Dasar hukum pendaftaran perusahaan adalah undang-undang No.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, selanjutnya disingkat UWDP.Undang-undang ini diikuti oleh beberapa peraturan pelaksanaan yaitu antara lain Keputusan Menteri Perdagangan No.285/Kep/li/85 Tentang Pejabat Penyelenggara wajib Daftar Perusahaan; Keputusan Mentri Perdagangan No.286/Kep/II/85 Tentang Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan; Keputusan Mentri Perdagangan No.288/Kep/ll/85 Tentang Hal-hal yang Wajib didaftarkan, khusus bagi P.T yang menjual sahamnya dengan perantara pasar modal.
Dalam pasal 1 UWDP dirumuskan beberapa istilah tertentu yang dipakai dalam soal pendaftaran perusahaan. Beberapa istilah itu adalah seperti diuraikan berikut ini :
1.Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
2.Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.
3.Perusahaan adalah bentuk uasah yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
4.Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaanya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh Pejabat yang berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan.
5.Wajib daftar perusahaan adalah kewajiban setiap pengusaha untuk mendaftarkan perusahaannya secara resmi menurut perundang-undangan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Tujuan Pendaftaran Perusahaan
Untuk mengetahui apa tujuan pendaftaran perusahaan perlu dibaca penjelasan umum UWDP No.3 Tahun 1982. Dalam penjelasan umum itu pada pokoknya dinyatakan, tujuan pendaftaran perusahaan itu adalah seperti diuraikan dalam butir-butir berikut ini :
1.Melindungi perusahaan yang jujur.Tujuan pertama pendaftran perusahaan ialah untuk melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur dan terbuka dari kemungkinan kerugian akibat praktik usaha yang tidak jujur, seperti persaingan curang, penyelundupan.Dengan kewajiban pendaftaran dapat dicegah atauv dihindari timbulnya perusahaan dan badan usaha yang tidak bertanggung jawab serta dapat mungkin perusahaan yang jujur.
2.Melindungi masyarakat atau konsumen. Tujuan kedua pendaftaran perusahaan ialah untuk melindungi masyarakat atau konsumen dari kemungkinan akibat perbuataan yang tidak jujur atau insolvabel suatu perusahaan. Dengan kewajiban pendaftarn perusahaan dapat diketahui keadaan perusahaan melalui daftar perusahaan pada kantor Pendaftaran Perusahaan. Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
3.Perkembangan dunia usaha dan perusahaan. Tujuan ketiga pendaftaran perusahaan ialah untuk mengetahui perkembangan dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan di Indonesia melalui daftar perusahaan pada kantor Pendaftaran Perusahaan.
4.Memudahkan pembinaan, pengarahan, pengawasan. Tujuan keempat pendaftaran perusahaan ialah untuk memudahkan pemerintah melukuan pembinaan, pengarahan,pengawasan, dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat melalui data yang dibuat secara benar dalam daftar perusahaan, sehingga dapat dijamin perkembangan dunia usaha dan kepastian berusaha.
Dengan adanya kewajiban pendaftaran perusahaan, maka jelaslah bahwa buku daftar perusahaan berfungsi sebagai sumber informasi resmi mengenai identitas san hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan. Selain itu, buku daftar perusahaan juga berfungsi sebagai alat pembuktian sempurna terhadap pihak ketiga, sepanjang tidak terbukti sebaliknya. Karena itu pengusaha yang mendaftarkan perusahaannya dituntut mempunyai sifat jujur dan terbuka, sehingga memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Sifat terbuka ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 4 UWDP, siapa saja dapat memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan/petikan resmi dari isi buku daftar perusahaan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Perusaahaan yang Wajib Didaftarkan
Setiap perusahaan wajiib didaftarkan dalam daftar perusahaan (Pasal 5 ayat 1 UWDP). Perusahaan-perusahaan tersebut harus berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah negara Republik Indonesia menurut ketentuan perundang-undngan yang berlaku, termasuk di dalam kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai weweng untuk mengadakan perjanjian itu ialah yang berbentuk badan hukum, termasuk juga Koperasi, yang berbentuk persekutuan, persorangan, dan perusahaan lainnya di luar yang tersebut tadi (pasal 8 UWDP).
