TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

Contoh surat perjanjian kerjasama

PERJANJIAN KERJASAMA KONTRAK BAGI TEMPAT USAHA
ANTARA

PEMERINTAH KOTA ...........
DENGAN
PT..................
TENTANG
PEMBANGUNAN RUKO TOKO SWALAYAN DI
KAWASAN BANCEUY

Nomor: 02 Pemkab Bandung.
Nomor: 01 Kbbp Bandung
Pada hari ini Senin tanggal dua puluh bulan Februari tahun dua Ribu Empat Belas (20-02-2014)  yang bertanda tangan di bawah ini :-----------------------------------------------------------
1.    : Walikota Bandung, bertempat tinggal di merdeka (Jalan  merdeka No. 1), yang bertindak dalam jabatan tersebut, oleh karena itu dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Bandung  selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.
2.    : Direktur Utama Deden Firman F Akta Pendirian : PT. ...........
Nomor : 161
Tanggal : 18 Nopember 1988
Notaris    : Drs. I Gede Purwaka
Berkedudukan di Jalan Jendral Sudirman Jakarta, yang dalam perjanjian ini bertindak untuk dan atas nama  Deden Firman F , selanjutnya dalam perjanjian ini di sebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah bersepakat saling mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama bagi tempat usaha dalam Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan Banceuy kota Bandung yang berdasarkan kepada:
1.    Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 1 Oktober 1986  Nomor 3 tahun 1986 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga.--------------------------------------------------------
2.    Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor  02 Tahun 2014  Tentang Penyertaan Modal Daerah  Pada Pihak Ketiga, peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan dan petunjuk-petunjuk lainnya     yang berhubungan dengan tersebut diatas, serta Pasal sebagaimana tercantum dalam perjanjian ini.----------------------------------------------------------------------------------------
3.    Keputusan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Bandung Nomor 01 Tahun 2014 tanggal 21 Februari  tentang Persetujuan Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan Banceuy kota Bandung--------------------------------------------------
4.    Keputusan WALIKOTA  Bandung Nomor : 02 tanggal 20 Februari tentang Kontrak Bagi Tempat Usaha Untuk Pembanginan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan Banceuy kota Bandung.------------------------------------------------------------------------------------
5.    Keputusan WALIKOTA Bandung Nomor : 03 tanggal 20 Februari tentang Kontrak Bagi Tempat Usaha dalam rangka Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan Banceuy kota  Bandung dengan Perseroan Terbatas Indo makmur
6.    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah bersepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanian Kerjasama Kontrak Bagi Tempat Usaha dalam rangka Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan Banceuy kota Bandung
Perjanjian tersebut ditetapkan dan dilaksanakan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
----------------------------------------------- Pasal 1------------------------------------------------------
Bentuk Kerjasama

(1)    Bentuk kerjasama yang bersifat kemitraan antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA, diantara masing-masing pihak akan memperoleh kemanfaatan dan keuntungan dari hasil kerjasama yang dimaksud.--------------------------------------------------------------------------
(2)    Dalam kerjasama ini PIHAK PERTAMA menunjuk dan memberikan ijin hanya kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan Banceuy kota Bandung  sebagaimana yang di cantum dalam Proposal Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan Banceuy kota Bandung yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.

