TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

Wilayah hukum adat di Indonesia

Menurut hukum adat, wilayah yang dikenal sebagai Indonesia sekarang ini dapat dibagi menjadi beberapa lingkungan atau lingkaran adat (Adatrechtkringen).
Seorang pakar Belanda, Cornelis van Vollenhoven adalah yang pertama mencanangkan gagasan seperti ini. Menurutnya daerah di Nusantara menurut hukum adat bisa dibagi menjadi 23 lingkungan adat berikut:
1.Aceh
2.Gayo dan Batak
3.Nias dan sekitarnya
4.Minangkabau
5.Mentawai
6.Sumatra Selatan
7.Enggano
8.Melayu
9.Bangka dan Belitung
10.Kalimantan (Dayak)
11.Sangihe-Talaud
12.Gorontalo
13.Toraja
14.Sulawesi Selatan (Bugis/Makassar)
15.Maluku Utara
16.Maluku Ambon
17.Maluku Tenggara
18.Papua
19.Nusa Tenggara dan Timor
20.Bali dan Lombok
21.Jawa dan Madura (Jawa Pesisiran)
22.Jawa Mataraman
23.Jawa Barat (Sunda)

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "Wilayah hukum adat di Indonesia"

Back To Top