TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

Bentuk-bentuk dan Proses Penyusunan Surat Dakwaan


1.Tunggal (satu perbuatan saja)
misalnya pencurian biasa (362 KUHP)
2. Alternatif
saling mengecualikan antara satu dengan yang lainnya, ditandai dengan kata
“ATAU”...
misalnya pencurian biasa (362 KUHP) atau penadahan (480 KUHP) 
Alternatif bukan kejahatan perbarengan
3. Subsidair
 diurutkan mulai dari yang paling berat sampai dengan yang paling ringan
 digunakan dalam TP yang berakibat peristiwa yang diatur dalam pasal lain dalam KUHP.
 contoh. Lazimnya untuk pembunuhan berencana menggunakan paket dakwaan primer: 340, subsidair: 338, lebih subsidair: 355, lebih subsidair lagi 353.
4. Kumulatif
141 KUHAP:
 Beberapa tindak pidana dilakukan satu orang sama
 Beberapa tindak pidana yang bersangkut paut
Beberapa tindak pidana yang tidak bersangkutan

Bentuk dakwaan Kumulatif
1.Berhubungan dengan concursus idealis/ endaadse samenloop
perbuatan dengan diancam lebih dari satu ancaman pidana. (63 (1)KUHP)
misal: pengendara mobil menabrak pengendara sepeda motor berboncengan satu meninggal (359) dan satu luka berat (360)
2.Berhubungan dengan perbuatan berlanjut (vorgezette handeling)
Perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu kali 
misal perkosaan terhadap anak dibawah umur (287) dilakukan secara berlanjut (64 (1) KUHP)
3.Berhubungan dengan concursus realis/ meerdadse samenloop (65 KUHP)
 melakukan beberapa tindak pidana
 Pidana pokoknya sejenis
 Pidana pokoknya tidak sejenis
 Concursus kejahatan dan pelanggaran
 Gabungan antara alternatif dan subsidair
 misal: pembunuhan berencana (340) ketahuan orang sehingga membunuh orang tersebut (339), mengambil kendaraan orang yang dibunuh tersebut (362)
4.Gabungan TP khusus dan TP umum.
Kumulatif penganiayaan dan KDRT.

PROSES PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN
A.VOEGING
Voeging adalah penggabungan berkas perkara dalam melakukan penuntutan, dan dapat dilakukan jika (pasal 141 KUHAP):
a.beberapa tindak pidana; 
b.beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang atau lebih;
c.belum diperiksa dan akan diperiksa bersama.

B.SPLITSING
Selain penggabungan perkara, PU juga memiliki hak untuk melakukan penuntutan dengan jalan pemisahan perkara (142 KUHAP). Splitsing dilakukan dengan membuat berkas perkara baru dimana para tersangka saling menjadi saksi. Hal ini dilakukan untuk menguatkan dakwaan PU.

Dalam perkembangannya, penuntutan dapat dihentikan oleh JPU dengan beberapa pertimbangan. Pertimbangan yang dimaksud adalah sesuai dengan bunyi pasal 140 ayat (2) KUHAP, yaitu:

karena tidak cukup bukti
peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana
perkara ditutup demi hukum

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "Bentuk-bentuk dan Proses Penyusunan Surat Dakwaan"

Back To Top