TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

SURAT KUASA KHUSUS


Kuasa Pada Umumnya
1.Pengertian Kuasa Secara Umum.
Pasal 1792 KUH Perdata sebagai berikut :
Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
Dalam perjanjian kuasa terdapat dua pihak, yaitu :
- Pemberi Kuasa/ Latsgever/ instrucilon/ mandate.
- Penerima Kuasa/ Kuasa/ yang diberi perintah atau mandate melakukan sesuatu untuk dan atas nama pemberi kuasa.

2.Sifat Perjanjian Kuasa.
Pasal 1792 dan 1793 (1) BW terdapat beberapa sifat pokok, yaitu :
a.Penerima kuasa langsung berkapasitas sebagai wakil pemberi kuasa.
b.Pemberi kuasa bersifay konsensual.
c.Berkarakter garansi – kontrak Pasal 1806 BW.

3.Berakhirnya Kuasa – Pasal 1813 BW.
a.Pemberi kuasa mnarik kembali secara sepihak (diatur lebih lanjut dalam Pasal 1814 BW dan 1819 BW).
b.Salah satu pihak meninggal dunia Pasal 1813 BW.
c.Penerima kuasa terlepas kuasa.

Pasal 1817 BW member hak secara sepihak kepada kuasa untuk melepaskan kuasa yang diterimanya dengan syarat :
-Harus memberitahu kehendak pelepasan itu kapada pemberi kuasa.
-Pelepasan hak tidak boleh dilakukan pada saat yang tidak layak.

4.Dapat Disepakati Kuasa Mutlak.
Dalam lalu lintas pergaulan Hukum telah memperkenalkan dan membenarkan pemberian kuasa mutlak, perjanjian kuasa seperti ini diberi judul “Kuasa Multak” yang memuat klausul :
-Pemberi kuasa tidak dapat mencabut kembali kuasa yang memberikan kepada penerima kuasa.
-Meninggalnya pemberi kuasa, tidak mengakhiri perjanjian pemberi kuasa.

Diperbolehkannya membuat persetujuan Kuasa mutlak bertitik tolak dari prinsip kebebasan berkontrak ( Pasal 1338, sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 1337 BW).
B.Macam-macam Surat Kuasa
1.Kuasa umum diatur Pasal 1795 BW, menurut Pasal ini, kuasa umum bertujuan memberikan kuasa kepada seorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuas, yaitu :
- Melakukan tindakan pengurusan harta kekayaan mandate.
- Pengurusan itu, meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan pemberi kuasa atas harta kekayaannya.
- Dengan demikian titik berat kuasa umum, hanya meliputi perbuatan atau tindakan pengurusan kepentingan pemberi kuasa.

2.Kuasa Istimewa
Pasal 1796 BH mengatur perihal pemberi kuasa istimewa, selanjutnya ketentuan pemberian kuasa istimewa dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 157 HIR dan Pasal 184 RBg. Jika ketentuan pasal-pasal ini dirangkai diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kuasa tersebut sah menurut Hukum sebagai kuasa Hukum  istimewa.
a.Bersifat limitative.
b.Harus berbentuk akta otentik.

3.Kuasa Perantara.
Pasal 1792 BW dan Pasal 62 KUHD yang dikenal dengan agen perdagangan atau makelar, disebut juga broker atau perwakilan dagang.
4.Kuasa Khusus (Pasal 123 HIR & Pasal 147 RBg serta SEMA No.01/1971).
Pasal 123 HIR atau Pasal 147 RBg dan SEMA No.01/1971, mengatur berbagai hal yang terkait dengan Surat Kuasa Khusus tersebut misalnya :
- Surat kuasa khusus dapat dibuat secara dibawah tangan atau secara otentik.
- Surat kuasa khusus harus menyebutkan identitas pemberi dan penerima kuasa.
- Harus menyebutkan nomer perkara, bila sudah ada.
- Pengadilan mana dan dimana.
- Perihal apa dan untuk apa surat kuasa diberikan.
- Bila ada rekonvensi dalam surat kuasa harus sudah menyebut dengan tegas.
- Harus menyebut subyek dan obyek.
- Harus bermaterai secukupnya.
- Dll.


Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
2 Komentar untuk "SURAT KUASA KHUSUS"

PastiPoker
VPoker99.com

www.VPoker99.com - Mainkan Poker Online dan Domino Qiu Qiu Uang Asli Rupiah
Hanya Di PastiPoker Anda akan Mendapatkan bonus - bonus yang menarik dan SPEKTAKULER !!

Special Promo
* SPESIAL PROMO - HUT RI KE-72.
Bonus Turnover Mingguan anda, kami bayar 2x LIPAT !!
--> http://bit.ly/HUTRI72
* HOT PROMO - Bonus Depo Mingguan 100.000
* Promo New Member Bonus Deposit 20% dan Next Deposit 10%
--> http://bit.ly/Bonus3ON3
* Triple Bonus Jackpot ( Jackpot anda, kami bayar 3x LIPAT !! )
* Bonus Harian Up To Rp 50.000
* Bonus Deposit Malam Rp 10.000 Setiap Hari Untuk Semua Member
* Bonus Rollingan Mingguan 0.3% Dibagikan Setiap Hari Senin

Nikmati Promo di http://bit.ly/2982pZ3 :
* Bonus First Deposit 100% (Sportsbook)
* Bonus Rollingan Mingguan 0.8% (Casino)
* Cashback Up to 100%
* Bonus Member Get Member 3%

Link Alternatif PastiPoker :
http://bit.ly/pastipoker9
http://bit.ly/pastipoker99

Link Alternatif PastiBola :
http://bit.ly/2982pZ3

Link Facebook PastiPoker :
http://bit.ly/297VCP3

Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi kami :
YM : Pastipokercs1
BBM : 5C336225
SKYPE : Pastipoker
SMS : +6282214964955
LINE : PASTIGROUP

Mainkan 6 permainan hanya dengan 1 ID
--> http://bit.ly/pastipoker9


KompasQQ Memberikan promo - promo terbaiknya.
• Bonus Refrensi sebesar 10% + 10% = ( Total 20% untuk seumur hidup )
• Bonus CashBACK sebesar 0.5% ( Setiap minggunya )

KOMPASQQ menyediakan 6 Game Terupdate dalam 1 Web, dapat di mainkan 1 Account.
( Player VS Player | Fair.!!! | 1000% No ROBOT )
> #Bandar Poker ( NeW..!!! Hot Game )
> #Poker Online
> #Capsa Susun
> #DominoQQ
> #BandarQ
> #AduQ
KompasQQ menyediakan GAME TERPOPULER Saat ini :
> #TEMBAKIKAN ( Fish Hunter )
> #SABUNGAYAM ( Cock Fight )

Kami menyediakan 5 BANK lokal untuk mempermudah transaksi.
#BCA ----- #BNI ----- #BRI ----- #MANDIRI ----- #DANAMON
Minimal deposit & withdraw HANYA @Rp 15.000,- SAJA.
Proses dana Cepat dan Terpercaya hanya 1 - 3 menit saja dana pasti akan siap di proses.

Back To Top