TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Tujuan hakiki dari negara Republik Indonesia termuat dalam  alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, yaitu sebagai berikut :
1.Mencapai ketuhanan (kemerdekaan, perdamaian abadi)
Negara mengarahkan warga negaranya untuk selamat di dunia dan akhirat sesuai dengan keyakinan agamanya. Negara juga harus sepenuhnya memberikan kebebasan warga negaranya untuk melaksanakan ajaran agamanya dan membuat  hukum nasional yang mendukung ajaran agama yang dianut oleh  warganegaranya.
Negara mengatasi pertikaian yang mungkin muncul melalui mufakat lintas agama, ras dan antar golongan. Negara melarang kegiatan yang  bertentangan nilai-nilai ketuhanan. Hal ini  merupakan konsekuensi logis dari negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.Mencapai kemanusiaan univesalitas yang melindungi segenap bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia
Negara harus mewujudkan kehidupan yang manusiawi,  adil dan beradab yang berkorelasi positif dengan upaya perlindungan hak asasi manusia.
Tujuan ini menjadi tugas inti dari negara, yaitu melindungi nilai-nilai kemanusiaan (tidak hanya bagi warga negaranya tetapi juga bagi seluruh umat manusia).
Kemanusiaan harus didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan yang universal. Kemanusiaan juga harus didasarkan pada pembentukan masyarakat yang beradab (civilized society) sebagaimana yang dikonstruksikan dalam masyarakat madani (civil society)
3.Mencapai kesatuan bangsa  dan mencerdaskan kehidupan bangsa
Mencapai kesatuan sebagai suatu nation state yang komprehensif. Kesatuan komunitas yang sadar dalam lokalitas dan globalitas kemanusiaan. Nasionalisme yang rasional dan humanisme yang religius.  Pemerintah  dibentuk untuk menyadari cita-cita tersebut sehingga  rakyat cerdas dan memahami hidupnya dan dapat menjalani hidupnya dengan baik.
4.Mencapai kerakyatan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Mencapai kerakyatan dimaksudkan sebagai kolektivitas yang melaksanakan aspirasi rakyat dengn tuntutan hikmah kebijaksanaan. Konkretnya melalui lembaga permusyawaratan (MPR) dan lembaga perwakilan (DPR dan DPD).
Demokrasi Indonesia berkaitan secara menyeluruh dengan sila-sila lainnya dalam Pancasila.
5.Mencapai keadilan sosial (memajukan kesejahteraan umum)
Mencapai keadilan sosial merupakan tugas negara untuk memberikan kemakmuran ekonomi dan kesejahteraan spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan ekonomi negara dikonstruksikan dalam penataan keadilan sosial.  Kemakmuran material  harus dicapai melalui penataan keadilan. Keadilan harus lebih diutamakan daripada keadilan. Keadilan tanpa kemakmuran lebib berarti daripada sebaliknya. Negara harus menjadi alat untuk mencapai keadilan. Keadilan akan menyelamatkan seluruh warga negara.

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA"

Back To Top