----------------------------------------------- Pasal 2------------------------------------------------------
Bentuk Permodalan
 (1)    Dalam kerjasama yang dimaksud dalam Pasal 1 perjanjian ini adalah masing-masing pihak akan menyertakan modal, yaitu :a)    PIHAK PERTAMA menyediakan tanah seluas ± 50.216,66 m² yang terletak di Banceuy Kecamatan Bandung, dengan batas-batas sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------
i.    Sisi sebelah Utara    : Jl.Suniaraja-------------------------------------------------------------------
ii.   Sisi sebelah Timur    : Jl.Braga----------------------------------------------------------------------
iii.   Sisi sebelah Selatan    :Jl.Asia Afrika--------------------------------------------------------------
iv.   Sisi sebelah Barat    : Jl.Otista----------------------------------------------------------------------
b)    PIHAK PERTAMA memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 (tiga puluh) tahun diatas tanah Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Kota Bandung seluas ± 50.216,66 m².
c)    PIHAK KEDUA akan menyerahkan modalnya berupa modal kerja untuk pembangunan fisik, sarana, dan prasarana, senilai Rp. 19.076.695.500,- (Sembilan belas milyar tujum puluh enam juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah).
(2)    PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan Penyertaan modalnya kepada PIHAK KEDUA yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf (a) dan (b) dalam keadaan kosong, bebas dari segala bangunan, bebas dari sengketa hokum, bebas dari penguasaan PIHAK KETIGA, sehingga PIHAK KEDUA dapat langsung memulai Pembangunan Rumah Toko di banceuy KOTA Bandung.--------------------------------------------------------------------------------------------
(3)    PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala bentuk masalah dan sengketa hukum yang timbul yang berhubungan dengan usaha PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan Pasal 2 ayat (1) huruf (a) dan (b) perjanjian ini.-----------------------------------------------------------------
(4)    Penyertaan modal PIHAK KEDUA sebagaimana dalam pasal 1 adalah berdasarkan Proposal beserta lampiran-lampirannya yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini, yang telah disepakati oleh PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA dan masing-masing pihak telah membubuhkan tanda tangan persetujuan dengan segala konsekuensinya.---------------------------------------------------------------------------------------------
(5)    Seluruh biaya yang timbul untuk penyerahan HPL  dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA seperti yang diatur di dalam ayat (1) Pasal ini dibebankan dan dibayar oleh PIHAK PERTAMA.---------------------------------------------------------------------------------------
(6)    Seluruh biaya yang timbul untuk penerbitan HGB di atas HPL menjadi beban dan dibayar oleh PIHAK KEDUA.----------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------- Pasal 1------------------------------------------------------
Nilai Penyertaan Modal
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sesuai dengan perjanjian ini, sepakat secara bersama-sama menentukan besarnya nilai saham masing-masing sebagai berikut :
(1)    Besarnya nilai saham PIHAK PERTAMA adalah : a)    Tanah seluas ± 50.216,66 harga per m² Rp 350.500,- Rp 19.076.695.500,-.--------------------------------------------------------------
(2)    Besarnya nilai saham PIHAK KEDUA adalah sama dengan besarnya pembangunan Rumah Toko (Ruko)  beserta seluruh sarana dan fasilitas penunjangnya sebesar  =Rp.19.076.695.500,-

----------------------------------------------- Pasal 4------------------------------------------------------
                                                      Uraian Bangunan

Dengan disediakannya tanah sebagaimana diatur dalam perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA akan membangun :------------------------------------------------------------------------------------------
(1)   60 unit Rumah Toko dengan di atas tanah seluas 3.825,1 m².
(2)   1 (satu) unit Departement Store/Swalayan beserta Canopy seluas = 2072 m²
(3)   Selasar Ruko seluas 898,5 m².--------------------------------------------------------------------
(4)    Gudang  50 m².---------------------------------------------------------------------------------------
Keseluruhan banguna tersebut di atas mempunyai status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang menjadi bagian dan milik PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk melakukan pengelolaan maupun pengalihan hak kepada pihak ketiga atas hak yang dimilikinya.-----------------------------------------------------------------
Perincian tersebut di atas selengkapnya tercantum dalam Proposal yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan perjanjian ini.----------------------------------------------------------------

