Pada zaman sebelum lahirnya nabi Isa di Romawi ( sebelum masehi ) telah terbentuik himpunan peraturan dalam bidang hukum perdata yang bernama Corpus Iuris Civilis ( C.I.C) terdiri atas ;
1.Codex Yustianus ( kumpulan UU yang telah dibukukan oleh para ahli hukum atas perintah kaisar Romawi.
2.Pandecta ( kumpulan pendapat para ahli hukum Romawi yang termasyur, mislany Gaius,Paulus Pianus.
3.Institutiones ( berisikan lembaga-lembaga hukum Romawii.
4.Noveles ( kumpulan UU yang dikeluarkan sesudah Codex selesai.
permulaan abad ke 6 ( 527- 533) yaitu pada zaman kaisar Justianus dalam buku Codex Iustianus. C.I,C pada zamannya dipandang cukup baik mengatur tentang hubungan antar perorangan.
Di samping peraturan yang sudah dikodifikasikan, ini tentunya masih ada kebiasaan-kebiasaan khusus yaitu kebiasaan dagang.
Alasan tersebut di atas , maka pada abad ke 17 di bawah Raja Lodewijk XIV diadakan kodifikasi dalam hukum pedagang oleh Menteri keuangan Colbert membuat aturan sebagai berikut :
1.Ordonnance Du Commerce ( 1673 ) , yang mengatur hukum pedagang sebagai hukum untuk golongan tertentu yaitu kaum pedagang.
2.Ordonnace De La Marine ( 1681) yang mengatur hukum pedagang laut ( khusus untuk pedagang di kota pelabuhan ).
Kemudian pada tahun 1807 pada di Prancis disamping adanya Code Civil Des Francais , telah dibuat lagi suatu kitab undang-undang hukum dagang tersendiri yaitu :
1.Code De Commerce, yang mengatur hubungan antara perseorangan dalam arti yang sempit khusus mengenai perdagangan.
2.Code Civil , yang mengatur hubungan antra perseorangan dalam arti luas yang disebut hukum perdata. Adapaun penyusunan dua buku ini berdasarkan dua ordonnanci yaituOrdonnance de Commerce danOrdonnace de La Marine.
Kemudian kedua kodifikasi hukum Prancis di atas dinyatakan berlaku di Prancis pada tanggal 1 Januari 1808, karena pada waktu itu Belanda merupakan negara jajahan Prancis kedua buku itu berlaku juga di Belanda berdasarkan Concordatie Beginsel atau asas konkonrdansi ( asas yang menyatakan bahwa hukum disuatu negara diperlakukan sama di negara lain). Setelah Belanda merdeka ( 1813 ) berusaha membuat satu UU baru, akan tetapi tidak berhasil dan masih terpengaruh oleh pemisahan kedua kitab tsb. Belanda berhasil menyusun buku baru (bersumber pada ( Code civil dan Code de Commerce) yang mulai berlaku di Belanda 1 Oktober 1838 dan bernama :
1.Burgelijk Wetboek( BW) : yang terjemahan menjadi Kitab undang-undang hukum perdata (KUHPer).
2.Wet boek Van Koophandel (WVK) , yang terjemahan menjadi Kitab undang-undang Hukum dagang( KUHD)
Dari uraian sejarah di atas menunjukan bahwa asal penyusunan BW dan WVK adalah bersumber dari hukum yang pertama (C.I.C ) dan secara khusus bersumber pada Code Civil dan Code de Commercedan dari sinilah tongkat adanya pemisahan antara BW dan WVK..
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
hukum dagang,
SEMESTER 4
0 Komentar untuk "Sejarah Hukum Dagang."