misalnya pencurian biasa (362 KUHP)
2. Alternatif
saling mengecualikan antara satu dengan yang lainnya, ditandai dengan kata
“ATAU”...
misalnya pencurian biasa (362 KUHP) atau penadahan (480 KUHP)
Alternatif bukan kejahatan perbarengan
3. Subsidair
diurutkan mulai dari yang paling berat sampai dengan yang paling ringan
digunakan dalam TP yang berakibat peristiwa yang diatur dalam pasal lain dalam KUHP.
contoh. Lazimnya untuk pembunuhan berencana menggunakan paket dakwaan primer: 340, subsidair: 338, lebih subsidair: 355, lebih subsidair lagi 353.
4. Kumulatif
141 KUHAP:
Beberapa tindak pidana dilakukan satu orang sama
Beberapa tindak pidana yang bersangkut paut
Beberapa tindak pidana yang tidak bersangkutan
Bentuk dakwaan Kumulatif
1.Berhubungan dengan concursus idealis/ endaadse samenloop
perbuatan dengan diancam lebih dari satu ancaman pidana. (63 (1)KUHP)
misal: pengendara mobil menabrak pengendara sepeda motor berboncengan satu meninggal (359) dan satu luka berat (360)
2.Berhubungan dengan perbuatan berlanjut (vorgezette handeling)
Perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu kali
misal perkosaan terhadap anak dibawah umur (287) dilakukan secara berlanjut (64 (1) KUHP)
3.Berhubungan dengan concursus realis/ meerdadse samenloop (65 KUHP)
melakukan beberapa tindak pidana
Pidana pokoknya sejenis
Pidana pokoknya tidak sejenis
Concursus kejahatan dan pelanggaran
Gabungan antara alternatif dan subsidair
misal: pembunuhan berencana (340) ketahuan orang sehingga membunuh orang tersebut (339), mengambil kendaraan orang yang dibunuh tersebut (362)
4.Gabungan TP khusus dan TP umum.
Kumulatif penganiayaan dan KDRT.
PROSES PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN
A.VOEGING
Voeging adalah penggabungan berkas perkara dalam melakukan penuntutan, dan dapat dilakukan jika (pasal 141 KUHAP):
a.beberapa tindak pidana;
b.beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang atau lebih;
c.belum diperiksa dan akan diperiksa bersama.
B.SPLITSING
Selain penggabungan perkara, PU juga memiliki hak untuk melakukan penuntutan dengan jalan pemisahan perkara (142 KUHAP). Splitsing dilakukan dengan membuat berkas perkara baru dimana para tersangka saling menjadi saksi. Hal ini dilakukan untuk menguatkan dakwaan PU.
Dalam perkembangannya, penuntutan dapat dihentikan oleh JPU dengan beberapa pertimbangan. Pertimbangan yang dimaksud adalah sesuai dengan bunyi pasal 140 ayat (2) KUHAP, yaitu:
karena tidak cukup bukti
peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana
perkara ditutup demi hukum
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
hukum acara pidana,
SEMESTER 4
0 Komentar untuk "Bentuk-bentuk dan Proses Penyusunan Surat Dakwaan"