TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

Cara mempelajari Antropologi Hukum


1. Metode Historis, yaitu mempelajari perilaku manusia melalui sejarah kebiasaan yang ada dalam masyarakat menjadi adat, berkembang menjadi hukum adat, yang dipertahankan oleh penguasa lalu menjelma sebagai hukum negara.
2. Metode Normatif Eksploratif, yaitu mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui norma hukum yang sudah ada / yang dikehendaki, bukan sebatas norma hukum yang berlaku, melainkan melihat perilaku manusia barulah mengetahui hukum yang akan diterapkan.
3. Metode Deskriptif Perilaku, yaitu mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui hukum yang nyata tanpa melihat aturan hukum ideal. Metode ini sempurna apabila disertai metode kasus.
4. Metode Studi Kasus, yaitu pendekatan Antropologi Hukum dengan mempelajari kasus-kasus yang terjadi terutama kasus perselisihan.
Tugas Antropologi Hukum
Tugas Antropologi Hukum adalah memberikan pemahaman tentang hukum-hukum non state law, yaitu memberikan kajian melalui telaah mendalam yang kelak menjadi sistem kajian referensi pembuat undang-undang.
Ilmu Antropologi Hukum dapat dilihat pada persidangan-persidangan atau penyelesaian sengketa yang berlangsung di pengadilan-pengadilan. Hakim yang memiliki pengetahuan akan menggali sumber-sumber hukum yang hidup di tengah masyarakat dalam menyelesaikan perselisihan.
Antropologi Hukum menitikberatkan pada budaya hukum yang berkaitan atau mempengaruhi masalah hukum.
Manfaat Antropologi Hukum
1. secara teoritis dapat mengetahui pengertian-pengertian hukum yang berlaku dalam masyarakat sederhana & modern.
2. dapat mengetahui bagaimana masyarakat bisa mempertahankan nilai-nilai dasar yang dimiliki sekaligus mengetahui bagaimana masyarakat bisa melakukan perubahan-perubahan terhadap nilai-nilai dasar tersebut.
3. dapat mengetahui perbedaan pendapat / pandangan masyarakat atas sesuatu yang seharusnya mereka lakukan.
4. dapat mengetahui suku bangsa / masyarakat mana yang masih kuat / fanatik mempertahankan keberlakuan nilai-nilai budaya mereka.
5. dapat mengetahui suku bangsa / masyarakat mana yang memiliki norma-norma perilaku hukum yang sudah tinggi dan mana yang belum tinggi.
Definisi Hukum dalam Antropologi Hukum
• Definisi hukum menurut Hoebel adalah suatu norma sosial, yakni bila terjadi pelanggaran terhadap norma sosial maka yang melanggar akan dikenai sanksi, baik dalam bentuk tindakan fisik, sanksi sosial, atau sanksi lainnya oleh yang memiliki kewenangan bertindak.
• Definisi Hukum menurut Pospisil, harus memenuhi 4 syarat atribut, yaitu:
1. Atribute of authority / adanya kewenangan,
2. Atribute of Intention of Universal Application / adanya tujuan agar diperlakukan secara universal,
3. Atribute of Obligation / adanya hak dan kewajiban,
4. Atribute of Sanction / adanya Sanksi.

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "Cara mempelajari Antropologi Hukum"

Back To Top