TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

BENTUK PEMERINTAHAN

 Teori mengenai bentuk pemerintahan  meninjau bentuk negara secara yuridis. Bermaksud untuk mengungkapkan sistem  yang menentukan hubungan antara alat-alat perlengkapan  negara dalam menentukan kebijakan negara. Hal ini dapat ditemui dalam  konstitusi negara.
Sistem pemerintahan  merupakan gabungan dari dua istilah, yaitu :
1.Sistem
Menurut Carl J. Friedrich, sistem adalah  suatu keseluruhan terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik diantara bagian-bagian maupun hubungan fungsional  terhadap keseluruhannya. Sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian. Akibatnya,  jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi  keseluruhannya.
2.Pemerintahan
Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.
Oleh karena itu jika kita membicarakan tentang sistem pemerintahan pada dasarnya adalah membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antara lembaga-lembaga negara menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara itu,  dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat.
 Pada dasarnya sistem pemerintahan dapat dibedakan dalam :
1.Sistem Parlementer
Sistem parlementer merupakan sistem pemerintahan dimana hubungan antara eksekutif dan  legislative (badan perwakilan) mempunyai hubungan yang erat.  Hal ini disebabkan karena adanya pertanggungjawaban para menteri kepada parlemen. Setiap kabinet yang dibentuk harus mendapat dukungan kepercayaan  dengan suara terbanyak dari parlemen. Dengan demikian kebijakan parlemen atau kabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh parlemen.
Ciri-ciri umum dari sistem pemerintahan parlementer adalah :
a.Kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri dibentuk oleh atau atas dasar kekuatan dan atau kekuasaan-kekuasaan yang menguasai parlemen.
b.Para kabinet mungkin seluruhnya atau para anggota kabinet mungkin seluruh anggota parlemen, atau tidak seluruhnya dan mungkin pula seluruhnya bukan anggota parlemen.
c.Kabinet dengan ketuanya (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen.
d.Kepala negara dengan saran PM dapat membubarkan kabinet.
e.Kekuasaan kehakiman secara prinsipil tidak digantungkan kepada lembaga eksekutif dan legislatif.

2.Sistem Presidensiil
Adalah suatu pemerintahan dimana kedudukan eksekutif  tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat. Dengan kata lain kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan parlemen.
Ciri-ciri pemerintahan presidensiil :
a.Presiden adalah kepala eksekutif yang memimpin kabinetnya yang semuanya diangkat olehnya dan bertanggung jawab kepadanya. Ia sekaligus merupakan kepala negra (lambang negara) dengan masa jabatan yang telah ditentukan dengan pasti oleh UUD.
b.Presiden tidak dipilih oleh badan legislatif tetapi dipilih oleh sejumlah pemilih. Oleh karena itu ia bukan bagian dari badan legislatif seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.
c.Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif dan tidak dapat dijatuhkan oleh badan legislatif.  Sebaliknya, Presiden tidak dapat membubarkan legislatif.
d.komparasi Sistem Pemerintahan Parlementer dengan Sistem Pemerintahan Presidensiil
 Perbedaan diantara dua sistem pemerintahan tersebut disebabkan karena perbedaan latar belakang sejarah politik masing-masing negara.
 Secara umum perbedaan diantara dua sistem pemerintahan tersebut adalah :

3.Sistem Quasi
Sistem pemerintahan quasi merupakan  bentuk variasi dari sistem pemerintahan presidensiil dan parlementer.  Dalam sistem ini dikenal dua macam quasi, yaitu :
a.Quasi  Presidensiil
  Presiden merupakan kepala pemerintahan dengan dibantu oleh kabinet (ciri presidensiil) tetapi dia bertanggung jawab kepada lembaga dimana dia bertanggung jawab sehingga lembaga ini (legislatif) dapat menjatuhkan presiden/eksekutif (ciri sistem parlementer).
  Misalnya : sistem pemerintahan Republik Indonesia. 
b.Quasi Parlementer
4.Sistem  Referendum
Referendum adalah suatu kegiatan politik yang dilakukan oleh rakyat untuk memberikan keputusan setuju atau tidak setuju terhadap kebijaksanaan yang ditempuh  oleh parlemen  atau setuju atau tidak setuju terhadap kebijaksanaan yang dimintakan persetujuan kepada rakyat.
Sistem referendum  merupakan bentuk variasi dari sistem quasi  (quasi presidensiil) dan sistem presidensiil murni. Tugas pembuat undang-undang berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih. Pengawasan  itu dilakukan dalam bentuk referendum.Dalam sistem ini pertentangan antara  eksekutif dan legislatif jarang terjadi.
Berkaitan dengan pengawasan rakyat dalam bentuk referendum  maka dikenal tiga macam sistem referendum, yaitu :
a.Referendum Obligator
Jika persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan  dalam suatu pembuatan peraturan perundang-undangan yang akan mengikat rakyat seluruhnya. Misalnya : persetujuan yang dibuat oleh rakyat dalam  pembuatan UUD.
b.Referendum Fakultatif
Sekelompok masyarakat berhak untuk meminta disahkannya suatu undang-undang (melalui referendum) yang telah dibuat oleh parlemen setelah diumumkan. Hal ini biasanya dilakukan terhadap undang-undang biasa.
c.Referendum consultatif
Yaitu referendum untuk soal-soal tertentu  yang teknisnya rakyat tidak tahu.
Keuntungan dari sistem referendum adalah bahwa dalam setiap masalah negara, rakyat ikut serta menanggulanginya dan kedudukan pemerintah stabil sehingga pemerintah akan memperoleh pengalaman yang baik dalam menyelenggarakan kepentingan rakyat.
Kelamahan dari sistem referendum adalah  bahwa rakyat tidak mampu menyelesaikan setiap masalah yang timbul karena untuk mengatasi suatu persoalan diperlukan pengetahuan yang luas dari rakyat. Selain itu, sistem ini tidak dapat dilaksanakan jika banyak terdapat perbedaan faham antara rakyat dan eksekutif yang menyangkut kebijaksanaan politik.
Contoh sistem pemerintahan referendum adalah Swiss.

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "BENTUK PEMERINTAHAN"

Back To Top