Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Unsur – unsur pasal 378 KUHP :
Unsur Objektif :
Membujuk atau menggerakkan orang lain dengan alat pembujuk / menggerakkan :
a.Memakai nama palsu
b.Memakai keadaan palsu
c.Rangkaian kata-kata bohong
d.Tipu muslihat, dengan tujuaan agar menyerahkan sesuatu barang, membuat hutang, menghapus piutang
Unsur Subjektif :
a.Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
b.Dengan melawan hukum.
Pengertian nama palsu
Nama palsu adalah :
1.Penggunaan nama yang bukan namanya sendiri tetapi nama orang lain, bahkan penggunaan nama yang tidak dimiliki oleh siapapun juga termasuk penggunaan didalam nama palsu, dalam nama ini termasuk juga nama tambahan dengan syarat yang tidak dikenal orang lain.
2.keadaan / sifat palsu ialah pemakaian keadaan / sifat palsu. Seseorang bahwa ini ada dalam keadaan tertentu, keadaan mana memberikan hak – hak kepada seorang swasta yang mengaku anggota polisi.
3.kemudian rangkaian kata-kata bohong disyaratkan, bahwa harus terdapat beberapa kata bohong yang diucapkan suatu kata bohong saja dianggap tidak cukup sebagai alat penggerak ataupun alat pembujuk. Rangkaian kata-kata bohong yang diucapkan secara tersusun, sehingga merupakan suatu cerita yang dapat diterima sebagai suatu yang logis dan benar jadi kata – kata itu tersusun hingga kata yang satu membenarkan atau memperkuat kata yang lainnya.
4.tipu muslihat
adalah perbuatan – perbuatan yang dilakukan se demikian rupa hingga perbuatan – perbuatan itu menimbulkan kepercayaan atau keyakinan atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain. Jadi tidak terdiri atas ucapan, tetapi atas perbuatan saja sudah dapat dianggap sebagai tipu muslihat, menunjukkan surat-surat palsu, memperlihatkan barang yang palsu.
Membujuk atau menggerakkan orang agar menyerahkan,istilah menggerakkan sebenarnya lebih tepat dipergunakan dari istilah membujuk untuk melepaskan setiap hubungan dengan penyerahan (levering) dalam pengertian hukum perdata.
Dalam perbuatan menggerakkan orang untuk menyerahkan harus di syaratkan adanya hubungan kausal antara alat penggerak itu dan penyerahan barang. Penyerahan sesuatu barang yang telah terjadi sebagai akibat penggunaan alat penggerak itu belum cukup terbukti tanpa mengemukakan pengaruh – pengaruh yang ditimbulkan karena dipergunakan alat-alat penggerak. Alat – alat itu harus pertama-tama harus menimbulkan dorongan didalam jiwa seseorang untuk menyerahkan sesuatu barang. Fisik dari korban karena penggunaan alat penggerak, tergerak sedemikian rupa hingga orang itu melakukan penyerahan barang tanpa penggunaan alat atau cara itu korban tidak akan tergerak fisiknya dan penyerahan sesuatu tidak akan terjadi. Penggunaan cara-cara atau alat penggerak itu menciptakan sesuatu kondisi yang tepat untuk menyesatkan seseorang yang normal, hingga orang itu terperdaya karenanya.
Jadi apabila orang yang dibujuk atau digerakkan mengetahui atau memahami bahwa alat – alat penggerak/pembujuk itu tidka benar atau bertentangan dengan kebenaran maka fisiknya tidak tergerak dan karenanya ia tidak tersesar atau terperdaya, hingga dengan demikian tidak terdapat perbuatan menggerakkan atau membujuk dengan alat-alat penggerak meskipun orang itu menyerahkan barangnya.
Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain adalah :
Dengan maksud diartikan tujuan terdekat bila pelaku masih membutuhkan tindakan lain bila pelaku masih membutuhkan tindakan lain untuk mencapai keuntungan itu maka unsur maksud belum dapat terpenuhi. Maksud itu harus ditujukan kepada menguntungkan dengan melawan hukum, hingga pelaku harus mengetahui bahwa keuntungan yang menjadi tujuannya itu harus bersifat melawan hukum.
Syarat-syarat dari melawan hukum harus selalu dihubungkan dengan alat-alat penggerak yang digunakan, sebagaimana diketahui melawan hukum, berarti bertentangan dengan kepatutan yang berlaku didalam kehidupan masyarakat suatu keuntungan bersifat tidak wajar atau tidak patut menurut pergaulan masyarakat dapat terjadi, apabila keuntungan ini diperoleh karena penggunaan alat-alat penggerak, sebab pada keuntungan ini masih melekat kekurang patutan dari alat-alat penggerak yang dipergunakan untuk memperoleh keuntungan tadi. Jadi ada hubungan kausal antara penggunaan alat-alat peggerak dan keuntungan yang diperoleh dengan alat-alat penggerak tersebut diatas, tetap keuntungan itu akan bersifat melawan hukum.
Pengertian menguntungkan:
Menguntungkan adalah setiap perbaikan dalam posisi atau nasib kehidupan yang diperoleh atau yang akan dicapai sipelaku, pada umumnya perbaikan ini terletak didalam bidang harta kekayaan.
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
Delik-delik khusus,
SEMESTER 4
0 Komentar untuk "Penipuan dalam KUHP"