TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

Kerukunan


Sebagaimana telah diketahui, penduduk Indonesia terbesar ke-4 di dunia dengan pulaunya sebanyak 17.508 dan tidak kurang 390 suku bangsa. Sejak dahulu bangsa Indonesia terkenal sebagai bangsa yang ramah, hal ini terbukti dengan mudahnya bangsa-bangsa lain untuk tinggal dan menetap serta mencari mata usaha di negeri ini. Mereka saling bekerjasama tanpa membedakan etnis, adat dan agama. Bertahun-tahun mereka hidup dalam satu lingkungan sebagai bersaudara. Mereka hidup saling tolong menolong, segala permasalahan yang terjadi diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Dalam arti kata bahwa mereka hidup dalam kerukunan.
Kita adalah sebuah keluarga besar yang tinggal dalam rumah kedamaian Indonesia. Jangan biarkan keluarga terpecah belah, yang terjadi cukuplah untuk dijadikan bahan pelajaran, untuk cermin kita menapak masa depan Indonesia yang damai, tentram dan sejahtera.
Sesuai pembahasan masalah kerukunan, kerukunan secara bahasa berasal dari kata rukun, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti, baik dan damai, tidak bertengkar. Kerukunan artinya perihal hidup rukun. Perihal hidup rukun ini, hidup rukun damai sesama anak bangsa dan sesama ummat beragama. Akar masalah terjadinya konflik karena masalah yang berkaitan suk, ras dan agama. Lebih-lebih agama masalah hak asasi manusia dan ia sangat peka, masalah kecil saja bisa memicu terjadinya pergesekan.
Kerukunan hidup ummat beragama, istilah ini secara formal muncul sejak diselenggarakannya Musyawarah Antar Agama tanggal 30 Nopember 1967. 
Awal permasalahan karena pada saat itu timbul berbagai ketegangan antar penganut berbagai agama di sementara daerah dan jika tidak segera diatasi akan dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Dalam pembukaan musyawarah tersebut Presiden Soeharto telah berkenan memberikan kata sambutannya, antara lain : “… Pemerintah tidak akan menghalang-halangi suatu penyebaran agama. Akan tetapi hendaknya penyebaran agama tersebut ditujukan kepada mereka yang belum beragama yang masih terdapat di Indonesia, agar menjadi pemeluk agama yang yakin”.
Masalah agama adalah hak asasi manusia, artinya setiap berhak menentukan pilihan. Masalah agama juga masalah yang peka / sensitif, maka untuk tidak terjadi pergesekan / benturan antar pengikut ajaran agama, pemerintah berupaya menggalang persatuan dan kesatuan bangsa, diantaranya pembinaan kerukunan antar ummat beragama.
Adanya kerukunan hidup antar ummat beragam adalah merupakan salah satu syarat mutlak terwujudnya stabilitas politik dan ekonomi. 
Oleh karena kerja sama pemerintah, masyarakat beragama dalam mewujudkan iklim kerukunan beragama sangat diperlukan. Kerukunan yang diistilahkan oleh pemerintah mencakup tiga kerukunan, yaitu kerukunan intern ummat beragama, kerukunan antar ummat beragama dan kerukunan ummat beragama dengan pemerintah.
Akan tetapi perlu disadari, walaupun pemerintah telah membuat program Tri Kerukunan, namun masalah tanggung jawab pembinaan kehodupan beragama tidak dapat semata-mata dipikulkan pada bahu pemerintah. Ummat beragama sendirilah yang pertama dan utama memikul tanggung jawab itu. Pemerintah lebih banyak berperan sebagai penunjang dan memberikan kesempatan agar pelaksanaan ibadah dan amal agama itu dapat berjalan dengan tenang dan tenteram.
Bangsa Indonesia sungguh-sungguh merasa bahagia, bahwa kita mempunyai tradisi yang baik mengenai toleransi dan kerukunan hidup beragama ini. Tradisi dan kenyataan inilah yang antara lain menguatkan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila kita, dan sebaliknya, dengan Pancasila itu juga kita kembangkan toleransi beragama (Pidato Kenegaraan Presiden Soeharto pada tanggal 16 Agustus 1967).
“… Pengertian toleransi agama bagi kita adalah pengakuan adanya kebebasan setiap warga negara untuk memeluk sesuatu agama yang menjadi keyakinannya dan kebebasan untuk menjalankan ibadahnya …” (Sambutan Presiden Soeharto pada Peringatan Nuzulul Qur’an tanggal 19 Desember 1967 di Jakarta).
Selanjutnya berbicara masalah toleransi yang dalam bahasa Inggrisnya adalah tolerance, bahasa Arabnya Tasamuh, artinya membiarkan sesuatu untuk dapat saling mengidzinkan, saling memudahkan. Dalam Kamus Bahasa Indonesia mengartikan toleransi itu sebagai sikap atau sikap menenggang dalam makna menghargai, membiarkan, membolehkan pendirian, pendapat, kepercayaan, kelakuan yang lain dari yang dimiliki oleh seseorang atau bertentangan dengan pendirian seseorang.
Sikap itu harus ditegakkan dalam pergaulan sosial, terutama dengan anggota-anggota masyarakat yang berlainan pendirian, pendapat dan keyakinan. Dengan kata lain toleransi adalah sikap lapang dada terhadap prinsip orang lain dengan tidak mengorbankan prinsip / keyakinan sendiri (Prof. H. Mohammad Daud Ali, SH, 2006 : 432-433).
Di dalam ajaran Islam ada beberapa prinsip. Prinsip itu terdapat di dalam Al Qur’an, antara lain :
a.Surah Al-Baqarah ayat 256
Artinya : “Tidak ada paksaan dalam (memeluk sesuatu) agama, karena telah jelas mana yang benar dan mana yang salah“.
b.Surah Al-Kahfi ayat 29
Artinya : “Katakanlah hai Muhammad, bahwa telah datang kebenaran dari Tuhanmu. Oleh karena itu barang siapa yang mau beriman, berimanlah dan barangsiapa yang ingin kafir, kafirlah“.
c.Surah Yunus ayat 99
Artinya : “Dan apabila Tuhanmu menghendaki, orang yang berada di muka bumi ini beriman seluruhnya. Apakah engkau akan memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman ?“
d.Surah Al-Mumtahanah ayat 8
Artinya : “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
Dari beberapa ayat diatas dapat ditarik garis hukum, beberapa prinsip mengenai toleransi dalam ajaran Islam. Prinsip-prinsip itu antara lain :
1.Tidak boleh ada paksaan dalam beragama, baik paksaan itu bersifat halus atau kasar.
2.Manusia berhak menentukan pilihan agama yang dianutnya dan beribadat menurut keyakinannya.
3.Tidak ada gunanya memaksa seseorang agar ia menjadi seorang muslim.
4.Allah tidak melarang hidup bermasyarakat dengan mereka yang tidak sepaham atau tidak seagama, asal mereka itu tidak memusuhi umat Islam.

