Kenapa hal ini perlu dilakukan? Lihatlah negara seperti Palestina, apa yang terjadi? Sudah bertahun-tahun lamanya masyarakat masih memiliki rasa was-was yang terbenam dalam dirinya, mengapa? Tentu karena perang yang tak kunjung usai. Melihat hal tetrsebut tentu kita sebagai warga negara tidak bisa hanya berdiam diri dan melihat saja, tentu harus ada usaha dalam membela dan mempertahankan negara agar aset, wilayah ataupun hal lainnnya yang harusnya milik negara diambil begitu saja oleh negara lain.
Inilah dasar yang membuat suatu pendidikan bela negara penting diterapkan untuk kemajuan dan berlangsungnya suatu negara. Dapatkah kita bayangkan sejenak apabila kita tidak ada rasa untuk membela dan mencintai negara kita dan hanya cuek serta tidak peduli terhadap keadaan sekitar? Tentu sebuah negara yang merdeka pun akan hancur didalamnya. Inilah yang melatar belakangi pentingnya diadakan pendidikan bela negara. Hal ini tentu harus ditanamkan sejak dini agar situasi dan lingkungan bisa terus tumbuh dan terawat dengan kedamaian.
Bela negara dapat tercermin dari sikap dan tingkah laku masyarakatnya, sebagai contoh suatu masyarakat perlu mempunyai sikap patriotisme dan nasionalisme kepada negara. Dengan didasarkan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
1.Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2.Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara.
•Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
•Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
•Keadaan penduduk (demografis) yang besar
•Kekayaan sumberdaya alam
•Perkembangan kemajuan IPTEK
• Kemungkinan timbulnya bencana alam
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
PKN,
SEMESTER 1
0 Komentar untuk "Perkembangan Pendikan Bela Negara"