TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

Hukum Pidana Subyektif (ius puniendi).

Hukum pidana subyektif (ius puniendi) ialah  hak dari negara atau alat-alat perlengkapannya untuk mengenakan atau mengancam pidana terhadap perbuatan tertentu. Hukum pidana subyektif ini baru ada, setelah ada peraturan-peraturan dari hukum pidana obyektif terlebih dahulu.
Dalam hubungan ini tersimpul kekuasaan untuk dipergunakan oleh negara yang berarti bahwa tiap orang dilarang untuk mengambil tindakan sendiri dalam menyelesaikan tindak pidana (perbuatan melanggar hukum = delik). Hukum pidana subyektif sebagai aspek subyektifnya hukum pidana, merupakan aturan yang berisi atau mengenai hak atau kewenangan negara :
1.Untuk menentukan larangan-larangan dalam upaya mencapai ketertiban umum.
2.Untuk memberlakukan (sifat memaksanya) hukum pidana yang wujudnya dengan menjatuhkan pidana kepada si pelanggar larangan tersebut.
3.Untuk menjalankan sanksi pidana yang telah dijatuhkan oleh negara pada si pelanggar hukum pidana tadi.
3.Hukum Pidana Umum.
Hukum pidana umum ialah hukum pidana yang berlaku terhadap setiap penduduk (berlaku terhadap siapa pun juga di seluruh Indonesia) kecuali anggota ketentaraan.Hukum pidana umum secara definitif dapat diartikan sebagai perundang-undangan pidana yang berlaku umum yang tercantum dalam KUHP serta perundangan-undangan yang merubah dan menambah KUHP.


Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "Hukum Pidana Subyektif (ius puniendi)."

Back To Top