TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

TEORI BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN

A.BENTUK NEGARA
Bentuk negara menyatakan susunan atau organisasi negara secara keseluruhan, mengenai struktur negara yang meliputi  segenap umsur-unsurnya, yaitu daerah, bangsa dan pemerintahan. Bentuk negara melukiskan dasar negara,  susunan dan tata tertib suatu negara  berhubungan dengan organ tertinggi di negara itu itu dan kedudukan masing-masing organ dalam kekuasaan negara.  Teori bentuk  negara bermaksud membahas sistem  penjelmaan politis dari unsur-unsur negara.

1.Monarchie
Monarchie (Kerajaan, Kesultanan, Kekaisaran) ialah negara  yang dikepalai oleh seorang raja,  bersifat turun temurun dan menjabat untuk seumur hidup. Selain raja, kepala negara monarki dapat berupa Kaisar (Kaisar Jepang dan China sebelum dijajah Inggris), Syah (Syah Iran) dan Sultan (Sultan Brunei).
Bentuk negara monarki dapat dibedakan dalam tiga macam, yaitu :
a.Monarki Mutlak (Absolut)
Yaitu seluruh kekuasaan negara berada di tangan raja dimana raja mempunyai kekuasaan dan wewenang mutlak dan tidak terbatas.
Misalnya :
1)Prancis di bawah Louis XIV dan XVI
2)Spanyol di bawah Raja Philip II
3)Rusia di bawah Tsar Nicholas
b.Monarki Terbatas (Monarki Terbatas/Monarki dengan undang-undang).
Yaitu suatu negara monarki dimana kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi/UUD.
Misalnya :
1)Kerajaan Inggris dengan konstitusinya yang bersumber pada kebiasaan (konvensi).
b)Monarki Parlementer
Yaitu suatu monarchi dimana terdapat suatu parlemen dimana para menteri bertanggung jawab sepenuhnya.
Contoh :  Kerajaan Belanda.

2.Republik
Republik berasal dari bahasa latin, respublica yang artinya kepentingan umum.
Negara republik adalah negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh Presiden sebagai kepala negara yang dipilih dari dan oleh rakyat untuk masa jabatan tertentu (Di AS, presiden menjabat selama 4 tahun dan di Indonesia selama 5 tahun).
Negara yang berbentuk republik contohnya adalah Republik Indonesia, Republik Filipina, Republik Rakyat China.
Macam-macam bentuk republik :
a. Republik dengan sistem pemerintahan secara langsung (system referendum) → Yunani Kuno dan Romawi Kuno.
b. Republik dengan sistem pemerintahan perwakilan rakyat (system parlementer)  → Republik Indonesia pada saat berlakunya UUD 1950.
c. Republik dengan sistem pemisahan kekuasaan (system presidensil) → Republik Indonesia.


Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "TEORI BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN"

Back To Top