TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU NEGARA ke 2

Aristoteles (384-322 AD)
Aristoteles adalah murid Plato.  Ia seorang filsuf yang mempunyai banyak pengaruh pada abad pertengahan.  Aristoteles pernah ditugaskan oleh raja Philippus untuk mendidik Iskandar Dzulkarnain (342AD). Pada tahun 335 AD ia kembali ke Yunani dan mendirikan sekolah Lyceum di Yunani.
Aristoteles melanjutkan  pemikiran idealisme Plato ke realisme.  Oleh karena itu filsafat Aristoteles  adalah ajaran tentang kenyataan (ontology) yaitu suatu cara berfikir yang realistis dan metode penyelidikannya bersifat induktif empiris. Aristoteles dijuluki sebagai Bapak Ilmu Pengetahuan Empiris (Vader der Empirische Wetenschap).
Aristoteles tidak membagi dunia ke dalam dua bagian seperti Plato.  Ia hanya mengakui adanya satu dunia.  Buku yang dikarang oleh Aristoteles  berdasarkan penyelidikannya  adalah :
a.Ethica atau Nicomachean Etics
Ethica  merupakan pengantar bagi politica
b.Politica
Politica terdiri dari 8 buku, antara lain membicarakan tentang  bentuk Negara, undang-undang,  hubungan sosial dan hal lain yang bersifat riil.
c.Rhetorica
Dalam rhetorica, Aristoteles berpendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan. Hukum mempunyai tugas  murni, yakni memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.
 Aristoteles sependapat dengan Plato mengenai tujuan Negara. Dimana Negara bertujuan untuk :
a.Menyelenggarakan kepentingan warga Negara
b.Berusaha supaya warga Negara hidup baik dan bahagia (good life) didasarkan atas keadilan. Keadilan itu memerintah dan harus ada dalam Negara.
 Berkaitan dengan terjadinya Negara, menurut Aristoteles, manusia  berbeda dengan hewan sebab hewan dapat hidup sendiri sedangkan manusia sudah dikodratkan untuk  hidup dengan manusia lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia membutuhkan manusia lain.  Manusia merupakan Zoon Politicon.                                                                                        
 Manusia dapat hidup berbahagia di dalam dan karena Negara.  Oleh karena itu manusia tidak dapat dipisahkan dari Negara karena merupakan bagian dari Negara atau masyarakat.  Dengan demikian, negaralah yang utama. Paham ini disebut  universalism  bukancollectivism.
 Oleh karena itu tujuan Negara adalah  kesempurnaan warga yang berdasarkan atas keadilan, keadilan memerintah dan harus menjelma di dalam Negara. Selain itu, hukum berfungsi untuk  memberi kepada manusia setiap apa yang menjadi haknya.
 Artistoteles  berpendapat bahwa dalam setiap negara  yang baik, hukumlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi, bukan orang perorangan. Aristoteles menyukai penguasa yang memerintah berdasarkan konstitusi dan memerintah dengan persetujuan warganegaranya, bukan pemerintah diktatur.
 Menurut Aristoteles, pemerintahan yang didasarkan konstitusi  mengandung tiga unsur, yaitu :
a.Pemerintahan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan perorangan atau golongan saja.
b.Pemerintahan yang dijalankan  menurut hukum, bukan sewenang-wenang.
c.Pemerintahan   yang mendapatkan persetujuan dari warga negaranya, bukan suatu despotisme yang hanya dipaksakan.
  Selanjutnya, menurut Aristoteles, berkaitan dengan bentuk Negara, terdapat 3 bentuk dasar, yaitu :
a.Bentuk cita (ideal form)    bentuk cita dapat terjadi  jika pemerintahannya ditujukan kepada  kepentingan umum yang berdasarkan atas keadilan, dan keadilan tersebut harus menjelma di dalam Negara.
Terdapat 3 macam bentuk Negara yang termasuk ke dalam bentuk cita yang didasarkan pada  ukuran kuantitatif, yaitu mengenai jumlah orang yang memerintah, yaitu :
1)Pemerintahan satu orang (one man rule)    monarchi.
2)Pemerintahan beberapa/sedikit orang (a few man rule)  aristokrasi.
3)Pemerintah orang banyak dengan tujuan untuk kepentingan umum (the many man or the people rule)  politeia, polity atau republic.
b.Bentuk pemerosotan (corruption or degenerate form)  bentuk pemerosotan dapat terjadi apabila pemerintahannya ditujukan kepada  kepentingan pribadi dari pemegang kekuasaan, timbulnya kesewenang-wenangan dan diabaikannya kepentingan umum dan keadilan.
  Bentuk Negara yang termasuk dalam bentuk pemerosotan juga ada 3 macam yang didasarkan pada ukuran kualitatif yaitu berhubungan dengan tujuan yang hendak dicapai, yaitu:
1)Bila kepentingannya didasarkan pada  kepentingan satu orang secara sendiri untuk kepentingan pribadi    tirani/despotie
2)Bila tujuannya didasarkan pada  kepentingan segolongan orang atau beberapa orang    oligarchi, clique form atau plutocrasi (plutos : kekayaan, cratein/cratia: memerintah  pemerintahan dimana  pimpinan Negara  berada  di tangan segolongan orang kaya).
3)Bila tujuannya didasarkan tidak untuk kepentingan rakyat seluruhnya tetapi nama rakyat yang dipakai     demokrasi.
c.Bentuk gabungan (mixed form) antara  bentuk cita dengan bentuk pemerosotan
  Dalam kenyataannya, bentuk Negara cita tidak pernah terlaksana, melainkan selalu menjadi bentuk campuran. Oleh sebab itu dalam kenyataannya bentuk Negara dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.Bentuk Negara campuran (mixed form)
b.Bentuk Negara pemerosotan (corruption or degenerate form).