Tetapi menurut ketentuan pasal 6 UWDP, ada dua jenis perusahaan yang dikecualikan dari wajib daftar, artinya tidak diwajibkan mendaftar, yaitu
1.Setiap perusahaan negar yang berbentuk Perusahaan Jawatan seperti diatur dalam Undang-undang No.9 Tahun 1969 jo.Stb. 1927-419 Tentang Indische Berdriijven wetsebagaimana telah diubah dan ditambah.
2.Setiap perusahaan kecil perseorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahannya sendiri atau dengan memperkerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan azin usaha.
Menurut penjelasan pasal 6 UWDP itu, dua jenis perusahaan tersebut dikecualikan dari wajib daftar karena secara ekonomis tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Khusus bagi perusahaan kecil perseorangan bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba secara ekonomis benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Walaupun mempekerjakan anggota keluarganya sendiri yang terdekat, keluarga itu terbatas dalam hubungan sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau ke samping termasuk menantu, ipar.
Yang wajib Mendaftarkan
Untuk mengetahui siapa yang wajib melakukan pendaftaran, pasal 5 UWDP menentukan sebagai berikut :
1.Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa yang sah.
2.Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban melakukan pendaftaran. Apabila seorang di antara mereka telah memenuhi kewajiban pendaftaran, yang lain di bebaskan dari kewajiban itu.
3.Apabila pemilik dan atau petugas suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Apabila pemilik atau perusahaan dengan sengaja atau karena kelalaianya tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan perusahaannya, maka hukuman selama-lamanya tiga bulan atau pidana setinggi-tingginya Rp 3.000.000.00 (tiga juta rupiah). Tindak pidana ini merupakan kejahatan.
Pejabat Penyelenggara Pendaftaran
Untuk mengetahui siapa Pejabat Penyelenggara pendaftaran, Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.285/ Kep/ll/85 tanggal 6 februari 1985 menetapkan sebagai berikut ini :
1.Di tingkat pusat adalah direktur Jenderal Perdagangan dalam Negeri, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan
2.Di daerah tingkat I adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan, yang bertanggung jawab kepada Dirjen perdagangan Dalam Negeri untuk wilayah kerja masing-masing.
3.Di Daerah Tingkat II adalah Kepala Kantor Departemen Perdagangan, yang bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan untuk kerja masing-masing
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
hukum dagang,
SEMESTER 4
1 Komentar untuk "PENDAFTARAN PERUSAHAAN"
Saya ingin menyampaikan kepada seluruh Tki yang bekerja di negeri orang saya Kamarudin seorang TKI DI Malaysia pengen pulang ke indo tapi gak ada ongkos sempat saya putus asah apalagi dengan keadaan hamil gaji suami itupun buat makan sedangkan hutang banyak kebetulan suami saya buka-buka internet, mendapatkan nomor aki katanya bisa bantu orang melunasi hutang melalui jalan TOGEL dengan keadaan susah jadi saya coba hubungi aki dan minta angka bocoran toto magnum angka yang di berikan 4D ternyata betul-betul tembus 100% bagi saudarah-saudara di indo mau di luar negri apabila punya masalah hutang sudah lama belum lunas jangan putus asah beliau bisa membantu meringankan masalah anda hubungi aki wowo di nomor 085-328-880-180 silahkan buktikan sendiri aki tidak melayani SMS demi allah saya sudah membuktikan. untuk info lebih jelas Klik: SITUS RESMI AKI WOWO
Saya ingin menyampaikan kepada seluruh Tki yang bekerja di negeri orang saya Kamarudin seorang TKI DI Malaysia pengen pulang ke indo tapi gak ada ongkos sempat saya putus asah apalagi dengan keadaan hamil gaji suami itupun buat makan sedangkan hutang banyak kebetulan suami saya buka-buka internet, mendapatkan nomor aki katanya bisa bantu orang melunasi hutang melalui jalan TOGEL dengan keadaan susah jadi saya coba hubungi aki dan minta angka bocoran toto magnum angka yang di berikan 4D ternyata betul-betul tembus 100% bagi saudarah-saudara di indo mau di luar negri apabila punya masalah hutang sudah lama belum lunas jangan putus asah beliau bisa membantu meringankan masalah anda hubungi aki wowo di nomor 085-328-880-180 silahkan buktikan sendiri aki tidak melayani SMS demi allah saya sudah membuktikan. untuk info lebih jelas Klik: SITUS RESMI AKI WOWO