Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
1.Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
2.Sumber hukum formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, sumber hukum formal terdiri dari :
•Perjanjian Internasional, (traktat/Treaty)
•Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
•Asas-asas umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab
•Yurisprudency, yaitu keputusan hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
•Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum internasional.
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
hukum internasional,
SEMESTER 3
0 Komentar untuk "Sumber Hukum Internasional"