Arti Hubungan Fungsional
Hukum adat dalam konsideran UUPA yang diakui sebagai dasar, ternyata tidak berfungsi sebgaimana yang diharapkan. Seperti halnya dalam masalah gadai, Gadai yang seyogyanya dalam masyarakat hukum adat dilakukan di hadapan Kepala Desa (das solen), namun sekarang (das sein) telah diganti oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Hukum Adat sebagai Sumber utama dalam pembangunan Hukum Tanah Nasional. Sumber Utama Hukum Adat yang diberlakukan sebagai Hukum Tanah nasional adalah berupa konsepsi, asas, dan lembaga hukumnya. Konsepsi mendasar sebagaimana pasal (1) ayat (2) ialah komunalistik dan religious, sedangkan asasnya meliputi asas religiusitas, asas kebangsaan, asas demokrasi, asas kemasyarakatan, asas pemerataan dan keadilan social, asas pemeliharaan tanah, asas pemisahan horizontal.
Sumber-sumber Lain dalam Pembangunan Hukum Nasional
UUPA tidak menutup kesempatan untuk lembaga-lembaga yang dikenal dalam hukum adat seperti lembaga-lembaga dari hukum asing sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pendaftaran Tanah dengan melalui PPAT, adanya Hak Tanggungan, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan merupakan lembaga hukum yang tidak dikenal dalam masyarakat Hukum adat tetapi diakui UUPA.
Hukum Adat sebagai Pelengkap Hukum Tanah Nasional positif yang tertulis.
Hukum Tanah Nasional adalah Hukum Adat (Pasal 5 UUPA), menunjukan fungsi Hukum Adat sebagai sumber utama dalam pembangunan Hukum Tanah Nasional. Maka jika sesuatu soal dalam Hukum Tanah tertulis belum lengkap maka berlakulah Hukum Adat setempat. Hukum adat yang telah terkontaminasi feodalistik maupun kapitalistik dalam konteks pelengkap Hukum Tanah Positif dalam penerapannya harus dibersihkan terlebih dahulu dari ketentuan hukum asing. Sehingga dalam praktik yang berwenang melakukan pemersihan atas Hukum Adat ini adalah
Hakim serta Penguasa Legislatif. Tidak boleh bertentangan dengan Kepentingan nasional dan Negara Hukum Adat sudah semestinya untuk tidak bertentangan dengan Kepentingan Nasional Negara, sehingga perlu adanya pembinaan dengan menguji hukum adat agar tidak bertentangan. Tidak boleh bertentangan dengan Sosialisme Indonesia Perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai sosialisme Indonesia, dalam hal ini menghadapi hal-hal kongrit dalam masyarakat maka keinginan dan kesadaran hukum masyarakatlah yang merupakan pedoman.
Tidak boleh bertentangan dengan peraturan UUPA Suatu contoh bahwa di Batak misalnya yang tidak memberikan kesempatan bagi wanita untuk memiliki tanah karena patrilineal, sedangkan UUPA mengatur bahwa tiap-tiap warganegara memiliki hak yang sama. Pertentangan tersebut yang berlaku di Hukum Adat Batak dikesampingkan oleh UUPA sehingga di Batak memberi kesempatan untuk wanita memiliki sebidang tanah. Tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya Jadi peraturan perundang-undangan bisa mengenyampingkan hukum adat yang berlaku asalkan dinyatakan demikian. Norma Hukum Kosong inilah yang sering digunakan oleh penguasa untuk mengebiri keberadaan Hukum Adat dalam Hukum Tanah Nasional. Hukum Adat sebagai bagian dari Hukum Tanah Nasional Hukum adat harus tetap menjadi acuan dalam pembentukan hukum hukum tanah selanjutnya. Namun dalam perkembangan selanjutnya penyerapan Hukum Adat dalam Hukum Tanah Nasional semakin berkurang untuk dijadikan dasar.
Hukum kebiasaan baru yang bukan Hukum Adat Hukum adat yang lahir dari Yurisprudensi Pengadilan ataupun Hukum Adat yang lahir dari Praktik Administrasi tidaklah dianggap sebagai Hukum Adat. Begitu juga dengan pembentukan hukum baru karena adanya kekosongan hukum tidak dianggap sebagai hukum adat.
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
hukum internasional,
SEMESTER 3
0 Komentar untuk "HUBUNGAN FUNGSIONAL ANTARA HUKUM ADAT DAN HUKUM TANAH NASIONAL"