Asas-asas yang berlaku dalam hukum internasional, adalah :
1.Asas Teritorial, Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayahnya.
2.Asas Kebangsaan, menurut asas ini setap warganegara dimanapun dia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari nearanya. asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum negara tetap berlaku bagi seorang warganegara walaupun ia berada di negara lain.
3.Asa Kepentingan Umum, menurut asas ini negara dapat menyesuaikan diri dengan dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum Internasional terdiri dari :
1.Negara
2.Individu
3.Tahta Suci / vatican
4.Palang Merah Internasional
5.Organisasi Internasional
Sebagian Ahli mengatakan bahwa pemberontak pun termasuk bagian dari subjek hukum internasional.
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
hukum internasional,
SEMESTER 3
0 Komentar untuk "Asas-Asas Hukum Internasional & Subjek Hukum internasional"