TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

Sumber Hukum


Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan atura-aturan. Yang apabila aturan-aturan itu dilanggar akan mendapat sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Yang dimaksud dengan segala sesuatu adalah faktor-faktor yang dapat menimbulka hukum berpengaruh terhadap timbulya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan secara formal artinya dari mana hukum itu dapat ditemukan, asal mulanya hukum, dimaa hukum dapat dicari atau hakim menemukan hukum, sehingga dasar putusannya dapat diketahui bahawa suatu peratura tertetu mempunyai kekuatan yang mengikat.
Sumber hukum menurut Sudikno
1.Sebagai Asas Hukum, sebagai suatu permulaan hukum, misalnya Kehendak Tuhan, Akal manusia, Jiwa dan Bangsa.
2.Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku, seperti hkm Perancis, hukum romawi.
3.Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum ( Penguasa atau Masyarakat).
4.Sebagai sumber darimana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-undang.
5.Sebagai sumber terjadinya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum.

Sumber hukum ada 2 macam:
1.Sumber hukum materil.
Adalah suatu keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan atau perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga berpendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
Terbagi 2:

a.Faktor idiil adalah faktor-faktor yag tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh pembuat uu atau pembentuk hukum lainnya.dalam membuat uu membuat uu harus melihat dari sisi keadilannya, jangan asal buat saja.
b.Faktor kemasyarakatan adalah misalnya Cuma melihat struk ekonomi masyarakat, adat kebiasaan, agama, kebudayaan, harus sesuai dengan keadaan masyarakat.
2.Sumber hukum formal.
adalah Bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku secara umum,diketahui,dan ditaati.
Achmad Sanusi (1977;34) menjadi sumber hukum menjadi dua kelompok yaitu:
1.Sumber hukum normal
a.Sumber hukum normal yang langsung atas pengakuan undang-undang yaitu:
– Undang-undang
– Perjanjian antar negara
– Kebiasaan
b.Sumber hukum yamg tidak langsung atas pengakuan undang-undang yaitu:
– Yurisprudensi
– Doktrin
– Perjanjian
2.Sumber hukum abnormal
a.Proklamasi
b.Revolusi.c. Coup d’etat
c.TAP MPRS no III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata peraturan perundang-undangan yaitu:
1.UUD 1945.
2.TAP MPR
3.UU
4.Peraturan pemerintah pengakuan undang-undang.
5.Peraturan pemerintah dibuat oleh pemerintah.
6.Peraturan presiden.
7.Peraturan daerah
1.Undang-undang
Peraturan negara yang dibuat oleh perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyarakat.
Menurut Achmad Ali, pengertian undang-undang adalah Keputusan penguasa negara yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga terjadinya undang-undang.
Menurut CST Kansil, pengertian undang-undang adalah peraturan yang dibuat oleh penguasa negara yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, diadakan, dan dipelihara oleh penguasa negara.
Menurut Dr.Achmad Soebagio,S.H., pengertian undang-undang adalah produk daripada pembentuk undang-undang yang terdiri dari Presiden dan DPR seperti yang dimaksud dengan UU no 5 ayat 1 jo pasal 20 ayat 1 UUD 1945.

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag : PIH, SEMESTER 1
0 Komentar untuk " Sumber Hukum"

Back To Top