TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

Keputusan tun yg tdk dapat di sengketakan

Keberadaan pasal 2 huruf g Undang Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) masih sering memicu munculnya berbagai macam penafsiran. Pasal ini merumuskan “Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini adalah: (g) Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum”.

Artinya, pasal ini menjelaskan bahwa salah satu Keputusan Tata Usaha Negara yang tidak dapat diselesaikan dan diputus melalui mekanisme PTUN adalah Keputusan Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum. Dalam tafsir yang paling sederhana, bahwa selain tahapan penghitungan suara, semua tahapan pemilu memiliki peluang untuk digugat melalui mekanisme hukum. Mengingat setiap tahapan pemilu memiliki dasar hukum yakni Surat Keputusan KPU, maka SK KPU tentang setiap tahapan itulah yang berpeluang menjadi obyek perkara dalam PTUN.

Pangkal sengketa tata usaha Negara dapat diketahui dengan menentukan apa yang menjadi tolak ukur sengketa tata usaha Negara. Tolak ukur sengketa tata usaha Negara (administrasi) adalah tolak ukur subyek dan pangkal sengketa. Tolak ukur subyek adalah (para) pihak yang bersengketa di bidang hukum administrasi Negara (tata usaha negara). Sedangkan tolak ukur pangkal sengketa, yaitu sengketa administrasi yang diakibatkan oleh ketetapan sebagai hasil perbuatan administrasi Negara.
Sengketa administrasi dapat dibedakan atas sengketa intern dan sengketa ekstern. Sengketa intern atau sengketa antara administrasi negara terjadi di dalam lingkungan administrasi (TUN) itu sendiri, baik yang terjadi dalam satu departemen (instansi) maupun sengketa yang terjadi antar departemen (instansi). Oleh karena itu, sengketa intern adalah menyangkut persoalan kewenangan pejabat TUN yang disengketakan dalam satu departemen (instansi) atau kewenangan suatu departemen terhadap departemen lainnya, yang disebabkan tumpang tindihnya kewenangan, sehingga menimbulkan kekaburan kewenangan. Sengketa ini dapat juga disebut sebagai hukum antar wewenang.
Sengketa ekstern atau sengketa antara administrasi Negara dengan rakyat adalah perkara administrasi yang menimbulkan sengketa antara administrasi Negara dengan rakyat sebagai subyek-subyek yang berperkara ditimbulkan oleh unsur dari unsure peradilan administrasi murni yang mensyaratkan adanya minimal dua pihak dan sekurang-kurangnya salah satu pihak harus administrasi negara, yang mencakup administrasi negara di tingkat pusat, administrasi negara di tingkat daerah, maupun administrasi negara yang ada di daerah.
Perbuatan administrasi Negara (TUN) dalam dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) macam perbuatan, yakni; mengeluarkan keputusan, mengeluarkan peraturan perundang-undangan, dan melakukan perbuatan materiil.
Dalam melakukan perbuatan tersebut tidak jarang terjadi tindakan-tindakan yang menyimpang dan melawan hukum, sehingga dapat menimbulkan berbagai kerugian bagi yang terkena tindakan tersebut.
Pertanyaan tentang apakah UU PTUN menganut sengketa ekstern atau intern? Maka, jawabannya bisa dilihat pada pasal 1 angka 4 UU PTUN sebagai berikut:
“sengketa tata usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Dari pasal tersebut dapat diketahui bahwa tolak ukur subyek sengketa tata usaha Negara adalah orang (individu) atau badan hukum perdata di satu pihak dan badan atau pejabat tata usaha Negara di pihak lainnya.
Adapun pangkal sengketa TUN adalah akibat dikeluarkannya KTUN. Berdasarkan pasal 1 angka 3 UU PTUN yang dimaksud dengan KTUN adalah “ suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”
Dari pengertian di atas dapat ditarik unsur-unsur KTUN adalah sebagai berikut:
– Suatu penetapan tertulis
– Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha Negara
– Bersifat konkrit.
– Individual, dan
– Final.
– Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata

Kedudukan Para Pihak dalam Sengketa Tata Usaha Negara.
Dari ketentuan pasal 1 angka 4 UU PTUN dapat diketahui bahwa kedudukan para pihak dalam sengketa tata usaha Negara adalah orang (individu) atau badan hukum perdata sebagai pihak penggugat dan badan atau pejabat tata usaha Negara sebagai pihak tergugat.
Tergugat adalah selalu badan atau jabatan TUN yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya. Wewenang tersebut dapat diperoleh secara atributif, delegasi, atau mandat.
Penggugat adalah orang atau badan hukum perdata yang dirugikan akibat dikeluarkannya KTUN. Penggugat pada dasarnya dapat digolongkan dalam tiga kelompok:
– Orang-orang atau badan hukum perdata sebagai alamat yang dituju oleh suatu KTUN
– Orang-orang atau badan hukum perdata yang dapat disebut sebagai pihak ketiga yang berkepentingan, seperti: individu-individu yang merupakan pihak ketiga yang berkepentingan, dan organisasi-organisasi kemasyarakatan (pecinta lingkungan).
– Badan atau jabatan TUN yang lain, namun untuk hal ini UU PTUN tidak memberi hak kepada mereka untuk menggugat.


0 Komentar untuk "Keputusan tun yg tdk dapat di sengketakan"

Back To Top