TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

istilah hukum 02


32. TUSSENKOMST : menengahi (tidak memihak)
33. VRIJWARING : penanggungan / pembelaan (atas permintaan biasanya tergugat)
34. DERDEN VERZETE : perlawanan pihak ketiga yang merasa mempunyai hak dan kepentingan, yang secara nyata-nyata telah dirugikan oleh karena adanya suatu putusan pengadilan, dengan cara menggugat para pihak yang berperkara (gugatan biasa)..dapat menangguhkan eksekusi hanya jika diperintahkan oleh KPN
35. NIET ON VARKELIJK VERKLAARD : gugatan / tuntutan tidak diterima
36. KAUKUS : pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak dalam proses mediasi, tanpa dihadiri oleh pihak lainnya.
37. UIT VOOR BAR BIJ VOOR RAAD : putusan serta merta, putusan yang diputus sebelum putusan akhir, yang dapat dilaksanakan dahulu meskipuyn belum berkekuatan hukum tetap.
38. CONSERVATOIR BESLAG : sita jaminan terhadap barang bergerak / tidak bergerak milik tergugat
39. REVINDICATOIR BESLAG : sita terhadap barang bergerak milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat.
40. PACTUM DE COMPROMITENDO : klausul penyelesaian arbitrase yang dibuat sebelumnya.
41. AKTA COMPROMI : klausul yang dibuat setelah timbul permasalahan.
42. RES JUDIKATA PRO VERITATE HABITUR : putusan hakim dianggap benar selama belum dibuktikan atau putusan sebaliknya.
43. UNUS TESTIS NULUS TESTIS : satu orang saksi bukan merupakan (saksi) alat bukti (min 2 org). 1866- 1895 KUHPerdata.
44. SUMPAH DECISOIR : sumpah pemutus/ akhiri sengketa / yang diminta oleh pihak satunya terhadap pihak yang lain agar diucapkan, untuk menggantungjan putusan perkara padanya (KUHPerdata 1929).
45. DADING : perdamaian.
46. AUDI ET ALTEREM PARTEM : hakim harus mendengarkan keterangan dari para pihak.
47. ACTOR SEQUITUR FORUM REI : gugaatan harus dialamatkan pada alamat tergugat.
48. ACTOR SEQUITUR FORUM SITEI : gugatan haarus dialamatkan pada alamat di mana benda tidak bergerak tersebut berada.
49. FIAT JUSTISIA RUAT COELUM : keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh.
50. SANS PROJUDICE : surat yang tidak dapat dijadikan alat bukti, dibuka, dalam persidangan.
51. HAK RETENSI : hak untuk menahan dokumen/berkas klien oleh ADVOKAT yang tidak membayar / melunasi honorarium yang telah disepakati.
52. PREROGASI : mengajukan suatu sengketa berdasarkan persetujuan / kesepakatan para pihak kepada hakim tingkat pengadilan yang lebih tinggi, yang seharusnya tidak berwenang menangani perkara tersebut ( ac.perdata)
53. MUTSATIS MUTANDIS : diakui / sah dengan perubahan-perubahan yang ada.
54. PACTA SUNT SERVANDA : perjanjian merupakan sebagai undang-undang bagi yang membuatnya (1338 KUHPerdata “ semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya….”
55. VRISPRAAK : bebas/tidak terbukti secara sah dan menyakinkan
56. ONSLAG : lepas dari segala tuntutan hukum
57. NEGATIVE WETELIJK : (KUHAP) pembuktian minimal 2 alat bukti bukti ditambah keyakinan hakim.
58. SAKSI ADE CHARGE : saksi yang menguntungkan terdakwa.
59. SAKSI A CHARGE : saksi yang memberatkan terdakwa.
60. ISBAT NIKAH : pengesahan suatu pernikahan, adanya pernikahan dalam rangka perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah tidaknya salah satu syarat perkawainan, adanya pernikahan sebelum disahkannya UU no. 1 tahun 1974, perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan dalam perkawinan sesuai dengan UU Perkawinan UU no 1 Tahun 1974.Permohonan isbath nikah tersebut dapat dilakukan oleh ; suami, istri, anak-anak dari suami istri tersebut, pihak ketiga yang berkepentingan, wali nikah.

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "istilah hukum 02"

Back To Top