Sumber hukum agraria yang tertulis pertama ialah Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Sumber hukum agraria tertulis berikutnya adalah Undang-Undang Pokok Agraria, dimana Undang-undang ini dimuat dalam Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1960 tentang : Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, tertanggal 24 September 1960 diundangkan dan dimuat dalam Lembaran Negara tahun 1960-140, dan penjelasannya dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara nomor 2043, kelak pada tanggal tersebut diperingati sebagai hari tani nasional.
Sumber hukum agraria tertulis lainnya adalah peraturan pelaksanaan UUPA dan peraturan yang mengatur soal-soal yang tidak diwajibkan tetapi diperlukan dalam praktek. Selain juga peraturan lama, tetapi dengan syarat tertentu berdasakan peraturan atau pasal peralihan yang masih berlaku.
Sedang sumber hukum agraria yang tidak tertulis ialah kebiasaan baru yang timbul sesudah berlakunya
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
hukum agraria,
SEMESTER 3
0 Komentar untuk "Sumber Hukum Agraria "