----------------------------------------------- Pasal 5------------------------------------------------------
Pembagian Tempat Usaha
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menentukan pembagian tempat usaha bangunan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
(1)    PIHAK PERTAMA menerima bagian dan hak untuk memanfaatkan dan mengelola :
a)    Pagar keliling 64,5 m²                                                     = Rp. 19.350.000,-
b)    Lapangan parkir dan jalan 5.153,56 m²                          = Rp. 257.678.000,-
c)    Pos Jaga 4m²                                                                    = Rp. 4.000.000,-
d)    MCK/Kamar mandi 15 m²                                              = Rp. 18.750.000,-
e)    Lampu taman HPL 125 watt, 4 unit                                = Rp. 6.000.000,-
f)    Lampu jalan HPL 250 watt, 32 unit                                 = Rp. 160.000.000,-
g)    Mushallah seluas 25 m²                                                    = Rp. 37.500.000,-
h)    Tempat wudhu 10 m²                                                      = Rp. 15.000.000,-
i)    Taman lingkungan 1 LS                                                    = Rp. 25.000.000,-
j)    Trotoar 147,5 m²                                                               = Rp. 7.375.000,-
k)    Kanstin trotoar 238,5 m²                                                 = Rp. 5.962.500,-
l)    Rambu lalu lintas 18 unit                                                = Rp. 5.400.000,-
m)   Tempat pembuangan sampah                                         = Rp. 10.000.000,-
n)    Instalasi listrik jalan dan taman 1 LS                              = Rp. 50.000.000,-
o)    Saluran induk tutup plat beton 1.036 m                         = Rp. 621.720.000,-
p)    Saluran anak (MD-40) utup grill besi 708,70 m              = Rp. 141.740.000,-
q)    Saluran drainase lapangan 58 m                                     = Rp. 2.610.000,-
r)    Pengadaan air bersih 1LS                                               = Rp.25.000.000,-
s)    Papan nama dan Gapura 1 LS                                        = Rp. 50.000.000,-
t)    Selasar MCK dan Mushallah seluas 20 m²                     = Rp.12.000.000,-
u)    Titik Kran Hydrant 4 unit                                              = Rp. 12.000.000,-
(2)    Bangunan di Kawasan  Banceuy Kota Bandung  yang sudah selesai dibangun oleh PIHAK KEDUA dan telah memenuhi segala persyaratan yang menjadi bagian pengelolaan PIHAK PERTAMA, diserahkan kepada PIHAK PERTAMA sebagai barang yang masuk dan terdaftar di dalam buku inventarisasi Pemerintah Kota Bandung Pelaksanaan Serah Terima dan penyusunan Berita Acara Serah Terima Bangunan dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA
(3)    PIHAK KEDUA menerima bagian dengan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL selama 30 (tiga puluh) tahun untuk seluruh bangunan yang diatur dalam Pasal 4 perjanjian ini
(4)    Harga jual bangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan,di tetapkan oleh PIHAK KEDUA
(5)    PIHAK PERTAMA berhak menarik Pendapatan Daerah berupa Pajak dan Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.----------------------------------------------------