Dari uraian diatas sangat jelas bahwa Islam tidak memaksakan kehendak dalam hal keyakinan, artinya Islam dan ummatnya sangat toleran dengan penganut agama lain. Disamping ayat-ayat Al Qur’an diatas ada lagi satu surah yang menjadi pegangan / panduan ummat Islam tentang perbedaan agama ini. Toleransi agama adalah toleransi yang menyangkut masalah akidah. Dalam ajaran Islam kemurnian akidah harus dijaga. Oleh karenanya ada pendapat mengatakan, tidak ada toleransi dalam akidah. Akidah tidak bisa dicampur adukkan atau dibaurkan. Al Qur’an yang berbicara masalah ini adalah tersebut dalam surah Al-Kafirun ayat 1-6 :
Artinya :  “Katakanlah, hai kaum kafir. Aku tidak menyembah apa yang kamu sembah. Dan tidak (pula) kamu menyembah apa yang aku sembah. Aku bukan penyembah sebagaimana (cara) kamu menyembah. Dan kamu (juga) bukan penyembah sebagaimana (cara) aku menyembah. Untuk kamulah agama kamu dan untukkulah agamaku” (QS. Al-Kafirun ayat 1 – 6).
Jadi toleransi agama menurut ajaran Islam adalah sikap lapang dada untuk membiarkan bagi pemeluk agama lain dalam menjalankan menurut ketentuan agama yang diyakininya.
Jika maksud toleransi ini dijalankan dengan benar akan terwujudlah kerukunan antar ummat beragama. Adapun kerukunan intern ummat beragama, khususnya ummat Islam misalnya. Karena ummat Islam ini secara organisatoris, banyak sekali organisasinya, seperti Muhammadiyah, Nahdhatul Ulama, Persis, Al-Irsyad, Mathlaul Anwar, Jami’atul Washliyah, Hidayatullah, Hizbut Tahrir, Perti dan lain-lainnya. Maka kerukunan ini harus dibina melalui forum / kegiatan ukhuwah Islamiyah dan ditingkatkan dengan ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah  basyariah.
Disamping itu secara individu, maupun secara organisatoris janganlah mengungkap masalah khilafiah, karena masalah ini cukup peka / sensitif. Hal-hal lain yang tak kalah pentingnya melaksanakan rukun ukhuwah, yaitu :
1.Saling kenal mengenal satu sama lain (ta’aruf)
2.Saling menghargai dan menenggang (tasamuh).
3.Saling tolong menolong (ta’awun)
4.saling mendukung (tadlamun)
5.Saling sayang menyayangi (tarahum)
6.hal-hal yang seyogiayanya harus dihindari adalah :
a.Saling menghina dan saling mencela (assakhriyah dan allamzu).
b.Berburuk sangka (su’udzzdon)
c.Suka mencemarkan nama baik (ghibah)
d.Sikap curiga yang berlebihan (tajassus)
e.Sikap congkak (takabur)
Demikianlah masalah kerukunan dan kedamaian hidup dalam berbangsa dan bernegara, damai itu indah. Kita lelah sudah bertikai, akar permasalahannya pun harus kita kunci, salah satu kuncinya ialah adanya program pemerintah yang disebut dengan Tri Kerukunan.



Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "Kerukunan"

Back To Top