61. GUGATAN HADLANAH : gugatan pemeliharaan anak ( kasus perceraian)
62. NADZIR : pengelola benda wakaf
63. SUMPAH LIAN : inisiatif suami karena tuduh istri selingkuh dan ba’da duqul (bersetubuh dengan laki-laki lain).
64. HAKAM : pihak penengah / pendamai antara suami istri yang ingin bercerai karena SIQOC, ditunjuk oleh hakim, biasanya dari kerabat suami atau istri.
65. AL QADAU, AL GA’IB : putusan verstek.
66. MU’ AN AN MU’ SAL SAL : testimonium de auditu
67. PRAESUMTIO IUS TAE CAUSA / ERGA OMNES : KTUN masih dianggap sah, selama blm ada suatu ketentuan yang menyatakan sebaliknya.
68. SELF OBIDENCE/ RECPECT : kesadaran B/P TUN untuk melaksanakan putusan PTUN.
69. ULTRA PETITA : putusan yang melebihi tuntutan ( Ac. TUN).
70. DISMISAL PROSEDUR : pemeriksaan awal / rapat permusyawarahan.
71. DWANGSOM : uang paksa.
72. RECHTMATHIGEID : segi penerapan hukum.
73. DOCHMATIGHEID : segi kebijakan B/P TUN.
74. FREIZE ERMESSEN : tindakan responsive/tanggap dari B/P TUN (publik) untuk kemakmuran masyarakat/ umum.
75. INVERSO : kedua belah pihak.
76. VEXATOIR : tindakan yang sia-sia / tidak mengenai sasaran.
77. KOOPTASI : pemilihan anggota baru dari suatu badan musyawarah oleh anggota yang telah ada.
78. DIKOTOMI : pembagian dua kelompok yang saling bertentangan.
79. ANOMALI : penyimpangan / kelainan.
80. REIMBURSMENT : penggantian kontrak, untuk pengeluaran uang, pengembalian.
81. DISKREDIT : menjelek-jelekkan / memperlemah.
82. RAISON D’ ETRE : alasan utama.
83. DIVESTASI : pelepasan / pengurangan / pembebasan modal / saham dari perusahaan.
84. LEX CERTA : ketentuan dalam perundang-undangan tidak dapat di artikan lain.
85. IN CASU : dalam hal ini.
86. IN BORGH : jaminan.
87. IN COGNITO : penyamaran.
88. IN COHEREN : tidak teratur.
89. SURAT RELAAS : bukti pemberitahuan sidang di pengadilan.
90. NUSYUZ : (ISTRI) meninggalkan kediaman bersama (rumah) tanpa ijin suami.
91. KONTANTE HANDELING-SIMULTANEUSTRANSFER :ketentuan hukun adat dalam jualbeli tanah yang harus secara tunai dan jelas.
92. PUTUSAN MA. tanggal 29 maret 1982 no. 1230 K/Sip/1980(pembeli yang beritikat baik yang dilindungi UU.
93. UBI SOCIETAS IBI IUS : dimana ada masyarakat disana terdapat hukum
94. POWER TENT TO CORRUPT: kekuasaan cenderung bersifat korupsi. (LORD ACKTON)
95. LAW IS A TOOL OF SOCIAL SOCIAL ENGINEERING :hukum sebagai alat dalam mewujudkan perubahan-perubahan sosial(ROSCOE POUND).
96. VOLLE EIGENAAR: pemilik penuh (dari benda jaminan)
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
62. NADZIR : pengelola benda wakaf
63. SUMPAH LIAN : inisiatif suami karena tuduh istri selingkuh dan ba’da duqul (bersetubuh dengan laki-laki lain).
64. HAKAM : pihak penengah / pendamai antara suami istri yang ingin bercerai karena SIQOC, ditunjuk oleh hakim, biasanya dari kerabat suami atau istri.
65. AL QADAU, AL GA’IB : putusan verstek.
66. MU’ AN AN MU’ SAL SAL : testimonium de auditu
67. PRAESUMTIO IUS TAE CAUSA / ERGA OMNES : KTUN masih dianggap sah, selama blm ada suatu ketentuan yang menyatakan sebaliknya.
68. SELF OBIDENCE/ RECPECT : kesadaran B/P TUN untuk melaksanakan putusan PTUN.
69. ULTRA PETITA : putusan yang melebihi tuntutan ( Ac. TUN).
70. DISMISAL PROSEDUR : pemeriksaan awal / rapat permusyawarahan.
71. DWANGSOM : uang paksa.
72. RECHTMATHIGEID : segi penerapan hukum.
73. DOCHMATIGHEID : segi kebijakan B/P TUN.
74. FREIZE ERMESSEN : tindakan responsive/tanggap dari B/P TUN (publik) untuk kemakmuran masyarakat/ umum.
75. INVERSO : kedua belah pihak.
76. VEXATOIR : tindakan yang sia-sia / tidak mengenai sasaran.
77. KOOPTASI : pemilihan anggota baru dari suatu badan musyawarah oleh anggota yang telah ada.
78. DIKOTOMI : pembagian dua kelompok yang saling bertentangan.
79. ANOMALI : penyimpangan / kelainan.
80. REIMBURSMENT : penggantian kontrak, untuk pengeluaran uang, pengembalian.
81. DISKREDIT : menjelek-jelekkan / memperlemah.
82. RAISON D’ ETRE : alasan utama.
83. DIVESTASI : pelepasan / pengurangan / pembebasan modal / saham dari perusahaan.
84. LEX CERTA : ketentuan dalam perundang-undangan tidak dapat di artikan lain.
85. IN CASU : dalam hal ini.
86. IN BORGH : jaminan.
87. IN COGNITO : penyamaran.
88. IN COHEREN : tidak teratur.
89. SURAT RELAAS : bukti pemberitahuan sidang di pengadilan.
90. NUSYUZ : (ISTRI) meninggalkan kediaman bersama (rumah) tanpa ijin suami.
91. KONTANTE HANDELING-SIMULTANEUSTRANSFER :ketentuan hukun adat dalam jualbeli tanah yang harus secara tunai dan jelas.
92. PUTUSAN MA. tanggal 29 maret 1982 no. 1230 K/Sip/1980(pembeli yang beritikat baik yang dilindungi UU.
93. UBI SOCIETAS IBI IUS : dimana ada masyarakat disana terdapat hukum
94. POWER TENT TO CORRUPT: kekuasaan cenderung bersifat korupsi. (LORD ACKTON)
95. LAW IS A TOOL OF SOCIAL SOCIAL ENGINEERING :hukum sebagai alat dalam mewujudkan perubahan-perubahan sosial(ROSCOE POUND).
96. VOLLE EIGENAAR: pemilik penuh (dari benda jaminan)
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
SEMESTER 2,
terminologi hukum
0 Komentar untuk "beberapa istilah hukum"