TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

SIUP


SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
Dasar Hukum
Dalaml pasal 10 UWDP ditentukan, pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknik yang berwenang.
Untuk melaksanakan ketentuan pasal tadi, khususnya mengenai izin usaha, Menteri Perdagangan telah menerbitkan Surat Keputusan No.1458/Kep/XII/84 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dalam pasal 3 surat keputusan itu ditentukan bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki SIUP, perusahaan wajib mengajukan surat permohonan izin yang dapat diperoleh secara Cuma-Cuma pada kantor Wilayah Departemen Perdagangan atau Kantor Departemen Perdagangan setempat atau Deperindag.
Untuk penerbitan SIUP telah dikeluarkan Surat Edaran Dirjen Perdagangan dalam Negeri No.183.Dagri/VII/86 perihal petenjuk pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.1458/Kep/XII/84. Dalam surat edaran tersebut ditetapkan syarat-syarat dan prosedur penerbitan SIUP. SIUP adalah jatidiri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya secara sah atau halal.

Perusahaan Yang Wajib Memilki SIUP
Yang dimaksud dengan surat izin perdagangan (SIUP) adalah izin tertulis untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan yang dimaksud dengan perdagangan adalah kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus-menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi (Pasal 1 huruf (a) dan (c) S.K.Mendagri. No.1458 Tahun 1984). Setiap perusahaan perdagangan diwajibkan memiliki SIUP (Pasal 3 ayat 1 S.K.Mendagri No.1458 Tahun 1984).Perusahaan perdagangan dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :
1.Perusahaan kecil, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaaan bersih (netto) di bawah Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
2.Perusahaan menengah, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) diatas Rp 100.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
3.Perusahaan besar, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) diatas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
SIUP perusahaan besar, menengah dan kecil merupakan persyaratan pokok untuk dapat melakukan kegiatan pergadangan (Pasal 4 S.K Mendagri No.1458 Tahun 1984).
Perusahaan Yang Dibebaskan dari SIUP
SIUP merupakan persyaratan pokok, ada beberapa perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memiliki SIUP. Perusahaan-perusahaan tersebut ditentukan dal Pasal 11 S.k Mendagri No.1458 tahun 1984 sebagi berikut :
1.Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan perdagangan mempergunakan SIUP kantor pusat perusahaan.
2.Perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha dari depertemen teknik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan perdagangan.
3.Perusahaan produksi yang didirikan dalam rangka Undang-undang No. 6 tahun 1968 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
4.Perusahaan Jawatan (Perjan) dan perusahaan Umum (Perum)
5.perusahaan kecil perseorangan
Dalam Pasal 12 S.K. Mendagri No. 1458 Tahun 1984 ditentukan, yang dimaksud dengan perusahaan kecl perseorangan ialah perusahaan yang memenuhi syarat-syarat berikut ini :
1.Tidak merupakan badan hukum atau persekutuan;
2.Diurus, dijalankan atau dikelolah sendiri oleh pemilik, atau dengan memperkerjakan anggota keluarganya yang terdekat;
3.Keuntungan perusahaan benar-benar hanya untuk memenuhi keperluan nafkah hidup sehari-hari pemiliknya;
4.Setiap usaha dagang berkeliling, pedagang pinggiran jalan, atau pedagang kakilima.
Jika dipelajari secara teliti, ketentuan syarat nomor empat adalah tidak tepat. Sebab syarat nomor empat itu bukan bentuk hukum perusahaan yang menjalankan suatu jenis usaha, melainkan pekerjaan dagang, yang tidak memerlukan SIUP. Termasuk dalam pekerjaan dagang itu antara lain ialah perdagang keliling/pikulan, perdagangan kakilima. Para pedagang ini berusaha memperoleh keuntungan untuk memenuhi keperluan nafkah hidup sehari-hari. Sebaiknya kriteria perusahaan kecil perseorangan yang tidak memerlukan SIUP itu dilihat dari jumlah modal usaha kurang dari liam juta rupiah tidak perlu memiliki SIUP. Jadi, syarat nomor empat itu dapat diganti dengan “ jumlah modal dan kekayaan bersih minimal”, misalnya kurang dari lima juta rupiah.
Yang Berwenang Menerbitkan SIUP
Siapa yang berwenang menerbitkan SIUP? Berapa lama masa berlaku SIUP yang diterbitkan itu bagi perusahan? Hal ini diatur dalam Pasal 5 S.K Mendagri No. 1458 Tahun 1984. Menurut ketentuan pasal ini, SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditanda tangani oleh Kepala Kantor Departemen Perdagangan di Daerah Tingkat II atas nama Menteri Perdagangan. Masa berlakunya tidak terbatas, selama perusahaan yang memilkinya masih menjalankan kegiatan usahanya.
SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan di Daerah Tingkat I atas nama Menteri Perdagangan. Masa berlakunya lima tahun dan dapat diperpanjang. Untuk memperpanjang masa berlaku SIUP perusahaan besar atau penyusunan SIUP karena perubahan perusahaan, misalnya memperluas kegiatan usaha, memperkecil kegiatan uasaha, maka menurut ketentuan Pasal 7 S.K Mendagri No.1458 Tahun 1984 pemilik SIUP harus mengajukan surat permohonan izin usaha kepada Kantor Wilayah Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP yang bersangkutan.

