Pailit, dalam bahasa Belanda disebut failliet dalam Bahasa Inggeris bankrupt . Pailit dalam masa hindia belanda dimasukan dalam KUHD 9 WVK) dan diatur dalam peraturan sendiri ke dalam Faillissements- verordering. Sejak tahun 1906 yang dulu diperuntukan bagi pedagang saja tetapi kemudian dapat digunakan untuk golongan mana saja. Masalah kepailitian sangat penting keberadaannya. Tahun 1997 ketika krisis ekonomi melanda Indonesia dimana hamper seluruh sendi kehidupan perekonomian nasional rusak, termasuk dunia bisnis dan masalah keamanan invenstasi di Indonesia. Krisis tersebut membawa makna perubahan sangat penting bagi perkembangan peraturan kepailitan di Indonesia. Dapat disadari bawa peraturan lama yang masih berlaku ternyata tidak bisa menyesuikan dengan kebutuhan perubahgan zaman, oleh karean itu pada tahun 1998, pemerintah mengeluarkan UU No 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan, yang merupakan :
1.Perbaikan terhadap Faillissemwnts- Verordening 1906;
2.Adanya penambahan pasal yang mengatur tentang Penundaan kewajiban pembayaran Utang ( PKPU);
3.Mengenal istilah pengadilan Niaga, di luar pengadilan umum untuk menyelesaikan sengketa bisnis.
Selanjutnya pada tahun 2004, pemerintah mengeluarkan UU No 37 Tahun 2004 Tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Merupakan perbaikian terhadap peraturan perundang-undangan sebelumnya. UU ini didasarkan pada beberapa asas. Asas-asas tersebut antara lain :
1.Asas keseimbangan, yaitu disatu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalagunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur, dilain pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalagunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kriditor yang tidak beritkat baik.
2.Asas Kelangsungan usaha, dalam UU ini terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif tetap berlangsung.
3.Asas Keadilan, bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya keseweang-wenagan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap debitor, dengan tidak memedulikan kreditor lainnya.
4.Asas Integritas, asas ini mengandung pengertian bahwa sistem hukum formal dan hukum materilnya merupakan satu keasatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.
Beberapa pokok materi baru dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang antara lain :
1.Agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran dalam UU ini pengertian utang diberikan batasan secara tegas, demikian juga pengertian jangka waktu.
2.Mengenai syarat-syarat dan prosedur permohonan pernayatan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang termasuk didalamnya pemberian jangka waktu secara pasti bagi pengambilan putusan pernyataan pailit dan atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
PENGERTIAN KEPAILITAN
Kata Pailit adalah suatu usaha bersama untuk mendapat pembayaran bagi semua kriditor secara adil dan tertib, agar semua kreditor mendapat pembayaran menurut imbangan besar kecilnya piutang masing-masing dengan tidak berebutan.
Kepailitan adalah sita umumn atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesan dilakukan oleh curator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana di atur dalam UU No 37 Tahun 2004, sedangkan yang dinyatakan pailit adalah seorang debitor ( berutang ) yang sudah dinyatakan tidak mampu membayar utang-utang lagi. Pailit dapat dinayatakan atas :
1.Permohonan debitor sendiri.
2.Permohonan satu atau lebih kreditornya ( menurut pasal 8 sebelum diputuskan Pengadilam wajib memanggil debitornya ).
3.Pailit harus dengan putusan pengadilan ( pasal 2 ayat 1 ).
4.Pailit bisa atas permintaan kebijakaan untuk kepentingan umum ( pasal 2 ayat 2 ) ,Pengadilan wajib memanggil debitor ( pasaal 8 ).
5.Bila Debitornya Bank, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
6.Bila debitor Perusahaan efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan penjamin, Lembaga Penyimpanan dan penyelesaian, permohonan pailit hanya dapat diakjukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).
7.Dalam hal debitornya Perusahaan Asuransi. Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan public, permohonan pernyatan pailit hanya boleh diajukan oleh Menteri Keuangan
Pasal 6 Permohonan Pernayatan Pailit dapat diajukan kepada :
1.Ketua Pengadilan dan panitera mendaftarkan permohonan pernayatan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan.
2.Bila debitor dalam keadaan berhenti membayar (utang pokok maupun bunganya).
3.Bila terdapat dua atau lebih kreditor dan debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Tujuan
Pernyataan Pailit sebenernya adalah untuk mendapatkan suatu penyitaan umum atas kekayaan dibitor (segala benda disita/dibekukan) untuk kepentingan semua orang yang menguntungkannya (kreditor). Prinsipnya Kepailitan itu adalah suatu usaha bersama untuk mendapatkan pembayaran bagi semua orang brpiutang secara adil.
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
hukum dagang,
SEMESTER 4
1 Komentar untuk "HUKUM KEPAILITAN"
Saya ingin menyampaikan kepada seluruh Tki yang bekerja di negeri orang saya Kamarudin seorang TKI DI Malaysia pengen pulang ke indo tapi gak ada ongkos sempat saya putus asah apalagi dengan keadaan hamil gaji suami itupun buat makan sedangkan hutang banyak kebetulan suami saya buka-buka internet, mendapatkan nomor aki katanya bisa bantu orang melunasi hutang melalui jalan TOGEL dengan keadaan susah jadi saya coba hubungi aki dan minta angka bocoran toto magnum angka yang di berikan 4D ternyata betul-betul tembus 100% bagi saudarah-saudara di indo mau di luar negri apabila punya masalah hutang sudah lama belum lunas jangan putus asah beliau bisa membantu meringankan masalah anda hubungi aki wowo di nomor 085-328-880-180 silahkan buktikan sendiri aki tidak melayani SMS demi allah saya sudah membuktikan. untuk info lebih jelas Klik: SITUS RESMI AKI WOWO
Saya ingin menyampaikan kepada seluruh Tki yang bekerja di negeri orang saya Kamarudin seorang TKI DI Malaysia pengen pulang ke indo tapi gak ada ongkos sempat saya putus asah apalagi dengan keadaan hamil gaji suami itupun buat makan sedangkan hutang banyak kebetulan suami saya buka-buka internet, mendapatkan nomor aki katanya bisa bantu orang melunasi hutang melalui jalan TOGEL dengan keadaan susah jadi saya coba hubungi aki dan minta angka bocoran toto magnum angka yang di berikan 4D ternyata betul-betul tembus 100% bagi saudarah-saudara di indo mau di luar negri apabila punya masalah hutang sudah lama belum lunas jangan putus asah beliau bisa membantu meringankan masalah anda hubungi aki wowo di nomor 085-328-880-180 silahkan buktikan sendiri aki tidak melayani SMS demi allah saya sudah membuktikan. untuk info lebih jelas Klik: SITUS RESMI AKI WOWO