TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU NEGARA ke 3

7.Polybios (204-122 AD)
  Mengenai negara, Polybios  melanjutkan paham Aristoteles. Menurut Polybios,  proses perkembangan, pertumbuhan dan kemerosotan bentuk-bentuk negara secara psikologis bertalian dengan sifat-sifat manusia menurut ajaran Aristoteles, yaitu bahwa tidak adanya bentuk negara yang abadi disebabkan karena terkandung benih-benih pengrusakan, seperti pemberontakan, revolusi dll.
Benih-benih tersebut disebabkan karena sifat-sifat manusia, yaitu :
a.Keinginan akan persamaan
Yaitu terdapatnya hasrat persamaan terhadap mereka yang merasa dirinya sama dengan orang-oranglain .
b.Keinginan akan perbedaan
Yaitu terdapatnya hasrat perbedaan terhadap mereka yang merasa dirinya berbeda dengan orang lain.
          
ZAMAN ROMAWI
1.Masa Kerajaan
Yaitu masa koningschap atau kerajaan. Bentuk negara adalah monarki dan dipimpin oleh seorang raja.
2.Masa Republik
Republik atau republiek  berasal dari kata res (kepentingan) dan publica (umum).  Republik adalah pemerintahan yang dijalankan untuk kepentingan umum.
3.Masa Prinsipat
Masa principat dimulai dari masa Caesar. Walaupun pada saat itu, raja-raja Romawi belum mempunyai kewibawaan, namun pada hakekatnya mereka memerintah secara mutlak.
Kemutlakan ini didasarkan pada Caesarismus, yaitu adanya perwakilan yang menghisap, dari pihak Caesar terhadap kedaulatan rakyat.
Kedaulatan rakyat saat itu disalahgunakan, dimana dalam lapangan ilmu negara digunakan konstruksi Ulpianus yang menyatakan, bahwa :  kedaulatan rakyat diberikan kepadaprinsep atau raja melalui suatu perjanjian yang termuat dalam undang-undang yang disusun olehnya dan diatur dalam Lex Regia. Jadi, landasan hukumnya adalah perjanjian yang terletak dalam lapangan hukum perdata.  Setelah kekuasaan diberikan kepadaPrinsep  maka rakyat pada kenyataannya tidak dapat meminta pertanggung jawaban atas perbuatan prinsep.
Ahli hukum (doktoris iuris) yang terkenal  pada saat itu adalah Gajus, Modestinus, Paulus, Papinianus dan Ulpianus.
Dalam caesarismus dikenal semboyan yang berbunyi :
a.Solus publica suprema lex (kepentingan umum mengatasi undang-undang)
b.Princepes legibus solutus est (Rajalah yang menentukan kepentingan umum).
Pada dasarnya, pemerintahan untuk kepentingan umum tersebut dirumuskan dalam undang-undang sehingga derajat kepentingan umum lebih tinggi dari undang-undang. Namun, yang merumuskan kepentingan umum adalah raja. Otomatis, dalam merumuskan kepentingan umum tersebut raja bertindak demi kepentingan pribadinya.
Dengan demikian,  princep dengan berkedok kedaulatan rakyat memerintah  demi kepentingan umum, sebenarnya memerintah dengan sewenang-wenang.
Peraturan hukum Romawi  pada abad ke-6 atas perintah Kaisar Justinianus (527-565) dikodifikasi dan dinamakan Corpus Iuris Civilis yang terdiri atas 4 bagian :
a.Institutiones
Merupakan buku pelajaran atas lembaga-lembaga hukum Romawi dan berlaku sebagai himpunan undang-undang.
b.Pandectae atau  Digesta
Merupakan himpunan karangan yang memuat pendapat para ahli hukum Romawi. Jika hakim ragu-ragu mengenai putusan atas suatu hal maka  putusannya harus didasarkan pada pandectae/digesta.
c.Codex
Merupakan kumpulan undang-undang yang dibuat dan ditetapkan oleh raja-raja Romawi.
d.Novallae
Merupakan himpunan tambahan dan penjelasan keterangan bagi codex.
4.Masa Dominat
Dominat atau dominaat  adalah masa dimana kaisar secara terang-terangan menjadi raja mutlak, bertindak menyeleweng, menginjak-injak hukum dan kemanusiaan. Hal ini terlihat dengan adanya manusia dibakar hidup-hidup, manusia diadu dengan manusia lain atau dengan singa (gladiator) dan dijadikan tontonan umum, rakyat kelaparan sementara raja dan pengikutnya berpesta pora.