----------------------------------------------- Pasal 6------------------------------------------------------
Masa Berlaku HGB
(1)    Atas penyertaan modal PIHAK KEDUA sebagaimana pada Pasa 1 perjanjian ini, PIHAK KEDUA mwemperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap tanah yang tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 4 perjanjian ini dan bangunan diatasnya atas nama PIHAK KEDUA, dimana Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah kota Bandung  Dalam rangka waktu 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak dikeluarkannya Keputusan tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut
(2)    Masa berlaku Hak Guna Bangunan pada ayat (1) Pasal ini adalah Hak Guna Bangunan yang diperoleh PIHAK KEDUA atau berasal dari perolehan hak dari PIHAK PERTAMA adalah tidak dapat dimohonkan pihak lain.-------------------------------------------------------------
(3)    PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk melakukan pemecahan Hak Guna Bangunan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA dalam pemecahan Hak Guna Banguanan yang lebih kecil.
(4)    PIHAK KEDUA dapat memindahkan atau mengalihkan Hak Guna Bangunan yang diperoleh dari PIHAK PERTAMA seperti yang diatur perjajian ini seluruh dan/atau sebagian yang menjadi penguasaan PIHAK KEDUA kepada Pihak Ketiga
(5)    Bilamana hak yang diperoleh PIHAK KEDUA sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 perjajian ini telah berakhir, maka seluruh kepemilikan dan penguasaan tanah, gedung serta fasilitas penunjang Rumah toko Banceuy kota Bandung seluruhnya beralih kepada PIHAK PERTAMA sekalipun tanpa ada penyerahan dari PIHAK KEDUA.
----------------------------------------------- Pasal 7------------------------------------------------------         Peralihan Hak
 (1)    Dengan diperolehnya Hak Guna Bangunan (HGB), PIHAK KEDUA berhak untuk mengalihkan kepada PIHAK KETIGA, dan atas peralihan hak dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK KETIGA  dimaksud, PIHAK KETIGA dapat pula megalihkan haknya kepada PIHAK LAIN dengan tidak terlepas dan atau melebihi dari hak yang diperoleh dari PIHAK PERTAMA sebagaimana diatur dalam Pasal 4 perjanjian ini.---------------------------------------

----------------------------------------------- Pasal 8 ------------------------------------------------------
Penentuan Harga Jual Saham
(1)    Harga yang diperoleh PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud Pasal 4 perjajian ini, termasuk pula di dalamnya hak untuk menentukan nilai/harga jual, menerima hasil pemindahan tangan dari PIHAK KEDUA kepada PIHAN KETIGA dan jasa-jasa lain yang timbul karena hokum atas yang diperolehnya kecuali hak-hak yang diperjanjikan dalam perjanjian ini.------------------------------------------------------------------------------------------------(2)    Atas perolehan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 perjanjian ini dan atau karena hukum, pemegang hak dapat mengadakan dan atau memasang reklame sepanjang setiap pemasangan reklame dimaksud tunduk pada Peraturan Daerah yang berlaku
(3)    Segala sesuatu yang berkaitan dengan pemasaran produk/bangunan yang timbul atas kerjasama ini sepenuhnya merupakan Hak PIHAK KEDUA
(4)    Setiap peralihan hak dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK LAIN diberitahukan kepada PIHAK PERTAMA.---------------------------------------------------------------------------------------


----------------------------------------------- Pasal 9 ------------------------------------------------------
Perencanaan dan Spesifikasi
(1)    Pekerjaan Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan Banceuy kota Bandung Yang dilaksanakan PIHAK KEDUA, harus sesuai dan memenuhi syarat-syarat serta ketentuan yang tercantum dalam dokumen pendukung yang merupakan lampiran yang tak terpisahkan dengan perjanjian ini.-------------------------------------------------
(2)    Dokumen yang dinyatakan dalam ayat (1) Pasal ini adalah meliputi Proposal, gambar-gambar, rencana perhitungan konstruksi, serta tahap-tahap pelaksanaan Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan Banceuy kota Bandung Yang telah medapat persetujuan dari PIHAK PERTAMA.--------------------------------------------------------
(3)    Perencanaan Pemangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilakukan sepenuhnya oleh dan atas pembiayaan PIHAK KEDUA.-------------------------------------------

----------------------------------------------- Pasal 10 ------------------------------------------------------
Jangka Waktu Pelaksanaan
(1)    Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Banceuy kota Bandung Adalah 540 (lima ratus empat puluh) hari kalender, terhitung sejak Surat Perintah Kerja diterimakan kepada PIHAK KEDUA
(2)    PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan Surat Perintah Kerja kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung memberikan persetujuan/pengesahan atas Perjanjian Kerjasama ini. Segala kerugian yang diderita PIHAK KEDUA atas keterlambatan penerbitan Surat Perintah Kerja menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.---------------------------------------------------------
(3)    Kepada PIHAK KEDUA  dapat diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan Banceuy kota Bandung sebagaimana dimaksud dala ayat (1) Pasal ini paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sepanjang alasan-alasan PIHAK KEDUA dapat di terima PIHAK PERTAMA

