1.Sistem Pemerintahan Pra-Amandemen UUD 1945
a.Sistem Pemerintahan Menurut Sifatnya
Berdasarkan UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensiil, namun bukan sistem presidensiil yang murni jika diukur dari syarat-syarat yang harus ada dalam sistem presidensiil.
Pasal 4 dan 17 UUD 1945 menunjukkan bahwa pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensiil dimana presiden menjadi kepala eksekutif (pemerintahan) dan mengangkat serta memberhentikan para menteri yang bertanggung jawab kepadanya.
Namun, jika dilihat dari Pasal 5 ayat (1) dan dalam kaitannya dengan Pasal 21 ayat (2) UUD 1945, dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan presidensiil tersebut tidak sepenuhnya presidensiil karena berdasarkan pasal tersebut presiden dan DPR bersama-sama membuat UU. Hal ini berarti bahwa sistem presidensiil di Indonesia tidak berdasarkan pelaksanaan ajaran Trias Politika.
Ciri-ciri parlementer yang ada pada pemerintahan di Indonesia :
1.Pertanggung jawaban Presiden kepada MPR
2.Kedudukan Presiden sebagai mandataris pelaksana GBHN
Dengan demikian berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD 1945, sistem pemerintahan di Indonesia adalah presidensiil karena presiden adalah eksekutif dan menteri-menteri adalah pembantu presiden. Tetapi jika dilihat dari sudut pertanggungjawaban presiden kepada MPR maka eksekutif dapat dijatuhkan oleh lembaga negara lain (kepada siapa presiden bertanggung jawab, hal ini merupakan ciri pemerintahan parlementer). Maka sistem pemerintahan di Indonesia berdasarkan UUD 1945 dapat disebut quasi presidensiil.
b.Sistem Pemerintahan Menurut Pembagian Kekuasaan
UUD 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan berdasarkan Trias Politika sebagaimana diajarkan oleh Montesquieu, tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan, karena :
1)UUD 1945 tidak membatasi secara tegas bahwa setiap kekuasaan harus dilakukan oleh satu organ/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
2)UUD 1945 tidak membatasi kekuasaan dibagi atas tiga bagian saja.
3)UUD 1945 tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan oleh MPR (Pasal 1 ayat 2) kepada lembagalembaga negara lainnya.
UUD 1945 menetapkan 4 kekuasaan dan 7 lembaga negara, yaitu :
1)Kekuasaan eksaminatif (Inspektif) → BPK
2)Kekuasaan legislatif → DPR, DPD
3)Kekuasaan eksekutif (pemerintahan negara) → Presiden dan Wakil Presiden.
4)Kekuasaan yudikatif (kehakiman) → MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi) dan MY (Mahkaham Yudikatif)
Lembaga-lembaga lain yang tidak diatur oleh UUD 1945 termasuk dalam organisasi pemerintahan yang disebut sebagai lembaga pemerintah (regering-organen) dan lembaga administrasi negara (administrative-organen). Misalnya Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa.
c.Pokok Pikiran Pemerintahan Negara Indonesia Menurut Penjelasan UUD 1945
Sistem pemerintahan di Indonesia adalah presidensiil. Hal ini dijelaskan secara sistematis dalam Penjelasan UUD 1945 yang memuat 7 buah kunci pokok, yaitu :
1)Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechstaat)
Negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum dan bukan kekuasaan belaka. Hal ini berarti bahwa negara dalam melaksanakan tindakan apapun harus selalu dilandasi oleh hukum atau segala tindakannya harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Negara hukum yang dimaksud oleh UUD 1945 bukanlah negara hukum dalam arti formal (sebagai polisi lalu lintas atau penjaga malam) tetapi negara hukum dalam arti material (dalam arti luas) yaitu negara tidak hanya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia tetapi juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
2)Sistem Konstitusional
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak tak terbatas).
Sistem ini menegaskan bahwa pemerintahan negara dibatasi oleh konsitusi dan otomatis dibatasi juga oleh ketentuan hukum yang merupakan produk konstitusional lainnya seperti GBHN, UU dll.
Sistem ini juga memperkuat dan menegaskan sistem negara hukum.
Berdasarkan kedua sistem ini diharapkan dapat tercapai mekanisme hubungan tugas dan hukum antara lembaga-lembaga negara yang dapat menjamin terlaksananya sistem itu sendiri.
3)Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR
Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang, yaitu :
a) Menetapkan UUD dan GBHN.
b) Memilih dan mengangkat Presiden dan Wapres.
Majelis mengangkat dan melantik Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara, oleh karena itu Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara harus tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.
4) Presiden adalah penyelenggaran pemerintahan negara yang tertinggi di bawah Majelis.
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan dan tanggung jawab ada pada Presiden (concentration of power and responsibility upon the President).
5)Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden harus bekerja sama dengan DPR tetapi Presiden tidak bertanggun jawab kepada DPR,artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari DPR.
Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR untuk membentuk UU serta menetapkan APBN.
Presiden tidak dapat membubarkan DPR dan DPRpun tidak dapat menjatuhkan presiden.
6) Menteri Negara adalah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Kedudukan menteri tidak tergantung pada DPR tetapi pada Presiden. Pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan wewenang sepenuhnya Presiden (Pasal 17 ayat 2).
Menteri bertanggung jawab kepada Presiden.
Dengan petunjuk dan persetujuan Presiden, menteri-menterilah yang sebenarnya menjalankan pemerintahan di bidangnya masing-masing.
7)Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala negara bukanlah dikatator karena ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya kepada MPR.
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
ilmu negara,
SEMESTER 1
0 Komentar untuk "SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA"