TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

Pembenaran Negara dari Sudut Kekuatan & Sudut Hukum


Berdasarkan teori ini, siapa yang memiliki kekuatan akan mendapatkan kekuasaan dan memegang pemerintahan.
Kekuatan tersebut meliputi :
a.Kekuatan jasmani (physic)
b.Kekuatan rohani (phychis)
c.Kekuatan materi (kebendaan)
d.Kekuatan politik.

Charles Darwin
Menurut teori evolusi Charles Darwin, bahwa kehidupan di alam semesta merupakan suatu perjuangan untuk mempertahankan hidup, yang kuat akan menindas yang lemah. Oleh karena itu semua orang berusaha untuk kuat dan unggul.
Semua imperium ditegakkan berdasarkan kekuasaan ini, misalnya Napoleon, Hitler, Mussolini dan Stalin.
Leon Duguit
Pihak yang dapat memaksakan kehendaknya adalah pihak yang kuat (lesplus forts). Kekuatan tersebut mengandung  beberapa faktor, misalnya keistimewaan fisik, intelegensia, ekonomi dan agama.
Paul Laband, George Jellineck, von Jhering
Mereka berpendapat bahwa suatu kenyataan yang wajar harus diterima bahwa kekuasaan dan kedaulatan sepenuhnya ada  di tangan negara dan pemerintahan.
Franz Oppenheimer
Dalam bukunya, Der Staat, ia berpendapat bahwa negara adalah suatu susunan masyarakat yang oleh golongan yang menang dipaksakan kepada golongan yang ditaklukan dengan maksud  untuk mengatur  kekuasaan golongan yang satu atas golongan yang lain dan melindungi terhadap ancaman pihak lain. Tujuan dari semuanya adalah pemerasan ekonomi  dari golongan yang menang terhadap yang kalah.

Pembenaran Negara dari Sudut Hukum
Teori ini menyatakan bahwa tindakan pemerintah dibenarkan karena didasarkan kepada hukum.
Teori ini merinci lagi hukum ke dalam  3 jenis, yaitu :
a.Hukum Keluarga  (Teori Patriarchal)
Teori patriachal berdasarkan hukum keluarga karena pada zaman dulu masyarakat masih sangat sederhana dan negara belum terbentuk.  Masyarakat  hidup dalam kesatuan-kesatuan keluarga besar yang dipimpin oleh kepala keluarga.
b.Hukum Kebendaan (Teori Patrimonial)
Patrimonial  berasal dari istilah patrimonium yang berarti hak milik. Raja mempunyai hak milik  terhadap daerahnya, oleh karena itu semua penduduk  di daerahnya harus tunduk pada raja.  Raja biasanya mendapat bantuan dari kaum bangsawan untuk mempertahankan  wilayahnya. Jika perang berakhir maka raja memberikan hak atas tanah kepada bangsawan. Hak atas tanah berpindah dari raja kepada bangsawan sehingga para bangsawan mendapat  hak untuk memerintah  (overheidsrechten).
c.Hukum Perjanjian (Teori Perjanjian)
Tokohnya antara lain adalah :
1)Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes,  manusia harus selalu mempunyai kekuatan karena memiliki rasa takut  diserang oleh manusia lain yang lebih kuat.  Oleh karena itu rakyat mengadakan perjanjian dan dalam perjanjian tersebut, raja tidak diikutsertakan. Oleh karena itu raja mempunyai kekuasaan mutlak setelah hak-hak rakyat diserahkan kepadanya (Monarchie Absoluut).
2)Jhon Locke
Rakyat dan raja mengadakan perjanjian. Oleh karena itu raja berkuasa untuk melindungi rakyatnya. Jika raja bertindak sewenang-wenang maka rakyat dapat meminta pertanggung jawabannya. Perjanjian antara raja dengan rakyatnya menimbulkan  monarki terbatas (monarchie constitusionil)  karena kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
Dalam perjanjian masyarakat tersebut terdapat dua macam pactum, yaitu :
e.Pactum Uniones     perjanjian untuk membentuk  suatu kesatuan (kolektivitas) antara individu-individu.
f.Pactum Subjectiones   perjanjian untuk menyerahkan kekuasaan antara rakyat dengan raja.
Jhon Locke berpendapat bahwa pactum uniones dan pactum subjectionesmemiliki pengaruh yang sama kuatnya sehingga dalam penyerahan kekuasaah, raja harus  berjanji akan melindungi hak asasi rakyatnya.
Ajaran Jhon Locke hampir sama dengan ajaran Monarchemachen yaitu suatu aliran yang timbul dalam abad pertengahan yang memberikan reaksi atas kekuasaan raja yang mutlak. Aliran tersebut mengadakan perjanjian untuk membatasi kekuasaan raja. Hasil perjanjian tersebut diletakkan dalam Leges Fundamentalis yang menetapkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu ajaran Jhon Locke  sering disebut sebagai warisan Monarchemachen.
3)J.J. Rousseau
Menurut Rousseau,  kedaulatan dan kekuasaan rakyat tidak pernah diserahkan kepada  raja.  Jika raja memerintah maka raja hanya merupakan mandataris rakyat.
Menurut Rousseau, hal yang pokok dari perjanjian masyarakat adalah menemukan suatu bentuk kesatuan,  membela dan melindungi kekuasaan bersama disamping kekuasaan pribadi dan milik setiap orang sehingg semua orang dapat bersatu, namun setiap orang tetap bebas  dan merdeka. Rouseeau tidak mengenal adanya hak alamiah, hak dasar atau hak asasi.
Dalam perjanjian masyarakat berarti setiap orang  menyerahkan semua haknya kepada masyarakat. Akibat adanya perjanjian masyarakat adalah :
a)Terciptanya kemauan umum (Volonte Generale)
Yaitu kesatuan dari kemauan orang-orang yang telah menyelenggarakan perjanjian masyarakat.Volonte generale merupakan  kekuasaan yang tertinggi atau kedaulatan.
b)Terbentuknya masyarakat (Gemeinschaft)                  
Gemeinschaft merupakan kesatuan dari orang-orang  yang menyelenggarakan perjanjian masyarakat. Masyarakatlah yang memiliki kemauan umum,  kekuasaan tertinggi atau kedaulatan  yang tidak dapat dilepaskan yang disebut sebagai kedaulatan rakyat.
Perjanjian masyarakat telah menciptakan negara. Berarti, ada peralihan dari keadaan bebas ke keadaan bernegara.

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "Pembenaran Negara dari Sudut Kekuatan & Sudut Hukum"

Back To Top