TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

Pencurian dan Penggelapan Menurut KUHP


Pasal 372  Penggelapan
Berbunyi : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Unsur Objektif :
1.Memiliki
2.barang yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain
3.Barang itu ada padanya atau dikuasainya bukan karena kejahatan
  Unsur Subjektif:
1.Dengan sengaja
2.Dengan melawan hukum

Penggelapan dalam bentuk Pemberatan Pasal 374
Berbunyi : Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Unsur  Objektif:
1.Memenuhi unsur objektif dalam pasal 372 ditambah unsur-unsur yang memberatkan hukuman :
1.Oleh seseorang
2.Barang dibawah kekuasaannya karena hubungan kerja secara pribadi. Hubungan kerja dalam mata pencaharian atau profesinya memperoleh upah uang.
  Unsur Subjektif:
Yaitu memiliki barang orang lain.

PERBEDAAN PENCURIAN & PENGGELAPAN

Pencurian                                                            Penggelapan
1. Mengambil barang orang tanpa izin           1. Mengambil/memiliki barang orang lain
   Dengan tanpa hak                                             dengan ada hak
2. Letak barang padasi korban                        2. Letak barang pada si pelaku
3. Melawan hak                                              3. Dikuasai orang dgn tidak melawan hak

Pasal 361  Pencurian
1.Pencurian ternak
2.Pencurian pada waktu kebakaran, peletusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, peletusan gunung api, kapal karena terdampar, kecelakaan kereta api, huruhara, pemberontakan atau bahaya perang.
3.Pencurian waktu malam dalam sebuah rumah atau di perkarangan tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada disitu, tiada dengan setahu atau tiada dengan kemauan yang berhak.
4.Pencurian dilakukan oleh 2 orang atau lebih bersama-sama.
5.Pencurian yang dilakukan untuk dapat masuk ketempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri itu dengan jalan membongkar, merusak atau memanjat atau memakai anak kunci langsung perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
- Hewan ternak berarti berkuku satu atau yang memamah biak.
-Pencurian waktu malam dalam satu rumah 
- Rumah adalah tempat kediaman orang atau dimana orang bertempat tinggal lebih tepat setiap tempat yang dibuat oleh sedemikian rupa untuk kediaman seseorang disamping rumah juga gerbong kereta api, perahu, kereta cepat dibuat tempat kediaman seseorang hingga setiap bangunan yang dibuat sedemikian rupa untuk tempat kediaman termasuk dalam pengertian rumah.
- Pekarangan tertutup adalah sebidang tanah yang mempunyai tanda-tanda batas yang nyata, tanda-tanda mana menunjukkan bahwa tanah dapat dibedakan dari bidang-bidang tanah sekelilingnya tertutup tidak selalu dikelilingi dengan tembok atau pagar sebagi tanda batas, tanda-tanda bakas dapat juga terdiri atas saluran air tumpukan batu-batuan, tumbuh-tumbuhan, pagar bambu sebagai unsur juga ditetapkan bahwa didalam perkarangan tertutup itu harus berdiri suatu tempat kediaman orang.
- Pencurian dilakukan 2 orang atau lebih secara bersama-sama.Pencurian harus dilakukan 2 orang atau lebih secara kerjasama scr fisik atau psikis.
- Pembongkaran dan perusakan, kedua unsur ini mempunyai pengertiaan yang sama yaitu merusak hanya pembongkaran mempunyai sifat-sifat lebih besar/hebat daripada pengrusakannya. Pembongkaran juga ditujukan terhadap benda-benda yang besar perusakan terhadap barang-barang yang kecil membuat lubang dinding tembok. Rumah melepasan jendela atau pintu rumah hingga terdapat kerusakan besar, pecah atau patah termasuk unsur pembongkaran sedangkan perusakan menimbulkan perusakan kecil seperti memecah kaca pintu atau jendela merusak kunci pintu antara pembongkaran dan pengrusakan terdapat pebedaan yang garaduil saja. Kedua unsur itu menimbulkan kerusakan – kerusakan pada benda yang menimbulkan perubahan didalam suatu benda dan pada bentuk semula.
- Pemanjatan, dalam memanjat termasuk juga :
1.Memasuki rumah melalui lobang yang sudah ada tetapi tidak diperuntukkan untuk jalan masuk.
2.Memasuki rumah melalui lubang yang sengaja digali,
3.Demikian juga melalui selokan atau parit untuk penutup jalan.

Menurut pasal 99 :
1.Memasuki rumah melalui pintu masuk, tetapi melalui lubang yang terdapat pada dinding rumah yang kebetulan rusak atau kebetulan sdang diperbaiki, lubang mana tidak diperkenankan memasuki rumah atau jendela tanpa daun jendela.
2.Memasuki rumah dengan membuat galian lubang didalam tanah (Menggangsir).
3.Memasuki rumah dengan melalui saluran air/parit yang dapat mengelilingi rumah itu sebagai penutup.

Pasal 365 Pencurian dengan kekerasan
Ayat 1 :  Diancam dengan pidana penjara palinglama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Ayat 2 :  Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun ;
          1). Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan.
          2). Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
          3). Jika masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
          4). Jika perbuatan mengakibatkan luka – luka berat.
Ayat 3 :  Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Ayat 4 :  Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua tahun,jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 & 3.


Unsur – unsur pasal 365 KUHP :
Unsur Objektif :
1. Pencurian dengan didahului, disertai, diikuti atau kekerasan atau ancaman    kekerasan terhadap seseorang.
Unsur Subjektif :
Dengan maksud untuk mempersiapkan atay mempermudah pencurian itu atau jika tertangkap tangan memberi kesempatan bagi diri sendiri atau peserta lainnya dalam kejahatan itu.
Yang dikatakan dengan kekerasan adalah setiap perbuatan yang mempergunakan tenaga badan atau fisik yang tidak ringan.
Penggunaan kekerasan terwujud dalam bentuk memukul dengan sengaja, memukul dengan senjata, menyekap, mengikat, menahan., dsb.


Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "Pencurian dan Penggelapan Menurut KUHP"

Back To Top