----------------------------------------------- Pasal 11 ------------------------------------------------------
Pelaksanaan Pembangunan
(1)    PIHAK KEDUA atas tanggung jawabnya sendiri dapat menunjuk dan mengangkat badan/perorangan lain sebagai rekan untuk membantu pelaksanaan Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan Banceuy kota Bandung
(2)    PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk mengalihkan Kontrak Kerjasama ini kepada pihak lain.----------------------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------- Pasal 12 ------------------------------------------------------
Pengawasan dan Pembinaan
Selama pelaksanaan perjanjian ini PIHAK PERTAMA membentuk Badan Pengawasan Pembangunan (BPP) yang anggotanya terdiri dari Dinas dan Bagian dari unsure Pemerintah Kota BandungYang melaksanakan tugas fungsional untuk memberikan pengawasan tugas fungsional guna memberikan pengawasan dan bimbingan serta dukungan kepada PIHAK KEDUA baik yang bersifat teknis maupun administratif perijinan.--------------------------------

----------------------------------------------- Pasal 13------------------------------------------------------
Kenaikan Harga
Kenaikan harga bahan-bahan, alat-alat dan upah selama masa pelaksanaan Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan Banceuy kota Bandung Ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.---------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------- Pasal 14 ------------------------------------------------------
Keterlambatan
(1)    Dalam pelaksanaan pekerjaan oleh PIHAK KEDUA, apabila mengalami keterlambatan sehingga prosentase fisik tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan, Badan Pengawas Pembangunan wajib mengadakan teguran peringatan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA denga tebusan kepada PIHAK PERTAMA.------------------------------------------------------------
(2)    Apabila teguran dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini telah dilaksanakan 3 kali berturut-turut dalam prosentase, perkembangan pembangunan fisik tertentu dan tidak mendapat tanggapan dari PIHAK KEDUA, maka diadakan Surat Peringatan Keras Ke I, II, III oleh PIHAK PERTAMA.---------------------------------------------------------------------------------------
(3)  Selang 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya peringatan keras Ke III, dan tidak mendapat tanggapan dari PIHAK KEDUA, maka oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dianggap lalai dalam melaksanakan Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan Banceuy kota Bandung ,maka PIHAK PERTAMA dapat mengalihkan kepada PIHAK KETIGA untuk meneruskan pembangunannya
(4)    Dalam hal PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KETIGA untuk melanjutkan pembangun Rumah Toko Banceuy Kota Bandung, HAK KETIGA yang dimaksud harus memberikan ganti rugi dan/atau kompensasi kepada PIHAK KEDUA sebesar nilai investasi yang telah ditanamkan oleh PIHAK KEDUA, dengan terlebih dahulu dilakukan penilaian oleh Tim yang terdiri dari unsur-unsur Pemerintah Kota  terkait, Bandung PIHAK KEDUA dan bilamana diperlukan dengan memakai Jasa Konsultasi dibidangnya
(5)    Pemberian taggapan PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini adalah :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
a)    Pemenuhan prestasi pembangunan fisik sebagaimana ditentukan di dalam Time Schedule
b)    Alasan-alasan yang dapat diterima PIHAK PERTAMA yaitu sesuatu keadaan memaksa (Force Majeure)---------------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------- Pasal 15 ------------------------------------------------------
Force Majure
(1)    Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (Force Majeur) sebagaimana dalam perjanjian ini adalah keadaan atau peristiwa yang terjajdi di luar kekuasaan atau jangkauan  kemampuan kedua belah pihak untuk dapat mengatasi dan mencegahnya
(2)    Yang dimaksud keadaan memaksa antara lain:Bencana (gempa, bumi, banjir, tanah longsor); Sabotase, Huru-hara; Perang; Pemogokan; Kebakaran; yang bukan merupakan akibat kelalaian PIHAK KEDUA; Tindakan Pemerintah di bidang moneter yabg dengan jelas dinyatakan sebagai keadaan memaksa (Force Majeur), yang secara keseluruhan  ada hubungan sebab akibat dan secara langsung mempengaruhi pelaksanaan Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan Banceuy kota Bandung  Dan harus dinyatakan resmi terlebih dahulu oleh pihak yang berwenang
(3)     Apabila terjadi keadaan memaksa (Force Majeur). PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari sejak terjadi keadaan memaksa, disertai bukti-bukti yang sah, demikian juga pada waktu keadaan memaksa berakhir.-----------------------------------------------------------------------
(4)    Atas permintaan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA akan menyetujui atau menolah secara tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari. Apabila PIHAK PERTAMA tidak member jawaban kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dianggap menyetujui adanya keadaan memaksa tersebut.----------------------------------------------------------------------
(5)    Bilamana keadaan memaksa itu tidak diberitahukan kepada PIHAK PERTAMA oleh PIHAK KEDUA, sesuai dengan ketentuan pada ayat (1) Pasal ini, maka PIHAK PERTAMA dapat tidak mengakui adanya keadaan memaksa tersebut.----------------------------------------

