TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

HUBUNGAN ILMU NEGARA DENGAN ILMU LAIN

Suatu ilmu pengetahuan tidak dapat dipisahkan dengan ilmu pengetahuan lainnya. Tidak mungkin suatu ilmu pengetahuan berdiri sendiri tanpa berhubungan atau dipengaruhi oleh ilmu pengetahuan lainnya.  Ilmu Negara merupakan salah satu cabang dari  Ilmu Pengetahuan Sosial seperti halnya Politik, Hukum, Kebudayaan dll. Semua Ilmu Pengetahuan pada akhirnya akan berinduk pada ilmu pengetahuan induk (mater  scientarium) yaitu filsafat. Oleh karena itu Ilmu Negara juga  tidak dapat berdiri sendiri dan harus bekerja sama dengan ilmu pengetahuan lainnya.
Selain  memiliki hubungan yang bersifat umum dengan ilmu pengetahuan lainnya, maka Ilmu Negara juga memiliki hubungan yang bersifat khusus dengan  ilmu pengetahuan sosial tertentu yang memiliki obyek penelitian yang sama, yaitu negara.  Dalam  hal ini maka Ilmu Negara memiliki  hubungan yang khusus dengan Ilmu Politik, Ilmu Hukum Tata Negara, Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara

1.Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum
 Hubungan antara ilmu negara dengan hukum sebenarnya agak sederhana dalam Teori Kedaulatan Negara. Hukum merupakan kemauan negara yang telah dinyatakan.  Negara memiliki wewenang untuk memerintah,  yaitu memaksakan kemauannya kepada orang lain secara tidak terbatas, seperti yang dikemukakan oleh Jellineck bahwa negara mempunyai kekuasaan untuk memerintah. Hanya negara yang mempunyai kekuasaan untuk memaksakan dengan tiada bersyarat kemauannya kepada yang lain.  Negara adalah bentuk ikatan manusia-manusia yang tinggal di dalamnya yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.

2.Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
  Politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani, yaitu polis. Polis  adalah kota yang dianggap negara yang terdapat dalam kebudayaan Yunani kuno. Jean Bodin adalah orang pertama yang menggunakan istilah ilmu politik.
  Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan sosial yang bersifat teoritis dan seluruh hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Ilmu Negara dipraktekkan oleh Ilmu Politik yang merupakan ilmu pengetahuan sosial yang bersifat praktis.
  Ilmu Negara lebih menitikberatkan pada  kepada hal-hal yang bersifat teoritis oleh karena itu  kurang dinamis. Ilmu Negara  lebih memperhatikan unsur-unsur statis dari negara yang mempunyai tugas utama untuk  melengkapi dan memberikan pengertian-pengertian pokok yang jelas tentang negara.
  Sebaliknya, Ilmu Politik menitikberatkan pada faktor-faktor yang konkret yang terutama terpusat pada  gejala kekuasaan, baik yang mengenai organisasi negara maupun  yang mempengaruhi tugas-tugas negara. Oleh karena itu Ilmu Politik  bersifat lebih dinamis dibandingkan Ilmu Negara.

3.Hubungan Ilmu Negara dengan  Hukum Tata Negara
 Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah peraturan-peraturan yang mengatur organisasi negara dari tingkat atas sampai bawah, stsruktur, tugas dan  wewenang alat perlengkapan negara,hubungan antar alat perlengkapan tersebut secara hirarki maupun horizontal, wilayah negara, kedudukan warga negara  serta hak asasinya.
Hubungan Tata Negara dengan Ilmu Negara dapat dilihat dari dua segi, yaitu :
a.Segi Sifat
Hukum Tata Negara merupakan ilmu pengetahuan yang bersifat praktis, sehingga dapat diterapkan langsung. Sedangkan Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan yang bersifat teoritis  sehingga tidak dapat digunakan secara langsung.
b.Segi Manfaat
Ilmu negara tidak mementingkan  bagaimana caranya  suatu hukum itu harus dilaksanakan, oleh karena itu ilmu negara lebih mementingkan negara secara teoritis  sedangkan Hukum Tata Negara dan Hukum administrasi Negara lebih mementingkan  segi prakteknya.
Selain itu, para ahli juga ada yang menyampaikan pendapat mereka mengenai hubungan antara HTN dengan Ilmu Negara, diantaranya adalah :
a.Dasril Radjab
a menyimpulkan bahwa  ilmu negara merupakan ilmu pengetahuan  yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi dasar teoritis yang bersifat umum bagi Hukum Tata Negara. Oleh karena itu untuk dapat mengerti Hukum Tata Negara harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan secara umum tentang negara (Ilmu Negara). Dengan demikian, Ilmu Negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis untuk  Hukum Tata Negara positif dan Hukum Tata Negara merupakan penerapan di dalam kenyataan bahan-bahan teoritis dari Ilmu Negara.
b.Jellinek
Berdasarkan sistematika Jellinek maka jelaslah hubungan antara HTN dengan ilmu negara, yaitu keduanya merupakan bagian dari  staatswissenschaft dalam arti luas.
4.Hubungan Ilmu Negara dengan Perbandingan Hukum Tata Negara
 Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara bertugas untuk menganalisis secara teratur, menetapkan secara sistematis mengenai sifat-sifat yang melekat pada negara, faktor-faktor yang menimbulkan, mengubah atau menghilangkan suatu negara dll.
Selain itu, Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara juga bertugas untuk mengadakan perbandingan antara negara-negara, menyelidiki dan menetapkan bagian-bagian atau unsur-unsur, sifat-sifat, corak umum dari negara yang merupakan genus suatu bangsa.
Hasil penyelidikan dari ilmu negara yang bersifat umum akan  menjadi dasar bagi penyelidikan Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara selanjutnya yang akan menerangkan, menjelaskan dan membandingkan  antara negara  yang satu dengan yang lainnya.



Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "HUBUNGAN ILMU NEGARA DENGAN ILMU LAIN"

Back To Top