Teori tipe-tipe negara bermaksud membahas tentang penggolongan negara didasarkan pada ciri-ciri khas yang ada pada suatu negara. Berdasarkan sejarah teori kenegaraan Eropa Barat maka pembagian tipe-tipe negara secara kronologis adalah sebagai berikut :
1.Tipe Negara Menurut Sejarah
a.Tipe Negara Timur Purba (Alt Orientalische Staaten)
Negara Timur Purba bertipe tirani dimana raja berkuasa mutlak.
Ciri-ciri negara Timur Purba adalah :
1)Bersifat terokratis/theocraties (keagamaan)
Negara teokrasi adalah negara yang hanya mendasarkan satu agama saja dalam negaranya.
Negara teokrasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a)Teokrasi langsung → raja dianggap juga sebagai Tuhan atau dewa oleh warganegaranya.
b)Teokrasi tidak langsung
2)Pemerintahan bersifat absolut.
b.Tipe Negara Yunani Kuno
Pada intinya, tipe negara Yunani Kuno :
1)Adanya negara kota (polis/city state)
a)Besarnya negara kota hanya sebesar kota yang dilingkari benteng pertahanan.
b)Jumlah penduduknya sedikit, hanya sekitar 300 ribu penduduk.
1)Demokrasi langsung.
Dalam pelaksanaan demokrasi langsung, rakyat diberi pelajaran ilmu pengetahuan (encyclopaedie). Pemerintahan berjalan dengan mengumpulkan rakyat di suatu tempat yang disebut acclesia. Dalam rapat dikemukakan kebijaksanaan pemerintah dan rakyat ikut memecahkan masalah. Pemerintahan selalu dipegang oleh ahli-ahli filsafat.
Dalam negara Yunani Kuno demokrasi dapat dilaksanakan secara langsung, hal ini disebabkan karena :
a)Wilayahnya tidak terlalu luas
b)Jumlah penduduk yang masih sedikit, dan dari jumlah yang sedikit tersebut hanya warga polis saja yang berhak ikut demokrasi, para pedagang dari luar polis dan budak belian tidak mempunyai hak untuk ikut melaksanakan demokrasi.
c.Tipe Negara Romawi
Tipe negara Romawi adalah Imperium. Yunani sendiri kemudian menjadi negara jajahan Romawi.
Ciri tipe negara Romawi Kuno adalah :
1)Primus inter pares (yang terkemuka diantara yang sama)
2)Adanya raja-raja yang absolut (Caesar)
Pemerintahan di Romawi dipegang oleh Caesar yang menerima seluruh kekuasaan dari rakyat (Caesarismus). Pemerintahan Caesar adalah mutlak atau absolut.
3)Adanya kodifikasi hukum.
Undang-undang di Romawi dinamakan Lex Regia.
d.Tipe Negara Abad Pertengahan
Ciri khas tipe negara pada abad pertengahan adalah :
1.Teokratis
2.Feodalisme
3.Dualisme dalam bernegara, yaitu dualisme (pertentangan) antara:
a)Penguasa dengan rakyat.
b)Pemilik dan penyewa tanah (yang menyebabkan timbulnya feodalisme).
c)Negarawan dan gerejawan (yang menimbulkan sekularisme).
Akibat adanya dualisme ini timbul keinginan dari rakyat untuk membatasi hak dan kewajiban raja dan rakyat. Hal ini dikemukakan oleh aliranmonarchomachen (golongan anti raja yang mutlak). Perjanjian yang mereka sepakati diletakkan dalam leges fundamentalis yang berlaku sebagai undang-undang.
e.Tipe Negara Modern
Ciri-ciri negara modern adalah :
1.Berlakunya asas demokrasi
Kedaulatan ada di tangan rakyat dan demokrasi menggunakan sistem dan lembaga perwakilan.
2.Dianutnya paham negara hukum
3.Susunan negaranya adalah kesatuan.
Di dalam satu negara hanya ada satu pemerintahan,yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai wewenang tertinggi.
2.Tipe Negara Ditinjau Dari Sisi Hukum.
Jika ditinjau dari sisi hukum maka penggolongan tipe negara didasarkan pada hubungan antara penguasa dan rakyat. Tipe negara dapat dibedakan dalam :
a.Tipe Negara Policie (Polizei Staat)
Pada tipe ini negara bertugas menjaga tata tertib, dengan kata lain negara penjaga malam. Pemerintahan bersifat monarchi absolut.
Pengertian policie mencakup dua arti, yaitu :
1)Penyelenggara negara positif (bestuur)
2)Penyelenggara negara negatif (menolak bahaya yang mengancam negara)
b.Tipe Negara Hukum (Rechstaats)
Istilah negara hukum merupakan terjemahan dari rechstaat. Istilah rechtstaat mulai populer di Eropa sejak abad XIX. Konsep rechtstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme.
Ciri-ciri rechtstaat adalah :
1)Adanya UUD atau Konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.
2)Adanya pembagian kekuasaan negara.
3)Diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat.
Ciri-ciri tersebut menunjukkan bahwa ide pokok dari rechstaat adalah adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang bertumpu pada prinsip kebebasan dan persamaan. Adanya pembagian kekuasaan bertujuan untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan yang cenderung akan disalahgunakan.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, negara hukum berarti suatu negara yang di dalam wilayahnya adalah :
1)Semua alat-alat perlengkapan negara dalam tindakannya baik terhadap warganegara maupun dalam hubungannya dengan alat-alat perlengkapan yang lain tidak boleh sewenang-wenang dan harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
ilmu negara,
SEMESTER 1
0 Komentar untuk "TEORI TIPE-TIPE NEGARA"