----------------------------------------------- Pasal 16 ------------------------------------------------------
Pekerjaan Tambahan Kurang
(1)    Pekerjaan tambah/kurang yang menyangkut jumlah volume setiap jenis pekerjaan yang terdapat dalam daftar volume pekerjaan yang dianggap sah apabila mendapat persetujuan  PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.-------------------------------------------------------------
(2)    Apabila pekerjaan tambah/kurang memerlukan tambahan waktu dari lamanya pekerjaan, akan diadakan kesepakatan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
(3)    Apabila kedua belah pihak menghendaki menambahkan atau mengurangi dalam Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan Banceuy kota Bandung  Ini bilamana perlu atas kesepakatan dapat dibuatkan addendum perjanjian
(4)    Perubahan fungsi penggunaan ruang dan fasilitas hanya dapat dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak.--------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------- Pasal 17 ------------------------------------------------------
Masa Peralihan

(1)    Pemeliharaan pembangunan di Banceuy kota Bandung Menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA  selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diresmikannya Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan Banceuy kota Bandung
(2)    Setelah Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan Banceuy kota Bandung Diresmikan dan/atau dalam masa pemeliharaan serta setelah berakhirnya masa pemeliharaan, PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab terhadap pembayaran rekening listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan rekening berlangganan air minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang dipergunakan untuk fasilitas umum di Kawasan Banceuy kota Bandung.-----------------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------- Pasal 17------------------------------------------------------
Pembayaran Rekening Berlanggangan Listrik dan Air Minum
Pembayaran rekening berlangganan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan rekening berlangganan air minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di bangun di Kawasan Banceuy kota Bandung oleh PIHAK KEDUA, beralih menjadi tanggung jawab Pihak ketiga seketika seketika setelah terjadinya peralihan hak dari PIHAK KEDUA kepada Pihak Ketiga

----------------------------------------------- Pasal 19------------------------------------------------------
Asuransi
(1)    PIHAK KEDUA diwajibkan untuk mengasuransikan seluruh bangunan yang terdapat dalam komplek Kawasan Banceuy kota Bandung Dari awal pembangunan sampai dengan peresmian Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan Banceuy kota Bandung.-----------------------------------------------------------------------------------------------
(2)    Dalam hat terjadinya sesuatu peristiwa yang merugikan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam proses Pembangunan Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan Banceuy kota Bandung Serta pembagian tempat usaha, sedangkan PIHAK KEDUA belum mengasuransikan sesuai ayat (1) Pasal ini, maka segala kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.-----------------------------------------------------------------------
(3)    Dalam hal terjadi kebakaran pada waktu PIHAK KEDUA belum mengasuransikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, maka seluruh biaya perbaikan kembali menjadi beban PIHAK KEDUA sepenuhnya, dan tidak dimasukkan kedalam biaya konstruksi.---------------------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------- Pasal 20------------------------------------------------------
                                              Pengelompokan Pedagang

