TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

Persamaan Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara

  • Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara memiliki pokok bahasan yang sama, yaitu negara.
  • Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara termasuk ilmu sosial dan memiliki obyek penelitian yang sama, yaitu manusia yang berkeinginan hidup dan berkembang dalam tata kehidupan bernegara.
  • Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara memiliki dalil-dalil dan rumusan/ definisi yang bersifat nisbi (relatif) berbeda sesuai dengan sudut pandang ahli yang mengemukakannya.
Perbedaan Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara:
Ilmu Negara
Hukum Tata Negara
Aspek/ Obyek yang dipelajari
Negara secara umum, asal-usul, unsur-unsur, timbul dan lenyapnya, tujuannya dan jenis-jenis atau bentuk negara secara umum
Negara tertentu, bagaimana pemerintahan dalam negara itu disusun dan dijalankan mulai dari pemerintah pusat hingga daerah dalam wilayah kekuasaannya
Sifat
Teoritis/ Abstrak
Praktis/ Nyata
Ketentuan Umum Negara
Pelaksanaannya tidak diuraikan
Pelaksanaannya diuraikan secara khusus
Definisi
Ilmu yang mempelajari asal-usul, perkembangan wujud dan lenyapnya suatu Negara
Ilmu yang mempelajari sistem pemerintahan suatu Negara

Sifat-sifat Negara
Negara memiliki sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi kedaulatan yang dimilikinya dan yang membedakannya dari organisasi lain yang juga memiliki kedaulatan.
  1. Sifat memaksa, yang berarti bahwa negara memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasaan fisik secara legal agar peraturan undang-undang ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat tercapai dan tindakan anarkhi dapat dicegah.
  2. Sifat monopoli, yang berarti bahwa negara memegang monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Dalam hal ini, negara dapat melarang suatu aliran kepercayaan atau politik tertentu yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sifat mencakup semua (all-encompassing, all-embracing), yang berarti bahwa seluruh peraturan undang-undang dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali. Apabila ada orang yang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha kolektif negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal karena menjadi warga negara tidak berdasarkan kemauan sendiri (involuntary membership)sebagaimana berlaku dalam asosiasi/ organisasi lain yang keanggotaannya bersifat sukarela
0 Komentar untuk "Persamaan Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara"

Back To Top