TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

Pemerintah yang berdaulat


1) Ke dalam,  pemerintah tersebut ditaati oleh rakyatnya, dapat melaksanakan recthsorde (ketertiban hukum) dalam negara sehingga kesejahteraan rakyat terjamin.
2)Ke luar,  pemerintah negara tersebut mampu mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan dari pihak lain.
Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
d.Pengakuan dari negara lain
 Unsur ini bukan merupakan unsur atau syarat mutlak terjadinya negara karena unsur ini bukan merupakan unsur pembentuk bagi negara tetapi hanya bersifat menerangkan saja tentang adanya negara.
Tanpa pengakuan dari negara lain, suatu negara dapat berdiri. Misalnya :
1)Amerika Serikat memproklamirkan kemerdekaannya pada tahun 1776, walaupun Inggris baru mengakuinya pada tahun 1873.
2)Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tahun 1945, Belanda baru mengumumkan pengakuannya pada tahun 1949.
Berkaitan dengan pengakuan dari negara lain, di kalangan ahli hukum internasional terdapat dua teori yang bertentangan, yaitu :
1)   Declaratory Theory/Evidentiary Theory (Teori Deklaratif)
golongan yang menganut teori ini menyatakan bahwa apabila semua unsur-unsur negara dimiliki oleh suatu masyarakat politik, maka otomatis ia merupakan suatu negara dan harus diperlakukan sebagai negara oleh negara lain.
Dengan kata lain, hukum internasional secara ipso facto  harus menganggap masyarakat politik yang bersangkutan sebagai suatu negara dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dengan sendirinya melekat padanya. Pengakuan hanya bersifat ‘pencatatan’ dari negara-negara lain bahwa negara baru tersebut telah ada.
2) Constitutive Theory (Teori Konstitutif)
Golongan yang menganut teori ini menyatakan bahwa  walaupun unsur-unsur kenegaraan telah dimiliki oleh suatu masyarakat politik, namun  ia tidak secara otomatis diterima sebagai suatu negara di antara masyarakat internasional.  Jika ada pernyataan dari negara-negara lain yang mengakui masyarakat politik tersebut sebagai suatu negara barulah masyrakat politik tersebut benar-benar telah memenuhi semua syarat sebagai suatu negara dan dapat menikmati hak-haknya sebagai suatu negara baru.
  Unsur rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat merupakan unsur konstitutif, sedangkan pengakuan dari negara lain merupakan unsur deklaratif.
Selain itu, Wright juga mengemukakan syarat-syarat  yang harus dimiliki oleh suatu negara, yaitu :
a.Daerah dengan batas-batas yang ditentukan secara tegas dengan prospek yang wajar untuk mempertahankannya.
b.Kekuasaan dengan kemampuan de facto  untuk memerintah daerah tersebut.
c.Undang-undang atau  lembaga-lembaga yang dapat memberikan perlindungan yang layak kepada orang asing, golongan minoritas dan dapat menjamin ukuran keadilan yang patut diantara seluruh penduduk.
d.Pendapat umum dengan lembaga-lembaga yang menyalurkannya yang memberikan petunjuk yang layak mengenai keinginan untuk merdeka dan jaminan yang wajar bahwa  syarat-syarat yang terpenting yang dikemukakan di atas mempunyai sifat yang tetap.
Keberadaan negara,seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan jaman atau keinginan masyatakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang Undang haruslah dilakuakan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Negara terkecil di dunia adalah Vatikan dengan luas 0,04 km2 kemudian diikuti oleh Monako seluas 1,95 km2, Nauru seluas 21 km2, Tuvalu seluas 26 km2 dan San Marino seluas 61 km2.
           

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "Pemerintah yang berdaulat"

Back To Top