Pengelompokan pedagang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersama-sama melakukan pengaturan Penetapan pengelompokan jenis dagangan.---------------------------------

----------------------------------------------- Pasal 21 ------------------------------------------------------
                                                   Hak dan Kewajiban
(1)    PIHAK PERTAMA berkewajiban membantu kelancaran pelaksanaan pembangunan dan pemasaran apa yang menjadi hak PIHAK KEDUA di Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan di Kawasan Banceuy kota Bandung.----------------------------------------------
(2)    PIHAK PERTAMA menerbitkan Penetapan/Peraturan yang menyatakan bahwa Departement Store/Swalayan hanya dapat dibangun di Kawasan Banceuy kota Bandung ,dan melakukan pengaturan arus lalu lintas yang dapat mendukung terciptanya keramaian di Kawasan Banceuy.-----------------------------------------------------------------------------------------
(3)    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA baik bersama-sama atau sendiri-sendiri dapat melarang pihak ketiga untuk menempati bangunan di seluruh Kawasan Banceuy kota Bandung apabila pihak ketiga belum melunasi pembayarannya.-------------------------------
(4)    PIHA KEDUA berhak untuk menutup bangunan yang telah ditempati Pihak Ketiga apabila Pihak Ketiga lalai dalam membayar angsuran kredit dan bunganya kepada bank yang memberikan fasilitas kredit untuk pembelian bangunan maupun angsuran pembayaran kepada PIHAK KEDUA.-------------------------------------------------------------------------------------------
(5)    PIHAK PERTAMA dilarang mengalihfungsikan seluruh atau sebagian bangunan beserta sarana dan prasarana yang menjadi satu kesatuan dengan bangunan di Kawasan Banceuy  uang dibangun oleh PIHAK KEDUA, yang dapat mengakibatkan  Pihak Ketiga menempati hasil dari pengalihan fungsi bangunan tersebut sebagai tempat penjualan.--------
(6)    PIHAK PERTAMA memberikan jaminan bahwa dalam lingkungan Kawasan Banceuy Tidak terdapat adanya pedagang kaki lima yang secara langsung mauun tidak langsung dapat menghambat proses penjualan bangunan yang menjadi hak PIHAK KEDUA di Kawasan Banceuy .----------------------------------------------------------------------------------------------------
(7)    PIHAK PERTAMA paling lambat 3 (tiga) hahri setelah mendapat laporan dari PUHA K KEDUA tentang adanya pedagang kaki lima lingkungan Banceuy kota Bandung PIHAK PERTAMA wajib melakukan operasi penertiban untuk mengeluarkan pedagang kaki lima dari lingkungan Banceuy kota Bandung.----------------------------------------------------------------
(8)    PIHAK KEDUA tidak dibebani retribusi dan pajak-pajak lainnya atas Ruko/Toko, Departement Store/Swalayan yang belum laku terjual.----------------------------------------------
(9)    PIHAK PERTAMA dilarang memungut retribusi dan atau pungutan apapun juga kepada pedagang kaki lma yang dapat menimbulkan kesan memberikan pengesahan kepada pedagang kaki lima di Banceuy kota Bandung.--------------------------------------------------------
(10)     PIHAK PERTAMA berkewajiban melarang Pihak Ketiga menempati/memanfaatkan bangunan di Kawasan Bekas Terminal Sirandu Kota Bandung  apabila Pihak Ketigayang bersangkutan belum melaksanakan kewajiban pembayaran harga bangunan kepadaPIHAK KEDUA.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
(11)    PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan mendirikan bangunan permanen maupun semipermanen di lingkungan/kawasan Bekas Banceuy kota Bandung  yang dapat menghambat secara langsung maupun tidak langsung pemasaran bangunan yang menjadihak PIHAK KEDUA di Banceuy kota Bandung.-----------------------------------------------------------
(12)    PIHAK PERTAMA wajib menerbitkan Berita Acara Serah Terima Proyek PembangunanRuko/Toko, Department Store/Swalayan di Kawasan Banceuy kota Bandung dariPIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak diresmikannya Penggunaan Banceuy kota Bandung  Kerugian yang timbul akibat kelalaian dalam penerbitan Berita Acara dimakdis dalam ayat ini menjadi tanggung jawab dan dibebankan kepada PIHAK PERTAMA.---------------------------------------------------
(13)    Selama dalam proses pelaksanaan pembangunan yang diatur dalam perjanjian ini, PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menjamin :-------------------------------------------------
a)    Kelancaran pengurusan segala bentuk perijinan yang diperlukan PIHAK KEDUA
b)    Kondisi dan situasi yang mendukung pelaksanaan pekerjaan oleh PIHAK KEDUAsecara baik dan lancar.---------------------------------------------------------------------------------------------
(14)    PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan ganti rugi atas seluruh kerugian yang diderita PIHAK KEDUA, dalam hal  PIHAK PERTAMA :-----------------------------------------
a)    Memutuskan perjanjian ini secara sepihak---------------------------------------------------------
b)    Menghambat pembangunan dan proses perjanjian yang diperlukan untuk terlaksananya perjanjian ini.------------------------------------------------------------------------------------------------


