TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

contoh surat perjanjian sewa penyewa

NAMA : DEDEN F
KELAS B

Dikutip dari buku contract drafting karangan H.R Daeng Naja,S.H,.M.H.,M.Kn

-----------------------------------------------PERJANJIAN SEWA PENYEWA--------------------------------------
Pada hari ini,senin tanggal dua puluh februari dua ribu empat belas (20-02-2014), kami yang bertanda tangan di bawah ini :------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.        Deden Firman F,swasta ,bertempat tinggal di jalan Otista no.35 Sukamelang Subang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya, dalam perjanjian ini disebut Pihak pertama atau pihak yang menyewakan.-------------------------------------------------------------------------------------
2.        Eka kartika, swasta ,bertempat tinggal di jalan jend.diponogero no.23 sukamaju subang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya, dalam perjanjian ini disebut Pihak kedua atau pihak penyewa.-------------------------------------------------------------------------------------------------
PIHAK PERTAMA tersebut di atas menerangkan dengan ini menyewakan kepada PIHAK KEDUA yang menerangkan menerima dalam persewaan dari PIHAK PERTAMA, berupa: sebuah bangunan ruko (rumah toko ) bertingkat 1 (satu) berlantai 2 (dua) milik PIHAK PERTAMA, berikut dengan turutan-turutannya, yang terdiri di atas sebagian dari sebidang tanah HAK MILIK, setempat dikenal sebagai bangunan ruko (rumah toko ) di jalan ABC nomer 25 Bandung ; berikut sambungan aliran listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar 2.200 (dua ribu dua ratus )watt, sambungan aliran air ledeng dari perusahaan Daerah Air Minum(PDMA) dan sambungan pesawat telepon 1 (satu) line dari PT. TELKOM dengan nomor (0260) 2389999-----------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya,perjanjian sewa menyewa ini, terjadi dan diterima dengan memakai syarat-syarat dan perjanjian –perjanjian sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------pasal 1 -----------------------------------------------------------
Persewaan ini dimulai sejak tanggal 20 Februari 2014 dan di buat untuk jangka waktu 2 (dua) tahun lamanya, sehingga persewaan ini akan berakhir pada tanggal 20 februari 2016dan atas persetujuan para pihak, perjanjian sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat yang disetujui oleh kedua belah pihak,asalkan tiga (3) bulan sebelum perjanjian sewa-menyewa berakhir, PIHAK KEDUA telah memberitahukan maksudnya tersebut kepada PIHAK PERTAMA---------------
-----------------------------------------------------------pasal 2 -----------------------------------------------------------
Pada saat berakhirnya sewa-menyewa ini,maka PIHAK KEDUA harus sudah mengosongkan bangunan tersebut dan menyerahkan kembali langsung kepada PIHAK PERTAMA bangunan itu agar dapat di tempati oleh PIHAK PERTAMA, sedangkan PIHAK PERTAMA tidak diwajibkan untuk menyediakan bangunan lain guna menampung  PIHAK KEDUA.-----------------------------------------------------------------
Apabila pada tanggal 20 Februari 2016 ternyata PIHAK KEDUA tidak dapat mengosongkan bangunan tersebut dari seluruh penghuni dan bangunan tersebut, maka untuk setiap hari keterlambatan, PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ) perhari untuk setiap hari keterlambatan pengosongan bangunan ruko (rumah toko ) tersebut,denda mana dapat di tagih dengan seketika dan sekaligus lunas---------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila keterlambatan tu berlangsung sampai satu(1) minggu sejak keterlambatan pada hari pertama, maka PIHAK KEDUA sekarang untuk nanti pada waktunya memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA untuk mengosongkan bangunan tersebut dari semua penghuni dan barang-barang  yang menempati bangunan tersebut atas biayanya PIHAK KEDUA, bila mana perlu dengan bantuan polisi atau pihak yang berwajib.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------pasal 3-----------------------------------------------------------
Uang sewa bangunan tersebut adalah sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) per tahun, jumalah uang sewa sebesartersebut telah dibayar oleh pihak PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebelum akta ini di tanda tangani dan untuk penerimaan uang sebesar tersebut akta ini berlaku juga sebagai tanda penerimaan uang (kuitansi) yang sah.----------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------pasal 4-----------------------------------------------------------
PIHAK PERTAMAmenyerahkan bangunan itu kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan kosong dari penghuni dan barang-barang milik PIHAK PERTAMA dan segera dapat dipergunakan oleh PIHAK KEDUA untuk jangka waktu persewaan ini, sedang jikalau perjanjian ini berakhir karena apapun juga, maka PIHAK KEDUA harus menyetahkan kembali bangunan itu dalam keadaan kosong dan terpelihara baik kepada PIHAK PERTAMA atau kuasanya, sebagaimana keadaan bangunan tersebut pada waktu persewaan ini dimulai, berikut sambungan listrik, air minum dan telepon.----------------------------------