Syarat-syarat Penerbitan SIUP
Untuk mengetahui syarat-syarat yang diperlukan dalam penerbitan SIUP, maka dalam Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 183/Dagri/VII/86 ditetapkan syarat-syarat penerbitan SIUP sebagai berikut :
1.Pemilik/Penanggung jawab perusahaan mengisi dan menanda tangani surat oermohonan izin dengan melampirkan dokumen-dokumen.
2.Dokumen-dokumen yang dimaksud itu antara lain ialah :
1.Salinan/kopi akta pendiri perusahaan yang dibuat di muka notaris dan salinan/kopi surat pengesahan Departemen Kehakiman atau instansi yang berwenang bagi perusahaan badan hukum.
2.Salinan/kopi akta pendiri perusahaan yang dibuat di muka notaris, yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri bagi perusahaan yang berbentuk persekutuan.
3.Salinan/kopi surat izin tempat usaha (SITU) dari Pemerintah Daerah apabila diwajibkan oleh Undang-undang. Gangguan (H.O) atau yang tidak diwajibkan cukup dengan surat keterangan tempat usaha dari Pejabat yang berwenang.
4.Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/penanggung jawab perusahaan.
5.Pasfoto dua lembar ukuran 3 x 4 cm dari pemilik/penanggung jawab perusahaan.
6.Kopi bukti pembayaran uang jaminan dan biaya administrasi perusahaan
7.Untuk perusahaan besar, butir (a) sampai dengan (e) masing-masing dibuat rangkap dua, yang dipergunkan untuk Kantor Wilayah Departemen Perdagangan dan Kantor Departemen Perdagangan tempat kedudukan perusahaan.
8.Bagi perusahaan perseorangan cukup melampirkan dokumen pada butir (c) sampai dengan (f) apabila tidak mempunyai akta pendirian di muka notaris.

Prosedur Penerbitan SIUP
Dalam surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri tersebut diatas juga ditetapkan prosedur penerbitan SIUP seperti diuraikan pada tahap-tahap berikut ini :
1.Penelitian kebenaran isi dan syarat. Dokumen surat permohonan izin yang diterima dari pemilik/penanggung jawab perusahaan diteliti kebenaran pengisiannya atau kelengkapan syarat-syaratnya aleh Pejabat Perizinan atau yang ditunjuk pada Kantor Departemen Perdagangan.
2.Penerbitan surat peritah membayar uang. Apabila pengisian surat permohonan izin sudak benar dan memenuhi syarat-syarat, maka dikeluarkan surat peritah membayar uang jaminan perusahaan untuk disetorkan pada bank yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau melalui kantor pos.
3.Penyampaian berkas permohonan kepada Kakanwil. Berkas permohonan izin golongan perusahaan besar yang telah memenuhi syarat-syarat diteruskan oleh Kepala Kantor Departemen Perdagangan dengan surat pengantar kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen perdagangan untuk diterbitkan SIUP.
4.Penandatanganan SIUP dan pengiriman kembali. Stelah SIUP perusahaan besar ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan atas nama Menteri Perdagangan atau Pejabat yang mewakilinya, dan diberi nomor, kemudian segera dikirim dengan surat pengantar kepad Kepala Kantor Departemen Perdagangan di tempat kedudukan perusahaan untuk disampaikan kepada pemilik/penanggung jawab perusahaan.

Untuk perusahaan kecil dan menengah SIUP diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepal Kantor Departemen Perdagangan atas nama Menteri Perdagangan atau Pajabat yang ditunjuk mewakili berdasarkan bentuk dan tempat kedudukan perusahaan di wilayah kerjanya.
5.Penyerahan SIUP kepada pemilik SIUP diserahkan kepada pemilik/penanggung setempat atau dikirim melalui Pos dengan disertai tanda terima. Proses penerbitan SIUP dalam jangka waktu tujuh hari kerja dihitung sejak Pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP itu membubuhkan tanggal persetujuannya yang tercantum pada surat permohonan izin.

Pembekuan dan Pencabutan SIUP
SIUP yang telah diterbitkan bagi perusahaan yang bersangkutan dapat dibekukan atau dicabut kembali apabila perusahaan pemilik SIUP tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan atau melakukan kewajibannya.

