TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

NEGARA


Istilah negara diterjemahkan dari bahasa asing yaitu steat (bahasa Belanda dan Jerman), state (bahasa Inggris), etat (bahasa Perancis). Kata-kata tersebut diambil dari bahasa latin yaitu status atau statum lazim diartikan sebagai standing atau station (kedudukan) yang dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia sebagaimana diartikan dalam istilah status civitatis atau status republicae.
Menurut sejarah pengertian negara memang selalu berubah-ubah sejalan dengan perkembangan masyarakat waktu itu. 
Beberapa pendapat para ahli hukum mengenai pengertian negara, antara lain :
1.Aristoteles
Merumuskan negara dalam bukunya yang berjudul politica yang disebutnya sebagai negara polis, yang pada saat itu masih dipahami sebagai pengertian negara dalam lingkup wilayah yang kecil. Dalam pengertiannya itu negara disebut sebagai negara hukum yang di dalamnya terdapat warga negara yang ikut dalam permusyawaratan. Oleh karena itu, keadilan merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya negara yang baik dan terwujudnya cita-cita seluruh warganya.
2.Agustinus
Agustinus merupakan seorang tokoh katolik. Ia membagi Negara dalam dua pengertian yaitu Civitas dei yang artinya Negara Tuhan dan Civitas terrene atauCivitas diaboli yang artinya Negara duniawi. Civitas Terrena ini ditolak Agustinus dan yang dianggap baik adalah Civitas Dei atau negara Tuhan.
3.Nicollo Machiavelli
Dalam bukunya Il principle ia memandang bahwa dalam suatu negara harus ada suatu kekuasaan yang dimiliki oleh seorang pemimpin negara atau raja. Raja sebagai pemegang kekuasaan negara tidak mungkin hanya mengandalkan satu kekuasaan saja jadi dengan kata lain raja mempunyai kekuasaan yang luas dan dapat menghalalkan segala cara utnuk mencapai tujuannya tersebut. Teori tersebut mendapat tentangan dari filsuf yang lain seperti Thomas Hobbes, John Locke, Rosseau. Mereka mengartikan negara sebagai suatu badan/ organisasi hasil dari perjanjian masyarakat bersama. Menurut mereka manusia itu sudah membawa hak-hak asasinya seperti hak untuk hidup, hak milik, serta hak kemerdekaan, tetapi yang menjadi masalah ialah tidak adanya yang menjamin perlindungan hak-hak tersebut yang selanjutnya menimbulkan perbenturan kepentingan berkaitan dengan hak-hak masyarakat tersebut.
4.Roger H. Soltau
Negara sebagai alat agency atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
5.Harold J. Lasky
Negara adalah merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
6.Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan secara fisik di suatu wilayah.


Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "NEGARA"

Back To Top