TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

Pembenaran Negara dari Sudut Lain

a.Teori Ethis/Teori Etika
Berdasarkan teori ini,  suatu negara ada karena adanya suatu keharusan susila.
Berdasarkan teori ini maka ada 3 pendapat dari para ahli ilmu negara,  yaitu :
1)Plato dan Aristoteles
Menurut Plato dan Aristoteles, manusia tidak akan berarti bila  belum bernegara. Negara merupakan sesuatu hal yang mutlak, tanpa negara maka tidak ada manusia. Oleh karena itu seluruh tindakan negara dapat dibenarkan.
2)Immanuel Kant
Menurut Immanuel Kant,  tanpa adanya negara maka  manusia tidak dapat tunduk pada hukum yang dikeluarkan. Negara adalah ikatan manusia yang tunduk pada hukum, akibatnya tindakan negara dibenarkan.
3)Wolft
Wolf berpendapat bahwa keharusan untuk membentuk negara merupakan keharusan moral yang tertinggi.
b.Teori Absoulut dari Hegel
Menurut Hegel,  tujuan manusia adalah  kembali pada citacita yang abolut. Penjelmaan cita-cita yang absolut dari manusia adalah negara.  Tindakan negara dibenarkan karena negara adalah sesuatu yang dicita-citakan oleh manusia.
c. Teori Psychologis
Teori ini menyatakan bahwa  alasan pembenaran negara didasarkan pada unsur psychologis manusia, seperti rasa takut, rasa sayang dll sehingga segala tindakan negara dapat dibenarkan.

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "Pembenaran Negara dari Sudut Lain"

Back To Top