1.Pembekuan SIUP
SIUP dapat dibekukan apabila perusahaan yang bersangkutan sedang diperikasa di sidang pengadilan karena didakwa melakukan tindakan pidana ekonomi, atau perbuatan lain yang berkaitan dengan kegiatan usahanya yang didasarkan bukti adanya pemeriksan yang dikeluarkan oleh Pengadilan, atau telah mendapat peringatan tertulis sebanyak tiga kali dari pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP karena melanggar ketentuan-ketentuan :
1.Tidak melaporkan tentang penghentian kegiatan usahanya penutupan perusahaan, termasuk kantor cabang/perwakilan perusahaan;
2.Tidak melaporkan pembukaan kantor cabang/perwakilan perusahaan;
3.Tidak memberikan data/informasi tentang kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4.Tidak memenuhi pajak kepada Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang didasarkan atas permintaan tertulis dari Kantor Inspeksi stempat
Pembekuan SIUP dilakukan oleh Pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP atau yang mewakili, dengan menerbitkan surat keputusan.
2. Pencabutan SIUP
SIUP dapat dicabut apabila perusahaan yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan perdagangan. Yang dimaksud dengan “tidak memenuhi syarat” untuk melaksanakan kegiatan perdagangan ialah tidak memenuhi lagi syarat-syarat untuk memperoleh SIUP, menyalahgunakan SIUP yang telah menyimpan dari bidang usaha dan jenis kegiatan uasaha yang tercantum dalam SIUP, melanggar larangan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pencabutan SIUP dilakukan oleh Pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP, atau yang mewakili, dengan menerbitkan surat keputusan

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
4 Komentar untuk "SIUP"

PastiPoker
VPoker99.com

www.VPoker99.com - Mainkan Poker Online dan Domino Qiu Qiu Uang Asli Rupiah
Hanya Di PastiPoker Anda akan Mendapatkan bonus - bonus yang menarik dan SPEKTAKULER !!

Special Promo
* SPESIAL PROMO - HUT RI KE-72.
Bonus Turnover Mingguan anda, kami bayar 2x LIPAT !!
--> http://bit.ly/HUTRI72
* HOT PROMO - Bonus Depo Mingguan 100.000
* Promo New Member Bonus Deposit 20% dan Next Deposit 10%
--> http://bit.ly/Bonus3ON3
* Triple Bonus Jackpot ( Jackpot anda, kami bayar 3x LIPAT !! )
* Bonus Harian Up To Rp 50.000
* Bonus Deposit Malam Rp 10.000 Setiap Hari Untuk Semua Member
* Bonus Rollingan Mingguan 0.3% Dibagikan Setiap Hari Senin

Nikmati Promo di http://bit.ly/2982pZ3 :
* Bonus First Deposit 100% (Sportsbook)
* Bonus Rollingan Mingguan 0.8% (Casino)
* Cashback Up to 100%
* Bonus Member Get Member 3%

Link Alternatif PastiPoker :
http://bit.ly/pastipoker9
http://bit.ly/pastipoker99

Link Alternatif PastiBola :
http://bit.ly/2982pZ3

Link Facebook PastiPoker :
http://bit.ly/297VCP3

Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi kami :
YM : Pastipokercs1
BBM : 5C336225
SKYPE : Pastipoker
SMS : +6282214964955
LINE : PASTIGROUP

Mainkan 6 permainan hanya dengan 1 ID
--> http://bit.ly/pastipoker9

vpoker99.COM

Mari segera bergabung dengan kami di Agen Poker 99 - Agen Poker Online, Domino Kiu-Kiu, Bandar Ceme, dan Casino Blackjack Terbaik dan Terpercaya.

Dengan Pelayanan Terbaik dari CS 99 Domino yang sudah sangat berpengalaman di bidangnya masing-masing. Dan Kami juga memberikan Promo-Promo Besar dan Menarik untuk anda.

PROMO & BONUS TERBARU AGUSTUS 2017
* Turnament Freerolls Berhadiah TOTAL RATUSAN JUTA RUPIAH
* HOT PROMO - EVENT HUT RI KE-72. Bonus TURNOVER MINGGUAN Anda, kami bayar 2x LIPAT !!
* HOT PROMO - BONUS DEPO MINGGUAN 100.000
* HOT PROMO - Bonus Depo Member Baru 20%
* HOT PROMO - Bonus Next Depo 10%
* HOT PROMO - Jackpot Anda Dibayar 3x LIPAT !!
* Bonus Harian Up To 50.000
* Bonus Depo Midnight 10.000
* Bonus Turnover Mingguan 0,3%
* Bonus Referral 20% Seumur Hidup

Hanya di PastiPoker : " Live Turnamen " berhadiah puluhan juta rupiah !!!!

