TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

Doktrin Hukum


Pengertian doktrin menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah ajaran tentang asas suatu aliran politik, keagamaan, pendirian segolongan ilmu pengetahuan, ketatanegaraan, secara bersistem khususnya pada penyelenggaraan kebijakan negara. Pengertian doktrin adalah ajaran kaum sarjana hukum, khusus dipakai sebagai kebalikan dari peradilan (rechtspraak), dan yurisprudensi (jurisprudentie), ajaran hukum yang dibentuk dan dipertahankan oleh peradilan . Doktrin juga dapat disebut sebagai dogma. Dogmatische rechtswetenschap, adalah ilmu pengetahuan hukum dogmatis, yaitu bagian dari ilmu hukum yang bertujuan untuk menyelidiki hubungan antara aturan hukum yang satu dengan yang lain, mengaturnya dalam satu sistem dan mengumpulkan dari aturan baru dan pemecahan persoalan tertentu . Doktrin hukum, dapat disebut sebagai pemikiran para sarjana hukum tentang hukum itu sendiri.
Otje Salman dan Anthon F. Susanto, menyebut pengertian doktrin dari dua pendapat para ahli sebagai berikut:
a.Jan Gissels dan van Hoecke menyebut doktrin hukum sebagai dogmatik hukum. Dogmatik hukum dalam arti sempit, bertujuan untuk memaparkan dan memsistematisasi serta dalam arti tertentu menjelaskan (verklaren) hukum positif yang berlaku. Ajaran hukum tidak dapat membatasi pada suatu pemaparan dan sistematisasi, melainkan secara sadar mangambil sikap berkenaan dengan butir-butir yang diperdebatkan. Ajaran hukum tidak hanya bersifat deskriptif, tetapi juga preskriptif (bersifat normatif) (Otje Salman dan Anton F. Susanto,2007:56).
b.J.J.H. Bruggink, menyebut dogmatika hukum adalah ilmu hikum (dalam arti sempit) merupakan bagian utama dari pengajaran pada fakultas hukum. Objek dogmatika hukum adalah hukum positif, yaitu sistem konseptual aturan hukum dari putusan hukum, yang bangian intinya ditetapkan (dipositifkan) oleh pengambil kebijakan dalam suatu masyarakat tertentu. Perumusan aturan hukum disebut pembentukan hukum, sedangkan pengambilan keputusan hukum adalah penemuan hukum. Seorang dogmatis hukum akan sering menempatkan diri seolah-olah ia tengah melakukan kegiatan pembentukan hukumatau penemuan hukum (Otje Salman dan Anton F. Susanto,2007:62).
Ishaq, mengutip pendapat R. Soeroso, mengatakan bahwa doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang terkemuka, yang besar pengaruhnya, terhadap hakim dalam mengambil keputusan. Doktrin dapat menjadi hukum formal bila telah menjelma menjadi putusan hakim .

0 Komentar untuk "Doktrin Hukum"

Back To Top