Terdapat pada pasal :
1.Pasal 351, yaitu penganiayaan biasa
2.Pasal 352, yaitu penganiayaan ringan
3.Pasal 353, yaitu penganiayaan berat
Penganiayaan merupakan delik formil (Perbuatannya yang dilarang)
Penganiayaan diatur dalam pasal 351 yang dirumuskan sebagai dengan sengaja memberikan penderitaan badan pada orang lain dan dengan sengaja merugikan kesehatan orang lain. Doktrin menafsirkan penganiayaan sebagai berikut :
Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau lupa kepada orang lain, luka terdapat apabila ada perubahan dalam bentuk badan manusia yang berlainan dengan bentuk semula sedangkan rasa sakit hanya cukup bahwa orang lain merasa sakit tanpa unsur dengan sengaja harus meliputi tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain, menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain merupakan tujuan atau kehendak dari sipelaku. Kehendak atau tujuan harus disimpulkan dari perbuatan yang dapat disimpulkan dari sifat dari perbuatan yang dapat menimbulkan rasa sakit atau luka. Dalam hal ini harus ada sentuhan badan pada orang lain yang dengan sendirinya menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang itu. Misalnya memukul, menendang, dsb.
Disamping itu seperti mendorong, memegang dengan keras bersifat materil yang termasuk kwalifikasi penganiayaan. Apabila akibat rasa sakit atau luka timbul sebagai tujuan.
Pembuktian atas penganiayaan adalah cukup apabila termuat bahwa pelaku telah dengan sengaja melakukan perbuatan – perbuatan tertentu yang dapat menimbulkan rasa sakit pada orang lain dengan tujuan lain seperti orang tua memukul anak untuk menjamin ketertiban dalam lingkungan keluarga. Seorang ahli bedah melakukan pembedahan pada orang berdasarkan UU tidak dapat dikategorikan sebagai penganiayaan. Menimbulkan kerugian kesehatan orang lain di artikan melakukan perbuatan dengan maksud orang lain menderita sakit atau sesuatu penyakit, sedangkan sakit berarti gangguan atas fungsi dari alat – alat dalam badan manusia.
Kejahatan terhadap badan seseorang merupakan delik materil, karena lebih menekankan kepada tindakan / perbuatannnya / akibatnya.
Pasal – pasalnya adalah :
1. Pasal 351 Biasa
2. Pasal 352 Ringan
3. Pasal 353 Berencana
4. Pasal 354 Berat DOLUS
5. Pasal 356 Memberatkan
6. Pasal 357 Penganiayaan dengan hukuman tambahan
7. Pasal 358 Penyerangan / perkelahian
8. Pasal 355 Penganiayaan berata direncanakan
9. Pasal 305 Kewajiban memberikan hidup
10.Pasal 359 Kejahatan terhadap badan CULPA
11.Pasal 360 seseorang krn ketidak hati–hatian.
Pasal 351.
Unsur-unsurnya :
Melukai/merubah pada fisik seseorang, dan rasa sakit.
Pasal 352
Unsurnya :
Tidak menimbulkan rasa sakit
Pasal 354
Unsurnya :
Menimbulkan luka berat, akibatnya menimbulkan cacat, yang terdapat dalam pasal 90, berobah fikirannya dalam 4 minggu.
Pasal 356.
Unsurnya :
Yang memberatkan objeknya, misalnya PNS terhadap istrinya atau anaknya atau pembantunya.
Pasal 90 KUHP :
1.Hilangnya panca indra
2.Tidak dapat melaksanakan pekerjaan dalam waktu tertentu
3.Tidak mungkin sembuh
4.Berubah akal ± 4 minggu
LUKA BERAT ATAU LUKA PARAH ANTARA LAIN :
1.Penyakit atau luka yang tak boleh diharapkan akan sembuh kagi dengan sempurna atau mendatangkan bahaya maut, jadi luka atau sakit bagaimanapun besarnya jika dapat disembuhkan kembali dengan sempurna dan tidak mendatangkan bahaya maut itu bukan luka berat.
2.Terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan. Kalau hanya buat sementara saja boleh tidak cakap melakukan pekerjaan itu tidak termasuk luka berat.
3.Kehilangan salah satu panca indra misalnya orang menjadi buta atau tuli, dsb.
4.Kudung (Pontong) sehingga cacat atau karena ada sesuatu anggota badan yang putus. Misalnya hidungnya ropong da telinganya kerompong.
5.Lumpuh artinya tidak bisa menggunakan anggota badannya lagi.
6.Berobah fikiran lebih dari 4 minggu, fikiran terganggu kacau tidak dapat berfikir normal lagi.
7.Menggugurkan atau membunuh bakal anak (abosri) kandungan ibu.
OBJEK / KEPENTINGANYANG DILINDUNGI DALAM KUHP
1.Kepentingan terhadap harta benda (Pencurian)
2.Kepentingan terhadap jiwa seseorang (Pembunuhan)
3.Kepentingan terhadap badan seseorang (Penganiayaan)
4.Kepentingan terhadap kemerdekaan seseorang (Penculikan)
5.Kepentingan terhadap kehormatan seseorang (Penghinaan)
6.Kejahatan terhadap pemalsuan
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
Delik-delik khusus,
SEMESTER 4
1 Komentar untuk "PENGANIAYAAN"
vpoker99.COM
Mari segera bergabung dengan kami di Agen Poker 99 - Agen Poker Online, Domino Kiu-Kiu, Bandar Ceme, dan Casino Blackjack Terbaik dan Terpercaya.
Dengan Pelayanan Terbaik dari CS 99 Domino yang sudah sangat berpengalaman di bidangnya masing-masing. Dan Kami juga memberikan Promo-Promo Besar dan Menarik untuk anda.
PROMO & BONUS TERBARU AGUSTUS 2017
* Turnament Freerolls Berhadiah TOTAL RATUSAN JUTA RUPIAH
* HOT PROMO - EVENT HUT RI KE-72. Bonus TURNOVER MINGGUAN Anda, kami bayar 2x LIPAT !!
* HOT PROMO - BONUS DEPO MINGGUAN 100.000
* HOT PROMO - Bonus Depo Member Baru 20%
* HOT PROMO - Bonus Next Depo 10%
* HOT PROMO - Jackpot Anda Dibayar 3x LIPAT !!
* Bonus Harian Up To 50.000
* Bonus Depo Midnight 10.000
* Bonus Turnover Mingguan 0,3%
* Bonus Referral 20% Seumur Hidup
Hanya di PastiPoker : " Live Turnamen " berhadiah puluhan juta rupiah !!!!
AYO BURUAN DAFTAR DAN BERGABUNG BERSAMA KAMI DI 99 Domino Poker | Poker 99 | Poker Online Terpercaya | PastiPoker.com
PastiPoker - Pasti Menang, Pasti Aman, Pasti Bayar !!
Mainkan 6 permainan hanya dengan 1 ID
--> http://bit.ly/pastipoker9
Untuk info lebih lanjut, silahkan hubungi kami :
YM : Pastipokercs1
BBM : 5C336225
SKYPE: Pastipoker
WA : +6282214964955
LINE : PastiGroup
FB : www.facebook.com/PastiPKR99
Twitter : www.twitter.com/PastiPoker