AYO BURUAN DAFTAR DAN BERGABUNG BERSAMA KAMI DI 99 Domino Poker | Poker 99 | Poker Online Terpercaya | PastiPoker.com

PastiPoker - Pasti Menang, Pasti Aman, Pasti Bayar !!
Mainkan 6 permainan hanya dengan 1 ID
--> http://bit.ly/pastipoker9

Untuk info lebih lanjut, silahkan hubungi kami :
YM : Pastipokercs1
BBM : 5C336225
SKYPE: Pastipoker
WA : +6282214964955
LINE : PastiGroup
FB : www.facebook.com/PastiPKR99
Twitter : www.twitter.com/PastiPoker

vpoker99.COM

Mari segera bergabung dengan kami di Agen Poker 99 - Agen Poker Online, Domino Kiu-Kiu, Bandar Ceme, dan Casino Blackjack Terbaik dan Terpercaya.

Dengan Pelayanan Terbaik dari CS 99 Domino yang sudah sangat berpengalaman di bidangnya masing-masing. Dan Kami juga memberikan Promo-Promo Besar dan Menarik untuk anda.

PROMO & BONUS TERBARU AGUSTUS 2017
* Turnament Freerolls Berhadiah TOTAL RATUSAN JUTA RUPIAH
* HOT PROMO - EVENT HUT RI KE-72. Bonus TURNOVER MINGGUAN Anda, kami bayar 2x LIPAT !!
* HOT PROMO - BONUS DEPO MINGGUAN 100.000
* HOT PROMO - Bonus Depo Member Baru 20%
* HOT PROMO - Bonus Next Depo 10%
* HOT PROMO - Jackpot Anda Dibayar 3x LIPAT !!
* Bonus Harian Up To 50.000
* Bonus Depo Midnight 10.000
* Bonus Turnover Mingguan 0,3%
* Bonus Referral 20% Seumur Hidup

Hanya di PastiPoker : " Live Turnamen " berhadiah puluhan juta rupiah !!!!

AYO BURUAN DAFTAR DAN BERGABUNG BERSAMA KAMI DI 99 Domino Poker | Poker 99 | Poker Online Terpercaya | PastiPoker.com

PastiPoker - Pasti Menang, Pasti Aman, Pasti Bayar !!
Mainkan 6 permainan hanya dengan 1 ID
--> http://bit.ly/pastipoker9

Untuk info lebih lanjut, silahkan hubungi kami :
YM : Pastipokercs1
BBM : 5C336225
SKYPE: Pastipoker
WA : +6282214964955
LINE : PastiGroup
FB : www.facebook.com/PastiPKR99
Twitter : www.twitter.com/PastiPoker

vpoker99.COM

Mari segera bergabung dengan kami di Agen Poker 99 - Agen Poker Online, Domino Kiu-Kiu, Bandar Ceme, dan Casino Blackjack Terbaik dan Terpercaya.

Dengan Pelayanan Terbaik dari CS 99 Domino yang sudah sangat berpengalaman di bidangnya masing-masing. Dan Kami juga memberikan Promo-Promo Besar dan Menarik untuk anda.

PROMO & BONUS TERBARU AGUSTUS 2017
* Turnament Freerolls Berhadiah TOTAL RATUSAN JUTA RUPIAH
* HOT PROMO - EVENT HUT RI KE-72. Bonus TURNOVER MINGGUAN Anda, kami bayar 2x LIPAT !!
* HOT PROMO - BONUS DEPO MINGGUAN 100.000
* HOT PROMO - Bonus Depo Member Baru 20%
* HOT PROMO - Bonus Next Depo 10%
* HOT PROMO - Jackpot Anda Dibayar 3x LIPAT !!
* Bonus Harian Up To 50.000
* Bonus Depo Midnight 10.000
* Bonus Turnover Mingguan 0,3%
* Bonus Referral 20% Seumur Hidup

Hanya di PastiPoker : " Live Turnamen " berhadiah puluhan juta rupiah !!!!

AYO BURUAN DAFTAR DAN BERGABUNG BERSAMA KAMI DI 99 Domino Poker | Poker 99 | Poker Online Terpercaya | PastiPoker.com

PastiPoker - Pasti Menang, Pasti Aman, Pasti Bayar !!
Mainkan 6 permainan hanya dengan 1 ID
--> http://bit.ly/pastipoker9

Untuk info lebih lanjut, silahkan hubungi kami :
YM : Pastipokercs1
BBM : 5C336225
SKYPE: Pastipoker
WA : +6282214964955
LINE : PastiGroup
FB : www.facebook.com/PastiPKR99
Twitter : www.twitter.com/PastiPoker

Back To Top