Tujuan hakiki dari negara Republik Indonesia termuat dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, yaitu sebagai berikut :
1.Mencapai ketuhanan (kemerdekaan, perdamaian abadi)
Negara mengarahkan warga negaranya untuk selamat di dunia dan akhirat sesuai dengan keyakinan agamanya. Negara juga harus sepenuhnya memberikan kebebasan warga negaranya untuk melaksanakan ajaran agamanya dan membuat hukum nasional yang mendukung ajaran agama yang dianut oleh warganegaranya.
Negara mengatasi pertikaian yang mungkin muncul melalui mufakat lintas agama, ras dan antar golongan. Negara melarang kegiatan yang bertentangan nilai-nilai ketuhanan. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.Mencapai kemanusiaan univesalitas yang melindungi segenap bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia
Negara harus mewujudkan kehidupan yang manusiawi, adil dan beradab yang berkorelasi positif dengan upaya perlindungan hak asasi manusia.
Tujuan ini menjadi tugas inti dari negara, yaitu melindungi nilai-nilai kemanusiaan (tidak hanya bagi warga negaranya tetapi juga bagi seluruh umat manusia).
Kemanusiaan harus didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan yang universal. Kemanusiaan juga harus didasarkan pada pembentukan masyarakat yang beradab (civilized society) sebagaimana yang dikonstruksikan dalam masyarakat madani (civil society)
3.Mencapai kesatuan bangsa dan mencerdaskan kehidupan bangsa
Mencapai kesatuan sebagai suatu nation state yang komprehensif. Kesatuan komunitas yang sadar dalam lokalitas dan globalitas kemanusiaan. Nasionalisme yang rasional dan humanisme yang religius. Pemerintah dibentuk untuk menyadari cita-cita tersebut sehingga rakyat cerdas dan memahami hidupnya dan dapat menjalani hidupnya dengan baik.
4.Mencapai kerakyatan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Mencapai kerakyatan dimaksudkan sebagai kolektivitas yang melaksanakan aspirasi rakyat dengn tuntutan hikmah kebijaksanaan. Konkretnya melalui lembaga permusyawaratan (MPR) dan lembaga perwakilan (DPR dan DPD).
Demokrasi Indonesia berkaitan secara menyeluruh dengan sila-sila lainnya dalam Pancasila.
5.Mencapai keadilan sosial (memajukan kesejahteraan umum)
Mencapai keadilan sosial merupakan tugas negara untuk memberikan kemakmuran ekonomi dan kesejahteraan spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan ekonomi negara dikonstruksikan dalam penataan keadilan sosial. Kemakmuran material harus dicapai melalui penataan keadilan. Keadilan harus lebih diutamakan daripada keadilan. Keadilan tanpa kemakmuran lebib berarti daripada sebaliknya. Negara harus menjadi alat untuk mencapai keadilan. Keadilan akan menyelamatkan seluruh warga negara.
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
ilmu negara,
SEMESTER 1
0 Komentar untuk "TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA"