Delik materil
1. Pembunuhan biasa diatur dalam pasal 338
2. Pembunuhan berkwalifikasi diatur dalam pasal 399
3. Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu diatur dalam pasal 340
4. Pembunuhan anak yang baru lahir diatur dalam pasal 341
5. Pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu-
terhadap anak yang baru lahir diatur dalam pasal 342
6. Pembunuhan atas permintaan korban diatur dalam pasal 344
7. Pembunuhan diri diatur dalam pasal 345
8. Pembunuhan anak dalam kandungan diatur dalam pasal 346
Unsur – unsur pembunuhan (Pembunuhan biasa pasal 338)
1.Unsur subjektif
Yaitu menghilangkan jiwa seseorang
2.Unsur Objektif
Yaitu dengan sengaja
1. Unsur Subjektif
Menghilangkan jiwa seseorang
Dalam kejahatan tidak dirumuskan perbuatannya tetapi hanya akibat perbuatannya yaitu menghilangkan jiwa seseorang, hilangnya jiwa ini timbul akibat perbautan tidak perlu segera, tetapi dapat timbul kemudian misalnya setelah dirawat di rumah sakit, untuk dapat dikatakan menghilangkan jiwa seseorang harus melakukan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan akibat tersebut.
Tidak memberikan pertolongan meskipun dengan maksud agar orang lain meninggal dunia, belum dapat dinyatakan menghilangkan jiwa seseorang, jadi harus ada suatu perbuatan walaupun kecil
2. Unsur Objektif
Dengan sengaja
Hilangnya jiwa seseorang harus dikehendaki, harus menjadi tujuan. Timbulnya akibat hilangnya jiwa seseorang tanpa dengan sengaja atau bukan menjadi tujuannya tidak dapat dikatakan pembunuhan. Jadi dengan maksud menghilangkan artinya mempunyai niat atau tujuan untuk menghilangkan jiwa seseorang, dalam praktek sulit membuktikan dengan sengaja kecuali pengakuan dari pelaku.
Pada umumnya orang / pelaku akan menyangkal maksud untuk menghilangkan jiwa itu dan mengaku hanya dengan maksud melukai korban saja. Untuk hal ini perlu dipelajari perbuatan yang dilakukan untuk mewujudkan niat / maksudnya. Misalnya memukul dengan benda tumpul pada kepala korban beberapa kali dimana korban karena luka pada kepala akibatnya dari pemukulan itu korban meninggal dunia.
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
Delik-delik khusus,
SEMESTER 4
0 Komentar untuk "Pembunuhan dalam KUHP"