TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

Penafsiran Hukum


Dalam pasal 22 AB menyatakan bahwa hakim tidak boleh menolak mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkapnya, tidak jelasnya undang-undang.
Dalam UU pokok Kehakiman no 14 tahun 1970 hingga no 4 tahun 2004 bahwa pengadilan tidak boelh menolak dan memeriksa untuk mengadili suatu perkara dengan alasan dengan dalih tidak ada UU yang tidak jelas. Melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Ketentuan ini dimaksudkan agar masyarakat terjadi keadilan tidak ditinggalkan dengan perselisihan-perselisihan yang tidak diselesaikan sehingga berada dalam ketidakpastian hukum dan keadilan.
Macam-macam metode penafsiran:
1.Metode Gramatikal
Bahwa hukum mempunyai hubungan yang erat sekali. Bahasa merupakan alat satu-satunya yang dipakai pembuat UU untuk menyatakan kehendaknya. Oleh karena itu pembuat UU yang ingin menyatakan kehendaknya secara jelas harus memilih kata-katanya yang tepat. Peraturan hukum hendaknya dirumuskan dengan singkat, jelas, dan tidak menimbulkan pengertian yang beranekaragam akan tetapi pembuatan UU tidak selamanya dapat membuatnya seperti itu dalam hal inilah hakim wajib mencari arti kata itu menurut data sehari-hari dengan menggunakan kamus bahasa indonesia, meminta ahli bahasa untuk mempelajari sejarah semua kata.
2. Penafsiran Sejarah
Penafsiran sejarah dibedakan menjadi 2 yaitu:
1)Penafsiran sejarah pembuatan UU.
2)Penafsiran sejarah menuntut sejarah hukum
Yang dimaksud dengan penafsiran sejarah adalah pembuatan UU bisa dilihat dari perdebatan-perdebatan DPR dalam membuat UU. Sedangkan, yang dimaksud dengan penafsiran sejarah hukum adalah hukum dilihat hukum yang berlaku, mungkin dilihat UU yang lama apakah masih cocok dengan yang sekarang.
3. Penafsiran Sistematis.
Penafsiran sistematis adalah penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan pasal yang lain. Didalam UU itu sendiri. Contoh pasal 330 KUH Perdata iu menyatakan bahwa tidak cakap mencatat perjanjian antara lain orang yang belum dewasa. Untuk mengetahui orang yang belum dewasa itu bisa dilihat dari pasal 330 KUH Perdata (ternyata mereka yang belum genap berusia 21 tahun).
4. Penafsiran Sosiologis
Penafsiran yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat sekarang ini yang disesuaikan dengan tujuan atau memaksa pembuatan UU tersebut. Karena UU selalu ketinggalan sehingga harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.
5. Penafsiran secara resmi atau Otentik
Penafsiran ini adalah penafsiran yang dibuat oleh UU sendiri. Dapat dilihat di tambahan lembaran negara.
6. Penafsiran Perbandingan.
Penafsiran dengan cara membandingkan UU yang lama yang tidak berlaku lagi dengan UU yang sekarang. Maksudnya mungkin masih ada unsur UU yang lama yang dimasukan kedalam UU yang baru.

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag : PIH, SEMESTER 1
1 Komentar untuk "Penafsiran Hukum"

PastiPoker
VPoker99.com

www.VPoker99.com - Mainkan Poker Online dan Domino Qiu Qiu Uang Asli Rupiah
Hanya Di PastiPoker Anda akan Mendapatkan bonus - bonus yang menarik dan SPEKTAKULER !!

Special Promo
* SPESIAL PROMO - HUT RI KE-72.
Bonus Turnover Mingguan anda, kami bayar 2x LIPAT !!
--> http://bit.ly/HUTRI72
* HOT PROMO - Bonus Depo Mingguan 100.000
* Promo New Member Bonus Deposit 20% dan Next Deposit 10%
--> http://bit.ly/Bonus3ON3
* Triple Bonus Jackpot ( Jackpot anda, kami bayar 3x LIPAT !! )
* Bonus Harian Up To Rp 50.000
* Bonus Deposit Malam Rp 10.000 Setiap Hari Untuk Semua Member
* Bonus Rollingan Mingguan 0.3% Dibagikan Setiap Hari Senin

Nikmati Promo di http://bit.ly/2982pZ3 :
* Bonus First Deposit 100% (Sportsbook)
* Bonus Rollingan Mingguan 0.8% (Casino)
* Cashback Up to 100%
* Bonus Member Get Member 3%

Link Alternatif PastiPoker :
http://bit.ly/pastipoker9
http://bit.ly/pastipoker99

Link Alternatif PastiBola :
http://bit.ly/2982pZ3

Link Facebook PastiPoker :
http://bit.ly/297VCP3

Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi kami :
YM : Pastipokercs1
BBM : 5C336225
SKYPE : Pastipoker
SMS : +6282214964955
LINE : PASTIGROUP

Mainkan 6 permainan hanya dengan 1 ID
--> http://bit.ly/pastipoker9

Back To Top