Epicurus (342-271 AD)
Pendapat Epicurus menyimpang dari pendapat umum yang ada di Yunani saat itu. Menurut pendapat Epicurus,  masyarakat ada karena adanya kepentingan manusia sehingga yang berkepentingan bukanlah masyarakat sebagai satu kesatuan tetapi manusia-manusia itu yang merupakan bagian dari masyarakat.  Manusia sebagai warga di dalam Negara dimisalkan sebagai sebutir atom atau sebutir pasir, jadi bersifat atomistis, hanya memikirkan  hidup untuk diri sendiri.  Pandangan ini disebut pandangan yang bersifat individualistis.
Berdasarkan pandangan individualistis, Epicurus berpendapat bahwa terjadinya Negara disebabkan karena adanya  kepentingan perorangan. Dan tujuan Negara adalah menjaga tata tertib dan keamanan dalam masyarakat dan tidak memperdulikan macam, sifat atau bentuk Negara. Sedangkan tujuan masyarakat adalah kepentingan pribadi.  Agar tidak timbul perselisihan diantara warga maka dibuatlah undang-undang sebagai  hasil dari suatu perjanjian

Zeno (   300 AD)
Zeno merupakan  pemimpin aliran filsafat Stoazijnen (stoa : jalan pasar yang bergambar/beschilderde marktgaanderij) yang hidup dalam zaman yang serba sulit, sama dengan Epicurus.  Zeno mengajarkan pahamnya kepada murid-muridnya di jalan yang bergambar.  Aliran stoazijnen menimbulkan  hukum alam (natuurrecht)  atau hukum asasi dalam kebudayaan Yunani.
Ajaran hukum alam  membedakan alam menjadi dua bagia, yaitu :
a.Kodrat manusia (natuur van de mens)
Kodrat manusia dilihat kepada sifat-sifat manusia. Yaitu kodrat yang terletak dalam budi manusia yang  merupakan zat hakikat sedalam-dalamnya dari manusia, dan budi itu bersifat tradisional.
Agama bersifat pantheistisch (pan : dimana-mana; theos :Tuhan  Tuhan ada dimana-mana). Dengan demikian, agama meyakini bahwa Tuhan ada dimana-mana. Tuhan merupakan kodrat itu sendiri.  Manusia merupakan bagian dari kodrat, otomatis, manusia merupakan bagian dari Tuhan sehingga budi manusia merupakan bagian dari budi Tuhan. Oleh karena Tuhan bersifat abadi maka budi Tuhan juga bersifat abadi, budi manusiapun abadi. Hal ini mengakibatkan  hukum sebagai ciptaan budi manusia juga bersifat abadi.
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa  hukum alam bersifat abadi, meliputi segala-galanya karena berlaku bagi setiap orang dalam waktu, tempat dan keadaan bagaimanapun.
Manusia dilukiskan secara statis sehingga hukum bagi manusia juga tidak mengalami perubahan. Oleh karena itu tidak ada perbedaaan antara hukum yang berlaku sekarang (ius constitutum) dan hukum yang akan datang (ius constituendum).
Oleh karena itu paham kenegaraan didasarkan pada sifat tersebut,  yaitu cosmo politis yang tidak mengenal perasaan kebangsaan. Negara tidak usah berdasarkan perasaan kebangsaan, harus diusahakan suatu Negara ayang meliputi seluruh dunia atau Negara yang merupakan Negara dunia.
b.Kodrat benda (natuur van de zaak)
Yaitu kodrat benda yang timbul dalam kebudayaan Yunani. Yaitu kodrat yang mempunyai pengertian sentral kosmos, sebagai lawan dari chaos.
Menurut Socrates, Plato dan  Aristoteles, pelukisan dunia sebagai kosmos merupakan satu kesatuan yang teratur sedangkan di dunia dalam bentuk chaos, tidak ada paksaan terhadap suatu aturan, tidak terdapat suatu tatanan sehingga dalam masyarakat terdapat kekacauan.

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU NEGARA ke 2"

Back To Top