Hukum agraria di Indonesia menggunakan berbagai azas antara lain ialah:
Hukum agraria berasaskan nasionalisme dimana hanya warga negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki dan perempuan serta warga negara asli dan keturunan.
Hukum agraria berazaskan hukum adat, mengandung maksud bahwa hukum adat yang digunakan dalam hukum agraria adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari segi-segi negatifnya
Hukum agraria berasaskan dikuasai oleh negara, seperti yang termaktub dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 yang menyatakan bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya pada tingkat tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
Hukum agraria berazas fungsi sosial, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 yang menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan.
Hukum agraria berazas gotong royong, disebutkan dalam pasal 12 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 yang menyatakan bahwa segala usaha bersama dalam lapangan agraria didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional dalam bentuk koperasi atau dalam bentuk usaha gotong royong lainnya dan negara dapat bersama-sama dengan pihak lain untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria.
Hukum agraria berdasarkan azas kebangsaan menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia baik asli maupun warga Indonesia keturunan berhak memiliki hak atas tanah.
Hukum agraria berdasar azas unifikasi, menyatakan bahwa hukum agraria disatukan dalam sebuah undang-undang yang diberlakukan bagi seluruh warga negara Indonesia, yang berarti hanya ada satu hukum agraria yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-Undang Pokok Agraria.
Hukum agraria berdasar azas non-diskriminasi dengan tegas menyebutkan bahwa azas yang melandasi hukum agraria (Undang-Undang Pokok Agraria) adalah bahwa undang-Undang Pokok Agraria tidak membedakan antara sesama warga negara Indonesia baik yang asli maupun keturunan asing.
Hukum agraria berdasar atas azas pemisahan horizontal. Terdapat pemisahan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda atau bangunan yang terdapat diatas tanah tersebut. Asas ini merupakan lawan asas vertikal atau asas perlekatan yang menyatakan bahwa segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang merupakan satu bagian dengan benda tersebut dianggap menjadi satu dengan bagian tersebut atau dengan kata lain tidak terdapat pemisahan antara hak atas tanah dengan bangunan yang terdapat diatasnya.
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
hukum agraria,
SEMESTER 3
0 Komentar untuk "Azas Hukum Agraria "