Salah satu materi hukum dagang ialah hukum pertanggungan yang dari waktu ke waktu perkembangannya demikian pesat di Indonesia.
Pertanggungan ialah : suatu perjanjian timbal balik , dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung , dengan menerima suatu premi untuk memberikan suatu penggantian kerugian kepadanya, karena suatu kerusakan atau kehilangan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideitanya, karena suatu peristiwa tak tentu ( onzeker voorval ).( Pasal 266 KUH Dagang).
Di dalam KUH Dagang pasal 247 dibedakan beberapa jenis pertanggungan yaitu :
1.Pertanggungan terhadap bahaya kebakaran
2.Pertanggungan terhadap bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipanen ;
3.Pertanggungan jiwa ;
4.Pertanggungan terhadap bahaya laut ;
5.Pertanggungan terhadap bahaya yang mengancam pengangkutan di darat dan di perairan darat.
Disamping itu dikenal pula beberapa istilah pertanggungan yaitu :
1.Pertanggungan di bawah nilai penuh ( onderverzekering ); pasal 253 ayat 2
2.Pertanggungan premier resque pasal 253 ayat 3
3.Reasuransi pasal 271 KUH.D;
4.Pertanggungan persekutuan ( gemeenschaps verzekering ) pasal 278 KUH-D;
5.Pertanggungan saling menanggung (ondelinge verzekering)
Selain itu terdapat juga jenis pertanggungan yang tidak disebut dalam undang undang , tapi banyak dipraktikkan, yaitu :
1.Pertanggungan terhadap pencurian dan pembongkaran ( verzekering tegen diefstal en inbraak );
2.Pertanggungan terhadap kerugian perusahaan ( verzekering tegen bedrijfsschade) ;
3.Pertanggungan kecelakaan ( ongevallenverzekering );
4.Pertanggungan tanggung jawab terhadap pihak ketiga ( third party liability);
5.Pertanggungan kredit ( credietverzekering ).
Di Indonesia banyak dijumpai usaha pertanggungan atau asuransi antara lain :
1.Asuransi kebakaran ;
2 Asuransi Pengangkutan laut ;
3.Asuransi pengangkutan sungai, daratan, dan udara ;
4.Asuransi kendaraan bermotor ;
5.Pertanggungan jumlah/ asuransi jiwa
6.Pertanggungan kecelakaan diri.
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
hukum dagang,
SEMESTER 4
0 Komentar untuk "Hukum Pertanggungan"