------------------------------------------------------------pasal 5-----------------------------------------------------------
PIHAK PERTAMA memberikan izin serta persetujuan kepada PIHAK KEDUA untuk mempergunakan bangunan tersebut ,yaitu sebagai kantor dan gudang. PIHAK KEDUA (penyewa) atas tanggunganya sendiri berhak dan seberapa perlu dengan ini diberi kuasa oleh PIHAK PERTAMAuntuk mengadakan perubahan dan/atau tambahan kecil pada bangunan tersebut, asal hal itu diberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA dan tentang perubahan /tambahan itu tidak akan mengubah konstruksi dan tidak akan mengurangi nilai bangunan itu yang menjadi suatu bagian (kesatuan) yang tidak dapat di pisahkan dari bangunan --induknya,menjadi milik PIHAK PERTAMA.
------------------------------------------------------------pasal 6-----------------------------------------------------------
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA, bahwa selama perjanjian sewa-menyewa ini berlaku, PENYEWA tidak akan mendapat suatu tuntutan dan /atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan bangunan tersebut diatas  dan oleh karena itu PENYEWA dengan ini dibebaskan oleh YANG MENYEWAKAN mengenai hal-hal tersebut,---------------------------------------
Selama masa sewa tersebut berlangsung PIHAK PERTAMA.diwajibkan untuk mengasuransikan bangunan tersebut pada suatu perusahaan asuransi yang dipandang baik oleh PIHAK PERTAMA sedangkan PIHAK KEDUA hanya wajib mengasuransikan barang-barang miliknya saja dan premi-preminya harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA. Apabila terjadi musibah kebakaran yang menyebabkan musnahnya bangunan yang disewakan tersebut, maka sewa-menyewa ini berakhir dan dalam hal demikian sisa uang sewa-menyewa sebesar masa sewa yang belum terpakai tidak diwajibkan dikembalikan oleh PIHAK PERTAMA dan tetap menjadi hak PIHAK PERTAMA.
------------------------------------------------------------pasal 7-----------------------------------------------------------
Selama jangka waktu persewaan ini berlangsung dalam pasal 1 di atas, maka PENYEWA tidak diperkenankan untuk memindahkan hak sewanya atau menyewakan lagi(onderverhuren) apa yang disewakan itu,baik sebagian maupun seluruhny kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari YANG MENYEWAKAN.
------------------------------------------------------------pasal 8-----------------------------------------------------------
 PIHAK KEDUA (penyewa) harus memelihara apa yang disewakannya itu sebaik-baiknya dan memakai /mempergunakan bangunan itu sebagai pemakai yang jujur (alseen goed huisvander). Jikalau dalam waktu persewaan ini berjalan timbul kerusakan kecil maupun kerusakan besar akibat kerusakan kecil yang tidak segera diperbaiki pada bangunan itu,terutama kebocoran pada atap,keretakan pada dinding dan kerusakan-kerusakan kecil lainnya. Sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUA, sedangkan kerusakan besar yang tidak termasuk pemeliharaan biasa, diantaranya karena kebakaran  yang bukan kesalahan PIHAK KEDUA (force majeure), termasuk pula pekerjaan-pekerjaan lain yang diharuskan oleh pemerintahan atau akibat bencana alam, harus dilakukan oelh dan atas biaya PIHAK PERTAMA.-----
Bilamana atas teguran oleh PIHAK KEDUA,PIHAK PERTAMA tidak melakukannya, maka PIHAK KEDUA berhak melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan dan seluruh biaya tetap harus ditanggung seluruhnya oleh PIHAK PERTAMA,bilamana perlu diperhitungkan dengan perjanjian waktu persewaan untuk jangka waktu yang seimbang  dengan harga sewa yang berlaku dalam perjanjian ini.---
------------------------------------------------------------pasal 9-----------------------------------------------------------
Segala pungutan mengenai bangunan berikut tanahnya tersebut termasuk (PBB) dan biaya langganan listrik,air minum serta pesawat telepon wajib ditanggung dan dibayar oleh PIHAK KEDUA selama menyewa bangunan tersebut,termasuk biaya pengikatan ditanggung dan dibayar oleh PIHAK KEDUA.---
------------------------------------------------------------pasal 10---------------------------------------------------------
Tentang segala hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diputus kan atas permufakatan kedua belah pihak secara bersama-sama dengan berpedoman pada perjanjian ini.--------
------------------------------------------------------------pasal 11---------------------------------------------------------
Kedua belah pihak memilih tentang hal ini dan segala akibatnya ditempat kediaman hukum(berdomisili) yang tetap dan seumumnya dikantor pengadilan negeri di Bandung.-----------------------------------------
Demikian perjanjian sewa-menyewa ini disetujui danm y ditandatangani di Bandung dengan dihadiri dan di tanda tangani saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak,dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.

PIHAK PERTAMA                                                                            PIHAK KEDUA

Deden Firman F S.H                                                                           Eka Kartika S.E
Saksi-saksi


Derry Setiawan          Denny syahbana
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "contoh surat perjanjian sewa penyewa"

Back To Top