TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

Subyek dalam hukum acara peradilan pidana


JAKSA DAN PENUNTUT UMUM
Menurut pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Menurut pasal 1 angka 6 huruf b KUHAP
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim

HAKIM
Menurut pasal 1 angka 8 KUHAP:
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

TERSANGKA, TERDAKWA DAN TERPIDANA
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (pasal 1 angka 13 KUHAP)

Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1 angka 14 KUHAP)

Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan hukum tetap (pasal 1 angka 32 KUHAP)

HAK-HAK TERSANGKA/ TERDAKWA
 Hak untuk segera diperiksa, diajukan ke pengadilan dan diadili
 Hak untuk mengetahui dengan jelas dengan bahasa yang dimengerti tentang apa yang disangkakan dan apa yang didakwakan
 Hak untuk memberikan keterangan secara bebas
 Hak untuk mendapat juru bahasa
 Hak untuk mendapat bantuan hukum
 Hak untuk menghubungi perwakilan negaranya (WNA)\
 Hak untuk mengubungi dokter
 Hak untuk memberitahu keluarga
 Hak untuk dikunjungi keluarga
 Hak untuk mengadakan surat menyurat dengan penasihat hukumnya
 Hak untuk mengajukan saksi dan ahli
 Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan kerohanian
 Hak untuk menuntut ganti rugi
SAKSI
Menurut pasal 1 angka 26 KUHAP
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan alami sendiri.

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "Subyek dalam hukum acara peradilan pidana"

Back To Top