Hak Ulayat
Hak Ulayat (UUPA), Pertuan (Ambon), paer (Lombok), Beschickkingsrech (van Vollenhoven) ,atau sebuah tanah masyarakat hukum adat tidaklah dapat dikatakan sebagai tanah res nullius, Karena hak ulayat atas tanah masyarakat hukum adat sangat luas yang meliputi semua tanah yang ada di wilayah masyarakat hukum adat. Sedangkan yang dimaksud dengan hak ulayat ialah wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.
Kekuatan Hak Ulayat yang berlaku ke dalam Kekuatan yang dapat memaksa masyarakat hukum adat dalam menguasai masyarakat hukum adat adalah dengan memberikan kewajiban masyarakat hukum adat untuk: memelihara kesejahteraan anggota masyarakat hukumnya, dan mencegah agar tidak timbul bentrokan akibat penggunaan bersama. Dan yang menarik ialah ketika pewaris meninggalkan warisan tanpa ahli waris maka masyarakat hukum adatlah yang menjadi ahli warisnya.
Hubungan Hak Ulayat dengan hak-hak perseorangan
Ada pengaruh timbal balik antara Hak Ulayat dengan hak-hak perseorangan yakni semakin banyak usaha yang dilakukan oleh seseorang atas suatu tanah maka semakin kuat pula haknya atas tanah tersebut. Misalnya tanah yang memiliki keratan dan semakin diakui sebagai hak milik, tiba-tiba tidak diusahakan lagi, maka tanah pribadi tersebut diakui kembali menjadi hak Ulayat.
Kekuatan Hak Ulayat berlaku ke luar
Setiap orang yang bukan masyarakat hukum adat suatu daerah dilarang untuk masuk limgkungan tanah wilayah suatu masyarakat hukum adat tanpa izin Penguasa hukum adatnya. Cara mendapatkan izin ialah dengan memberikan barang (pengisi adat) secara terang dan tunai.
Hak Ulayat dalam UUPA
Hak ulayat jelas sekali diakui dalam UUPA, dengan syarat mengenai eksistensinya dan sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Yang menjadi kriteria eksistensi hak ulayat dapat diakui ilalah tidak ada, sehingga pelemahan Tanah Ulayat di berbagai daerah sangatlah sulit. Sedangkan UUPA tidak mendelegasikan pengaturan mengenai Hak Ulayat dan membiarkan pegaturannya tetap berlaku menurut hukum adat setempat. Kemudian pada prakteknya sangat sukar untuk menetukan atau mencari tanah yang masih Tanah Ulayat. Mengenai imbalan ketika telah melakukan Hak Asasi dapat diberikan dalam bentuk pembangunan fasilitas umum, atau bentuk lain yang diperlukan oleh masyarakat.
Hak Ulayat didalam UU Pokok Kehutanan
Hak Ulayat diabahas setengah hati dalam UU Kehutanan 1999, yang didefinisikan sebagai hak bersama para warga masyarakat hukum adat dengan syarat sebagaimana pasal 67.
HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT
Hak Ulayat
Hak Ulayat (UUPA), Pertuan (Ambon), paer (Lombok), Beschickkingsrech (van Vollenhoven) ,atau sebuah tanah masyarakat hukum adat tidaklah dapat dikatakan sebagai tanah res nullius, Karena hak ulayat atas tanah masyarakat hukum adat sangat luas yang meliputi semua tanah yang ada di wilayah masyarakat hukum adat. Sedangkan yang dimaksud dengan hak ulayat ialah wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.
Kekuatan Hak Ulayat yang berlaku ke dalam Kekuatan yang dapat memaksa masyarakat hukum adat dalam menguasai masyarakat hukum adat adalah dengan memberikan kewajiban masyarakat hukum adat untuk: memelihara kesejahteraan anggota masyarakat hukumnya, dan mencegah agar tidak timbul bentrokan akibat penggunaan bersama. Dan yang menarik ialah ketika pewaris meninggalkan warisan tanpa ahli waris maka masyarakat hukum adatlah yang menjadi ahli warisnya.
Hubungan Hak Ulayat dengan hak-hak perseorangan
Ada pengaruh timbal balik antara Hak Ulayat dengan hak-hak perseorangan yakni semakin banyak usaha yang dilakukan oleh seseorang atas suatu tanah maka semakin kuat pula haknya atas tanah tersebut. Misalnya tanah yang memiliki keratan dan semakin diakui sebagai hak milik, tiba-tiba tidak diusahakan lagi, maka tanah pribadi tersebut diakui kembali menjadi hak Ulayat.
Kekuatan Hak Ulayat berlaku ke luar
Setiap orang yang bukan masyarakat hukum adat suatu daerah dilarang untuk masuk limgkungan tanah wilayah suatu masyarakat hukum adat tanpa izin Penguasa hukum adatnya. Cara mendapatkan izin ialah dengan memberikan barang (pengisi adat) secara terang dan tunai.
Hak Ulayat dalam UUPA
Hak ulayat jelas sekali diakui dalam UUPA, dengan syarat mengenai eksistensinya dan sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Yang menjadi kriteria eksistensi hak ulayat dapat diakui ilalah tidak ada, sehingga pelemahan Tanah Ulayat di berbagai daerah sangatlah sulit. Sedangkan UUPA tidak mendelegasikan pengaturan mengenai Hak Ulayat dan membiarkan pegaturannya tetap berlaku menurut hukum adat setempat. Kemudian pada prakteknya sangat sukar untuk menetukan atau mencari tanah yang masih Tanah Ulayat. Mengenai imbalan ketika telah melakukan Hak Asasi dapat diberikan dalam bentuk pembangunan fasilitas umum, atau bentuk lain yang diperlukan oleh masyarakat.
Hak Ulayat didalam UU Pokok Kehutanan
Hak Ulayat diabahas setengah hati dalam UU Kehutanan 1999, yang didefinisikan sebagai hak bersama para warga masyarakat hukum adat dengan syarat sebagaimana pasal 67.
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
hukum adat,
SEMESTER 3
0 Komentar untuk "HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT"