TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

TEORI TERJADINYA NEGARA

Suatu  negara tidak terjadi begitu saja tetapi melalui suatu proses dengan dipenuhinya satu unsur kepada unsur lainnya sehingga pada akhirnya seluruh unsur terpenuhi.  Dengan dipenuhinya seluruh unsur tersebut maka  kapasitas  negara sebagai entitas politik tidak diragukan lagi sebagai subjek hukum (legal entity). Dalam hukum internasional disebut sebagai subjek hukum internasional yang berkapasitas penuh dalam kedaulatannya.
 Proses terjadinya negara dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu :
1.Terjadinya Negara Secara Primer (Primair Staatswording)
Teori terjadinya negara secara primer adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya.
Menurut teori ini, perkembangan negara secara primer melalui 4 phase, yaitu :
a.Phase Genootshap (Genossenschaft)
 Fase ini merupakan pengelompokkan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disadarkan pada persamaan.  Mereka menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama. Kepemimpinan dipilih secara Primus Inter Pares (yang terkemuka diantara yang sama).
 Pada fase ini yang terpenting adalah unsur bangsa.
b.Phase Reich (Rijk)
Pada fase ini, kelompok orang yang telah menggabungkan diri tersebut telah sadar akan hak milik atas tanah sehingga  kemudian muncul tuan-tuan tanah yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah. Hal ini menimbulkan sistem  feodalisme .
Pada fase ini yang terpenting adalah unsur wilayah.
c.Phase Staat
Pada fase ini masyarakat telah sadar dari tidak memiliki negara menjadi memiliki negara.
Pada fase ini yang terpenting adalah  bahwa ketiga unsur dari negara  (bangsa, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat) telah terpenuhi.
d. Phase nation state
Pada fase ini rakyat memegang kekuasaan yang tertinggi.
Fase ini dapat dibagi dua lagi,yaitu :
1)Phase democratsiche Natie
Democratische Natie terbentuk atas dasar kesadaran demokrasi nasional, kesadaran akan adanya kedaulatan di tangan rakyat.
2)Phase Dictatuur (dictum)
 Ada 2 pendapat mengenai fase dictatuur, yaitu :
a)Menurut pendapat para sarjana Jerman,  bentuk diktator merupakan perkembangan lebih lanjut dari  democtatische natie.
b)Menurut pendapat sarjana lainnya, dictatuur merupakan penyelewengan dari democratische natie.

2.Terjadinya Negara Secara Sekunder (Scundaire Staats Wording)
Teori terjadinya  negara secara sekunder  membahas  terjadinya negara dihubungkan dengan negara-negara yang telah ada sebelumnya. Berdasarkan teori ini,yang terpenting adalah  adanya pengakuan (erkening).
 Pengakuan (erkening) dapat dibedakan dalam tiga macam, yaitu :
a.Pengakuan De Facto
Pengakuan de facto adalah pengakuan  yang bersifat sementara terhadap terbentuknya suatu negara baru. Hal ini disebabkan karena pada kenyataannya memang  telah terbentuk suatu negara baru namun  apakah terbentuknya negara baru tersebut telah melalui prosedur hukum atau tidak masih memerlukan penelitian lebih lanjut.  Oleh karena itu pengakuan yang diberikan masih bersifat sementara.  Pengakuan de facto  dapat meningkat kepada pengakuan de jure jika ternyata  terbentuknya negara baru tersebut memang telah melalui prosedur hukum yang sebenarnya.
b.Pengakuan De Jure (Pengakuan Yuridis)
Pengakuan de jure adalah  pengakuan yang seluas-luasnya dan bersifat tetap terhadap timbulnya suatu negara baru karena terbentuknya negara baru tersebut berdasarkan hukum.
c.Pengakuan atas Pemerintahan De Facto
Pengakuan terhadap pemerintahan de facto  adalah pengakuan hanya terhadap pemerintahan suatu negara sedangkan wilayahnya tidak diakui.
Unsur-unsur yang harus ada dalam suatu negara adalah  pemerintahan, wilayah dan rakyat. Dengan demikian jika  yang ada hanya pemerintahannya maka  itu bukanlah negara karena tidak seluruh unsurnya terpenuhi.
 Suatu negara, selain dapat terbentuk atau timbul juga dapat runtuh atau lenyap. Runtuh atau lenyapnya suatu negara dapat disebabkan oleh beberapa hal, yaitu :
1.Hilangnya negara karena faktor alam.
Suatu negara yang sudah ada menjadi lenyap karena faktor alam. Alam menyebabkan wilayah suatu negara menjadi  hilang lenyap. Misalnya : negara Atlantis.
Hilangnya negara karena faktor alam antara lain disebabkan karena :
a.Gunung meletus 
b.Pulau yang terendam air laut.
2.Hilangnya negara karena faktor sosial.
Maksudnya adalah bahwa hilangnya atau lenyapnya suatu negara yang semula ada dan diakui oleh negara lain  tetapi hilang karena factor social. Factor social tersebut diantaranya adalah :
a.Penaklukan
b.Revolusi (kudeta yang berhasil)
c.Perjanjian
d.Penggabungan.
Teori terjadinya negara, baik terjadinya Negara secara primer maupun sekunder berhubungan erat dengan  syarat keberadaan sebuah negara. Syarat adanya entitas  hegara harus  memenuhi unsur-unsur primer dan sekunder.
1.Unsur primer,  meliputi :
a.Penduduk (rakyat)
b.Wilayah
c.Pemerintahan
Unsur-unsur primer ini harus dipenuhi untuk eksistensi  negara. Tanpa adanya unsur primer maka tidak mungkin ada negara.
2.Unsur sekunder
Unsur sekunder adalah pengakuan. Unsur ini merupakan unsur tambahan yang akan menguatkan keberadaan suatu negara  dalam masyarakat hukum internasional. Negara yang baru muncul dalam komunitas hukum internasional memerlukan pengakuan dari negara lain atas eksistensinya sebagai suatu negara.
Walaupun merupakan unsur tambahan namun pengakuan juga akan menentukan secara signifikan  kelanjutan hidup suatu negara.  Seperti halnya manusia, negara  juga tidak akan bisa hidup tanpa adanya hubungan dengan manusia atau negara lain. Hal ini diperlukan untuk memenuhi keperluan hidupnya, bertukar kebudayaan dan teknologi etc.


Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "TEORI TERJADINYA NEGARA"

Back To Top