TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

HUKUM MILITER DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Munculnya Perhatian Terhadap Hukum Militer
Perhatian terhadap dunia militer baru ada sejak setelah Perang Dunia ke-II terutama setelah para penjahat perang dihukum.
B.Pengertian Tentang Hukum Militer
Pengertian hukum militer sampai saat ini masih belum ada keseragaman, ini merupakan hal yang biasa di dunia hukum, karena menyangkut sebuah pengertian hukum para ahli hukum memiliki pendapat yang berbeda.
C.Berlakunya Hukum Pidana Di Lingkungan Militer
Sebagai warga Negara, anggota militer sama dengan warga Negara lainnya di dalam hukum, namun hukum yang berlaku bagi masyarakat umum berlaku bagi militer, namun untuk kalangan militer selain hukum yang bersifat umum juga bersifat generallis.
1.Hukum Pidana Umum.
Hukum pidana dibagi menjadi hukum objektif dan hukum subjektif.Sedangkan hukum pidana objektif dubagi menjadi 2 bagian yaitu hukum pidana dalam arti materil yang membahas peraturan-peraturan yang mengatur tentang perbuatan apa saja yang bisa dijatuhi hukuman. Dan hukum pidana dalam arti formil yang mengatur tentng bgaimana caranya Negara mengatur penggunaan perantara alat-alat perantaranya (Polisi, Jaksa, Hakim).
2.Hukum Pidana Militer
Dari sudut justisiabel hukum pidana militer adalah bagian dari hukum positif yang berlaku bagi masyarakat militer yang tunduk kepada system peradilan militer, yang menentukan dasar-dasar dan peraturan-peraturan tentang perbuatan apa saja yang diijinkan dan tidak diijinkan.
3.Tindak Pidana Militer
a.Tindak Pidana. Istilah tindak pidana berasal dari Bahasa Belanda Het strafbar feit yang artinya adalah suatu tindakan yang diancam dengan pidana oleh undang-undang, bertentangan dengan hukum dilakukan dengan kesalahan oleh orang yang mampu bertanggung jawab.
b.Tindak Pidana Militer. Tindak pidana militermasuk pada kelompok tindak pidanan khusus, ini karena tindak pidana militer terjadi dalam lingkungan kemiliteran.
4.Yustisiabel dan Yuridiksi Peradilan Militer.
a.Militer. Militer terbagi menjadi 4 golongan yaitu :
1.Militer sukarela Pasal 46 ayat (1)
2.Militer wajib Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 48
3.Sukarelawan Pasal 46 (1) ke-2
b.Yang Dipersamakan dengan Militer
Orang-orang yang dipersamakan dengan militer antara lain :
1.Milwa diluar dinas
2.Bekas militer yang melakukan kejahatan
3.Orang yang bekerja pada Angkatan Perang sekian lama
4.Komisaris-komisaris militer
5.Yang memakai pangkat Tituler
6.Militer asing
c.Non-Miiter. Adalah masyarakat sipil.
5.Berlakunya Hukum Pidana Militer di Indonesia.
  Hukum militer yang sekarang digunakan berasal dari Hukum Pidana Militer peninggalan penjajah Belanda pada Tahun 1942.
6.Riwayat Ringkas KUHPM
a.Tahun 1799. Pada saat itu KUHPM terdiri dari 3 yaitu :
1.Yuridiksi Peradilan Militer
2.Kejahatan Militer
3.Hukum acaranya
b.Tahun 1807. Pada saat itu Negara diduduki Perancis, maka diberlakukanCode Penal Militaire oleh Perancis selaku penjajah.
c.Tahun 1813. KUHPM berlaku kembali setelah Indonesia dikuasai lagi oleh para Penjajah Belanda.
d.Tahun 1886. KUHP yang baru diberlakukan.
e.Tahun 1903. Dengan keputusan raja pada tangal 7April 1903 karena sedang terjadi Perang Dunia I maka berlaku KUHPM dan KUHDM.
f.Tahun 1934. Pada tahun ini berlakunya KUHPM dan KUHDM diundangkan dengan Stbl. 1934 Nr 167 dan Nr 168.
g.Zaman penjajahan Jepang. Pada masa ini KUHPM dan KUHDM tidak berlaku.
h.17 Agustus 1945. KUHPM dan KUHDM berlaku kembalia dengan adanya revisi.
7.Sistematika KUHPM
Berbeda dengan KUHP yang terdiri dari 3 buku yaitu Ketentuan Umum, Kejahatan dan Pelanggaran. KUHPM hanya terdiri dari 2 buku, yaitu Ketentuan Umum dan Kejahatan.
8.Prinsip-Prinsip Umum
Dalam KUHPM berlaku suatu prinsip umum yang walaupun tidak tegas diatur namun berlaku dalam penerapan KUHPM yang terdiri dari :
a.KUHPM merupakan satuan hukum bagi militer
b.Kodifikasi sendiri
c.hukum acara pidana dan peradilan militer sendiri
d.Yurisdiksi sendiri
e.Kemungkinan penyelesaian suatu tindak pidana secara hukum disiplin
f.Penerapan ketentuan-ketentuan umum
g.Tidak mengenal pemidanaan kolektif
9.Hukum Disiplin Militer
Hukum disiplin militer mengenal 2 jenis pelanggaran, yaitu :
a.Pelanggaran hukum disiplin murni
b.Pelanggaran hukum disiplin tidak murni


Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "HUKUM MILITER DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA"

Back To Top