Agen perdagangan adalah seorang atau suatu perusahaan yang bertindak sebagai penyalur untuk menjualkan barang-barang keluaran perusahaan lain. Umumnya perusahaan dari luar negeri dengan siapa atau perusahaan itu ia mempunyai hubungan tetap.
Hubungannya dapat berupa :
1.Perusahaan itu memberli barang – barang itu untuk perhitungannya sendiri dengan mendapatkan komisi dan kemudian menjualnya kembali.
2.Perusahaan itu merupakan wakil dari perusahaan yang memprodusir atau memproduksi barang – barang itu.
3.Perusahaan itu bertindak sebagai penyalur untuk menemui pembelinya dan mengusahakan suatu penawaran pembelian.
Arti Pentingnya Kedudukan Agen
Arti penting dari kedudukan agen perdagangan adalah adanya hubungan tetap dengan perusahaan – perusahaan yang memproduksi barang – barang itu sehingga perusahaan – perusahaan itu tidak akan menjual barang – barang itu melalui perusahaan lain, disini dijumlai dalam praktek dikenal dengan agen tunggal disebut Sole Agent
Agen dan distributor memiliki perbedaan – perbedaan principal dalam hal – hal sbb :
1.Hubungan dengan prinsipal
Seorang agen akan menjual barang / jasa untuk dan atas nama pihak prinsipalnya, sementara seorang distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri (independent tender).
2.Pendapatan perantara
Pendapatan seorang agen adalah berupa komisi dari hasil penjualan barang / jasa kepada konsumen dan distributor pendapatnya adalah berupa laba dari selisih harga beli (dari prinsipal) dengan harga jual kepada konsumen.
3.Pengiriman barang
Agen dikirim langsung dari prinsipal kepada konsumen dan distributor langsung dikirim ke konsumen jadi dalam hal distribusi pihak pinsipal bahkan tidak mengetaui siapa konsumen itu.
4.Pembayaran harga barang
Pihak prinsipal akan langsung menerima pembayaran harga dari pihak konsumen tanpa melalui agen, sedangkan dalam hal distribusi pihak distributorlah yang menerima harga bayaran dari konsumen.
Hubungan kedudukan agen dengan prinsipalnya diatur dalam suatu kontrak agency, dimana diatur antara lain :
1.Daerah perwakilannya
2.Lamanya kontrak itu berlaku
3.Berkuasa tidaknya menutup perjanjian
4.Jumlah provisi dalam penggantian ongkos
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
hukum dagang,
SEMESTER 4
0 Komentar untuk "Agen Perusahaan "