TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

Sejarah Lahirnya Peradilan Militer


Lahirnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Yang Menjadi Landasan Sistem Peradilan Militer dan Hukum Acara Pidana Militer Saat Ini.
Peradilan militer saat ini berpijak pada Undang-Undang No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam salah satu pertimbangannya, undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pengaturan tentang Pengadilan dan Oditurat serta Hukum Acara PIdana Militer yang selama ini berlaku dalam undang-undang sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UNdang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982.
 Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, meruakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata. Pengadilan yang bernaung di bawah pengadilan militer terdiri dari :
a.Pengadilan militer.
b.Pengadilan militer tinggi.
c.Pengadilan militer utama.
d.Pengadilan militer pertempuran.
  Pengadilan militer untuk semua tingkatan secara umum memiliki yuridiksiterhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang pada waktu melakukan tindak pidan, yaitu :
a.Prajurit
b.Yang berdasarkan undang-undang dopersamakan dengan prajurit.
c.Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang.
d.Seseorang yang tidak termasuk golongan di atas tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
  Kewenangan lain dari pengadilan yang bernaung di bawah peradilan militer adalah :
a.memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
b.Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.

1.Susunan dan Kewenangan Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Militer
  Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer sebagaimana dijelaskan menjadi 4 pengadilan dengan kompetensi yang berbeda dalam hal memeriksa dan memutus perkara, yaitu :
a.Pengadilan Militer.
Berwenang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya berpangkat Kapten ke bawah.
b.Pengadilan Militer Tinggi.
Berwenang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama yang terdakwanya berpangkat Mayor ke atas dan memeriksa serta memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer yang dimintakan banding. Selain itu bertugas juga dalam memutus dan menyelesaikan Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
c.Pengadilan Militer Utama.
Berwenang memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.
d.Pengadilan Militer Pertempuran.
Berwenang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan di daerah pertempuran, Pengadilan Militer Pertempuran bersifat mobil mrngikuti gerakan pasukan danberkedudukan serta berdaerah hukum di tempat terjadinya pertempuran.
2.Susunan Oditurat Dalam Peradilan Militer.
  Oditurat adalah pelaksanaan kekuasaan pemerintahan Negara dibidang penuntutan dan penyidikan di lingkungan Angkatan Bersenjata sebagaimana diatur dalam undang-undang. Oditurat memiliki tugas dan wewenang yang tingkatannya tidak berbeda dengan pengadilan yang bernaung di bawah peradilan militer, yaitu :
a.Oditurat Militer.
Melakukan penuntutan dalam  perkara pidana yang terdakwanya berpangkat Kapten ke bawah, melaksanakan pemetapan hakim dan putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, melakukan pemeriksaan tambahan.
b.Oditurat Militer Tinggi.
Melakukan penunututan dalam perkara pidana yang terdakwanya berpangkat Mayor ke atas. Melaksanakan penetapan Hakim atau putusan pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer atau pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, melakukan pemeriksaan tambahan.
c.Oditurat Jenderal.
Bertugas dan berwenang membina, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenana Oditurat, menyelenggarakan pengkajian masalah kejahatan guna kepentingan penegakan dan kebijakan pembinaan dan menyelesaikan serta melaksanakan penuntutan perkara pidanan tertentu yang acaranya diatur secara khusus.
d.Orditurat Pertempuran.elaksanakan penetapan hakim atau
Melakukan penuntutan dalam perkara pidana yang terdakwanya adalah militer, melaksanakan penetapan hakim atau putusan pengadilan militer pertempuran.

3.Susunan Dalam Persidangan.
  Dlam pelaksanaan siding, pengadilan militer maupun pengadilan tinggi militer bersidang untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana pada tingkat pertama dengan susunannya terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Ketua, dan 2 (dua) orang Hakim Anggota, yang dihadiri oleh 1 (satu) orang Oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 (satu) orang Panitera.
Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada timngkat pertama dengan susunan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota, yang dibantu oleh 1 (satu) orang Panitera.
Dalam pemeriksaan tingkat banding maka Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama terdiri dari 1 (satu) orang Oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 (satu) orang Panitera.
4.Susunan Kepangkatan Dalam Persidangan.
  Kepangkatan yang berlaku dalam persidangan di Pengadilan Militer adalah Hakim Ketua paling rendah Mayor dan Hakim Anggota serta Oditur Militer paling rendah Kapten, sedangkan Panitera paling rendah Pembantu Letnan Dua dan paling tinggi Kapten.
  Untuk persidangan di pengadilan militer tinggi, Hakim ketua paling rendah Kolonel dan Hakim Anggota serta Oditur Militer paling rendah Letnan Kolonel, sedangkan Panitera paling rendah Kapten dan paling tinggi Mayor.

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "Sejarah Lahirnya Peradilan Militer"

Back To Top