ZAMAN ABAD PERTENGAHAN
1.Agustinus
Bukunya yang terkenal ialah :
a.Civitas Dei  (Negara Tuhan)
Civitas dei  merupakan kerajaan Tuhan yang abadi, tetapi semangat keduniawian terdapat dalam Gereja Kristus sebagai wakil dari civitas dei di dunia yang fana.
b.Civitas Terrena (Diabolis) atau negara setan
Merupakan hasil kerja setan atau keduniawian. Jika sudah mendapat ampunan dari Tuhan, barulah civitas terrena  menjadi baik.
Civitas terrena mengabdikan diri pada civitas dei. Oleh karena itu dalam civitas terrenaterjadi percampuran antara agama, ilmu pengetahuan dan kesenian.  Civitas terrenamerupakan persiapan menuju civitas dei.
Imperium Romawi dapat dimisalkan dengan civitas terrena  yang tumbuh, berkembang dan akhirnya musnah karena keserakahan. Agar jangan sampai hal tersebut terulang kembali, maka  pemimpin negara harus memimpin dengan semangat civitas dei yaitu mempraktekkan dan menganjurkan agar agama Kristen dimasukkan ke dalam negara seperti yang telah dijalankan oleh Konstantin Theodisius di Konstatinopel
Kesimpulannya adalah bahwa pada waktu itu yang memegang peranan penting adalah negara, segala sesuatu harus tunduk pada agama. Negara dipersiapkan untuk menjadi negara Tuhan. Keberadaan negara-negara di dunia adalah untuk memberantas musuh-musuh gereja.

2.Thomas Aquino
Thomas Aquino merupakan tokoh dari aliran hukum alam.
Menurut sumbernya, hukum alam dapat berupa :
a.Hukum alam yang bersumber dari Tuhan (irrasional)
b.Hukum alam yang bersumber dari rasio manusia.
Dalam buku-bukunya yang sangat terkenal, Summa Theologica dan De Regimene Principum, Thomas Aquino membentangkan pemikiran hukum alamnya yang banyak mempengaruhi gereja dan bahkan menjadi dasar pemikiran gereja hingga saat ini.
Thomas Aquino membagi hukum ke dalam 4 golongan hukum, yaitu :
a.Lex Aeterna
Merupakan rasion Tuhan sendiri yang mengatur segala hal dan merupakan sumber dari segala hukum. Rasio ini tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia.
b.Lex Divina
Merupakan bagian dari rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia berdasarkan waktu yang diterimanya.
c.Lex Naturalis
Merupakan hukum alam yaitu yang merupakan penjelmaan dari lex aeterna di dalam rasio manusia.
d.Lex Positivis
Yaitu hukum yang berlaku dan merupakan pelaksanaan dari hukum alam oleh manusia berhubung dengan syarat khusus yang diperlukan oleh keadaan dunia.
Hukum positif terdiri dari hukum positif yang dibuat oleh Tuhan, seperti yang terdapat dalam kitab suci dan hukum positif buatan manusia.
Mengenai konsepsinya tentang hukum alam, Thomas Aquino membagi asas-asas hukum alam dalam dua jenis, yaitu :
a.Principia Prima (asas-asas umum)
Yaitu asas-asas  yang dengan sendirinya dimiliki oleh manusia sejak kelahirannya, berlaku mutlak dan tidak dapat berubah dimanapun dan dalam keadaan apapun. Oleh karena itu manusia diperintahkan untuk berbuat baik dan dilarang melakukan kejahatan, sebagaimana yang terdapat dalam 10 perinta Tuhan.
b.Principia Secundaria (asas-asas yang diturunkan dari asas-asas umum)


Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU NEGARA ke 3"

Back To Top