TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

Hukum Pertanggungan


Salah satu materi hukum dagang ialah hukum pertanggungan yang dari waktu ke waktu perkembangannya demikian pesat di Indonesia.
Pertanggungan ialah :  suatu perjanjian timbal balik , dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri  kepada seorang tertanggung , dengan menerima suatu premi  untuk memberikan suatu penggantian kerugian  kepadanya, karena suatu  kerusakan atau kehilangan  atau kehilangan keuntungan  yang diharapkan yang mungkin akan dideitanya, karena suatu peristiwa tak tentu ( onzeker voorval ).( Pasal 266 KUH Dagang).
Di dalam KUH Dagang pasal 247 dibedakan beberapa jenis pertanggungan  yaitu :
1.Pertanggungan terhadap  bahaya  kebakaran
2.Pertanggungan terhadap bahaya  yang mengancam hasil pertanian yang belum dipanen ;
3.Pertanggungan jiwa ;
4.Pertanggungan terhadap bahaya laut ;
5.Pertanggungan terhadap bahaya yang  mengancam  pengangkutan di darat dan di perairan darat.
Disamping itu dikenal pula beberapa istilah pertanggungan  yaitu :
1.Pertanggungan di bawah nilai penuh ( onderverzekering ); pasal 253 ayat 2
2.Pertanggungan premier resque pasal 253 ayat 3
3.Reasuransi  pasal 271 KUH.D;
4.Pertanggungan persekutuan ( gemeenschaps verzekering ) pasal 278 KUH-D;
5.Pertanggungan saling menanggung  (ondelinge verzekering)
Selain itu terdapat juga jenis pertanggungan yang tidak disebut dalam undang undang , tapi banyak dipraktikkan, yaitu :
1.Pertanggungan terhadap pencurian dan pembongkaran ( verzekering tegen  diefstal en inbraak );
2.Pertanggungan terhadap kerugian perusahaan ( verzekering tegen bedrijfsschade) ;
3.Pertanggungan kecelakaan ( ongevallenverzekering );
4.Pertanggungan tanggung jawab terhadap pihak ketiga ( third party liability);
5.Pertanggungan kredit ( credietverzekering ).
Di Indonesia banyak dijumpai usaha pertanggungan atau asuransi antara lain :
1.Asuransi kebakaran ;
2 Asuransi Pengangkutan laut ;
3.Asuransi pengangkutan sungai, daratan, dan udara ;
4.Asuransi kendaraan bermotor ;
5.Pertanggungan jumlah/ asuransi jiwa
6.Pertanggungan kecelakaan diri.

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "Hukum Pertanggungan"

Back To Top