----------------------------------------------- Pasal 22------------------------------------------------------
Penggantian Personil
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa perjanjian kerjasama PembangunanRuko/Toko, Department Store/Swalayan di Kawasan Banceuy kota Bandung ini tidakakan berubah bila terjadi pergantian personil baik dari PIHAK PERTAMA mapun PIHAK KEDUA.-------------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------- Pasal 23 ------------------------------------------------------
                                                     Pemberitahuan
Semua pemberitahuan antara kedua belah pihak yang berkaitan dengan perjanjian ini, akandilakukan secara tertulis dan berlaku sebagai alat pembuktian.--------------------------

----------------------------------------------- Pasal 24 ------------------------------------------------------
Tempat Kedudukan Hukum
Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang tidak dapatdiselesaikan secara musyawarah/mufakat, maka kedua belah pihak memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan sah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung.

----------------------------------------------- Pasal 25------------------------------------------------------Penutup
(1)    Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini yang bersifat penyempurnaan dapatdiatur kemudian dalam Surat Perjanjian Tambahan yang merupakan satu kesatuanyang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.---------------------------------------------------------
(2)    Perjanjian ini mulai berlaku sejak mendapat pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Bandung.--------------------------------------------------------------------------------------
(3)    Perjanjian dibuat rangkap 6 (enam), 2 (dua) asli bermeterai cukup dan 4 ( empat ) salinanyang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.-----------------------------






       PIHAK                                                                                      PIHAK
      KEDUA                                                                                   PERTAMA
DIREKTUR UTAMA                                                         WALIKOTA BANDUNG           PT.INDO MAKMUR                                                                                              

             
Deden Firman F S.H.,M.H                                                         Ridwan Kamil

                       

SAKSI-SAKSI

(1)    Nama : Eka kartika
NIP      :020280111118998
Jabatan : Ketua Beppeda Kab. Bandung
(2)    Nama : Hendra setiawan
NIP      :020280199019990
Jabatan : Kepala PU Kab Bandung
(3)    Nama : Dewi anggraeni
NIP      : 020219849992999
Jabatan : Kepala Bidang Hukum Kab. Bandung                                                                                        (4)    Nama : Sulastri
NIP      :020218956667889
Jabatan : Direktur Keuangan PT. Indo Makmur

0 Komentar untuk "Contoh surat perjanjian kerjasama "

Back To Top