TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

PEMERASAN DAN PENGANCAMAN dalam KUHP


Pasal 368  Pemerasan
Berbunyi : barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sediri atau orang lain atau melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Pasal 368 (Pemerasan) :
Unsur – unsurnya :
                                        
Unsur Objektif :
1.Memaksa orang
2.dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
3.agar orang itu memberikan suatu barang yang seluruhnya atau sebahagian milik orang itu atau orang lain (Pihak III) membuat hutang meniadakan atau menghapus piutang.
Unsur Subjektif:
Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Pasal 369 Pengancaman
Berbunyi : Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Unsur Objektif :
1.Memaksa orang dengan ancaman :
a.Menista
b.Menista dengan surat
c.Membuka rahasia
2.Agar supaya orang itu :
a.Memberikan kepadanya sesuatu barang kepunyaan orang itu atau orang lain
b.Menghapuskan utang
c.Membuat piutang

Unsur Subjektif:
Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Pasal 368  Pemerasan    ancaman kekerasan  pemaksaan delik biasa
Pasal 369  Pengancaman  menista            delik aduan
           - Buka rahasia

Pengancaman Menguntungkan diri sendiri
Contoh : Yahya Zaini dengan maria eva, dengan menggunakan foto-foto maka timbullah menista/ membuka rahasia.
Dikatakan delik aduan karena delik bisa diungkap apabila pihak yang dirugikan mengadu

Pasal 365 ayat 1 :
-Pencurian unsurnya mengambil
-Paksaan unsurnya Penyerahan
Persamaan pencurian dan paksaan adalah sama – sama memakai kekerasan.

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "PEMERASAN DAN PENGANCAMAN dalam KUHP"

Back To Top