Hukum Agraria pasti berbicara tentang hukum soal tanah, demikian kebanyakan kita berpikir mengenai agraria yang sering diperbincangkan. Karena istilah agraria memang identik dengan persoalan tanah. Demikian pula dengan hukum agraria. Ketika mendengarnya kita langsung menyamakan dengan pengaturan atas tanah berdasarkan peraturan yang ada. Dan hal ini tidak sepenuhnya salah ketika mengidentikkan hukum tentang tanah dengan hukum agraria.
Hukum Agraria dalam ilmu hukum sebenarnya memiliki pengertian yang lebih luas. Dalam bahasa latin, agraria yang sering di sebut dengan “ager” mempunyai arti tanah atau sebidang tanah. Dalam bahasa latin pula kata “agrarius” berarti persawahan atau perladangan atau bisa juga pertanian. Jika kita buka dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dinyatakan bahwa “Agraria” berarti urusan pertanahan dan atau tanah pertanahan serta urusan pemilikan atas tanah. Sedang dalam bahasa inggris istilah agraria atau sering disebut dengan “agrarian” yang berarti tanah dan sering dihubungkan dengan berbagai usaha pertanian.
Definisi tentang agraria yang demikian, sangat berlainan dengan pengertian agraria yang termaktub dalam Undang-Undang Pokok Agraria (Hukum Agraria) yang memberikan pengertian agraria dalam arti yang lebih luas, ialah bahwa agraria meliputi bumi, air, dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Hukum agraria yang berarti sangat luas tersebut berdasarkan berbagai rumusan dapat kita temukan dalam Undang-Undang Pokok Agraria, baik di dalam konsiderans, pasal dan penjelasan Undang-Undang Pokok Agraria atau sering kita sebut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA No.5/Tahun 1960).
Beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli dalam menerangkan tentang hukum agraria diantaranya adalah: Gouwgiokssiong dalam Buku Agrarian Law 1972, mendefinisikan bahwa hukum agraria merupakan hukum yang identik dengan tanah, hukum agraria dalam arti yang sempit.
Dalam buku Pengantar dalam Hukum Indonesia 16, E. Utrecht memberikan pengertian yang sama terhadap hukum agraria dan hukum tanah. Dia berpendapat bahwa hukum agraria (hukum tanah) menjadi bukum tata usaha negara
W.L.G Lemaire dalam buku Het Recht in Indonesia 1952 membicarakan hukum agraria adalah suatu kelompok hukum bulat yang meliputi bagian hukum privat maupun bagian hukum tata negara dan hukum administrasi negara.
Sedang Bachsan Mustafa, SH., memberikan pengertian bahwa hukum agraria adalah sebagai himpunan peraturan yang mengatur bagaimana para pejabat pemerintah menjalankan tugas di bidang keagrariaan.
Dan Boedi Harsono, memberikan pengertian terhadap hukum agraria bahwa hukum agraria bukan hanya satu perangkat bidang hukum semata. Hukum agraria merupakan satu kelompok berbagai bidang hukum yang mengatur penguasaan atas berbagai sumber daya alam tertentu yang termasuk di dalam pengertian agraria.
Dari berbagai pengertian tentang hukum agraria di atas, kita dapat mengetahui bahwa sebenarnya hukum agraria mempunyai pengertian baik dalam pengertian hukum agraria secara luas maupun pengertian hukum agraria secara sempit.
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
hukum adat,
SEMESTER 3
0 Komentar untuk "Pengertian Hukum Agraria"